June 17, 2025

KOBA

Jumpa Anggota DPR RI Babel Melati Erzaldi, Wabup Efrianda Sampaikan Keinginan Punya Lapas

KOBA – Wakil Bupati Bangka Tengah (Bateng), Efrianda bertemu dengan Anggota DPR RI dapil Bangka Belitung Melati Erzaldi di Rosman Djohan Institut. Melati mengatakan, pertemuan keduanya merupakan silaturahmi kali pertama, karena sebelumnya belum pernah bertemu sama sekali. “Agendanya sudah lama pengen dia lakukan, tapi baru kali ini bertemu, Alhamdulillah, cuma tamah ramah,” ujarnya, Senin (16/6/2025). Melati mengaku hanya bertemu biasa tanpa agenda khusus sambil mendengarkan aspirasi dari Wabup Efrianda. Pembahasannya, lebih banyak keseluruhan tentang perkembangan Bangka Tengah yang merupakan rumah kami bersama. “Tidak ada yang serius, keinginannya aspirasinya mempunyai lapas di Bangka Tengah, satu di antara aspirasinya,” ujarnya. Sementara iti, Efrianda mengucapkan terima kasih kepada Melati karena telah menyempatkan waktu dan tempat bertemu. Politisi PDI-P itu berharap ini bukan menjadi pertemuan terakhir keduanya, tapi bisa berkelanjutan di lain waktu. “Kami hanya berbincang-bincang ringan, semacam ada keinginan dari pemerintah Bangka Tengah untuk punya lapas, semoga aspirasi Pemkab Bangka Tengah dapat ditangkap dan dikomunikasikan dengan pihak terkait sehingga dapat terealisasi,” imbuhnya.

KOBA

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Bangka Tengah Gelar Berbagai Lomba 

KOBA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polres Bangka Tengah (Bateng) menyelenggarakan berbagai perlombaan internal yang diikuti oleh seluruh personel Polres maupun Polsek jajaran, pada Selasa, (17/6/2025). Adapun jenis lomba yang dipertandingkan meliputi futsal, tarik tambang, catur, dan gaple, yang mana pada hari ini, lomba dimulai dengan pertandingan futsal dan tarik tambang antarbagian dan satuan. Wakapolres Bangka Tengah Kompol Toni Susanto, S.H., mewakili Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempererat kekompakan dan solidaritas internal Polri dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-79. “Perlombaan ini bukan hanya soal kompetisi, tapi bagaimana seluruh personel bisa menjalin silaturahmi, membangun semangat kebersamaan, serta menumbuhkan rasa bangga sebagai bagian dari institusi Polri,” ujar Kompol Toni. Ia juga menambahkan bahwa semangat dalam perlombaan ini diharapkan bisa menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Rangkaian perlombaan ini akan berlangsung hingga menjelang puncak peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2025.

SUNGAI SELAN

Unit Reskrim Polsek Sungaiselan Ringkus DPO Kasus Pencurian Disertai Pemberatan, Barang Bukti Diamankan

SUNGAISELAN – Unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu. Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap saat berada di kediamannya di wilayah Parit Lalang, Kota Pangkalpinang. Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial S (33), warga Kelurahan Sungaiselan, dilakukan pada Senin, (16/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB. “Pelaku S ini merupakan buronan kami atas kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumahnya di Parit Lalang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Sugiyanto, Selasa (17/6/2025). Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang beralamat di Jl. TPI RT 003 RW 008, Kelurahan Sungaiselan, pada Minggu malam, 6 Januari 2025. Dalam aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. “Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku antara lain 1 unit mesin air merek Firman, 1 unit speaker merek GMC, 1 unit bor baterai merek Fisch warna kuning, 1 unit bor baterai merek Tiger Card warna hijau, 1 unit bor listrik merek Modern warna hijau, 7 buah cat besi ukuran 1 kg merek Penta Super Glossy, 1 buah cat tembok merek Jotun ukuran 2,5 kg dan 1 tabung gas LPG 3 kg warna hijau,” jelasnya. Kapolsek menambahkan bahwa total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungaiselan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tutup IPTU Sugiyanto.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top