July 12, 2025

KOBA

Penetapan Tersangka Kasus Tipikor Tahura Bukit Mangkol Akan Ditetapkan Usai Hasil Kerugian Negara

KOBA – Penyidikan perkara tipikor dana kontribusi dalam kerjasama pembangunan strategis antara Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah (DLH Bateng) dengan PT XL Axiata masih terus berproses. Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengungkapkan strategi kerjasama tersebut berlokasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol Bangka Tengah tahun 2021-2024. Tim penyidik Kejari Bangka Tengah melakukan pengumpulan bukti berdasarkan surat perintah penyidikan, kemudian berhasil mendapatkan beberapa alat bukti. Di antaranya, keterangan Saksi-Saksi bernama Duta, Lintas dan beberapa pihak lainnya yang menurut tim penyidik mempunyai keterkaitan dalam perkara. Kemudian, ada juga keterangan ahli, seperti ahli kehutanan bidang perjanjian strategis, ahli keuangan negara yang juga diambil untuk dijadikan alat bukti perkara. “Tim penyidik masih memerlukan alat bukti surat berupa audit kompensasi kerugian keuangan negara dari Instansi yang berwenang,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025). Dalam rangka memenuhinya, penyidik telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara per tanggal 23 Juni 2025. Lalu setelah itu telah dilaksanakan gelar perkara atau ekspose kepada BPKP Provinsi Babel pada tanggal 09 Juli 2025 dengan hasil BPKP Provinsi Babel akan menelaah hasil ekspose tersebut. Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan BPKP Bangka Belitung telah melakukan ekspose kompensasi kerugian negara untuk membahas kompensasi kerugian negara. Selain itu, saat ini BPKP Bangka Belitung masih menelaah dokumen dan keterangan dalam perkara tersebut, sehingga penetapan tersangka masih menunggu hasil kompensasi kerugian keuangan negara. “Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya. Muhammad Husaini menegaskan, Kejari Bangka Tengah berkomitmen penuh menangani perkara tipikor sesuai tahapan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum, profesionalitas dan transparan.

LUBUK BESAR

Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Pemuda di Batu Beriga Ditangkap Polsek Lubuk Besar

LUBUK BESAR — Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Besar, Polres Bangka Tengah, bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisal T (21), pelaku transformasi berat yang menyebabkan terbunuhnya korban P (22) di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, pada Jumat (11/7/2025) sore. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di area belakang rumah salah satu warga, tepatnya di depan gudang penyimpanan mesin tempel yang berada di Gang Buton, Desa Batu Beriga. Korban sempat mendapat perawatan medis di Puskesmas Lubuk Besar setelah itu dirujuk ke RSUD Abu Hanifah, namun dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya, kira-kira pukul 22.00 WIB. Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, SIK, MIK, menjelaskan bahwa kompilasi tersebut terjadi sekira pukul 15.30 WIB di area belakang rumah warga, tepatnya di depan gudang penyimpanan mesin tempel di Gang Buton, Desa Batu Beriga. “Awalnya korban dan pelaku bersama beberapa temannya sedang berkumpul di lokasi kejadian sambil mengonsumsi tumbuhan jenis keratom. Terjadi adu mulut yang kemudian berujung berdetak, di mana korban sempat memukul wajah pelaku terlebih dahulu sebanyak beberapa kali sebelum akhirnya pelaku melakukan penikaman,” jelas Kapolres, Sabtu (12/7/2025). Dalam peristiwa tersebut, T menikam korban menggunakan sebilah pisau dapur sebanyak (3) tiga kali. Tikaman mengenai punggung bagian tengah, lengan kiri, dan dada kiri korban. Usai kejadian, korban sempat dibawa ke Puskesmas Lubuk Besar lalu dirujuk ke RSUD Abu Hanifah, namun dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh seorang warga ke Mapolsek Lubuk Besar. “Pelaku diamankan tak lama setelah kejadian dan saat ini sudah dalam proses penyidikan. Barang bukti berupa senjata tajam juga telah disita oleh penyidik,” tambah Kapolres. Pihak kepolisian terus mendalami motif serta memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Kapolres Bangka Tengah mengimbau masyarakat, terutama kalangan pemuda, agar menghindari konsumsi zat atau tanaman yang berdampak pada kesadaran, serta menghindari kekerasan sebagai penyelesaian masalah. “Penyelesaian konflik harus mengedepankan musyawarah dan tidak diselesaikan dengan emosi, apalagi sampai merenggut nyawa dan mari bersama-sama kita mengendalikan emosi diri masing-masing.” imbuh Kapolres.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top