June 4, 2025

TOBOALI

Terbujuk Rayu, Seorang Anak Bawah Umur di Basel Disetubuhi Pria Dewasa

BATENGUPDATE, TOBOALI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Tukak Sadai. Penangkapan ini setelah sebelumnya mendapatkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 48 / V / 2025 /SPKT / POLRES BANGKA SELATAN / POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 22 Mei 2025. Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku SO (48) setelah menyetubuhi seorang anak di bawah umur L (15) di Kecamatan Tukak Sadai. “Pelaku ini diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkapnya, Rabu (04/06). Perbuatan pelaku ini diketahui oleh kakak Korban M (18) bahwa adiknya diduga telah disetubuhi oleh pelaku SO di sebuah rumah kontrakan milik pelaku di Kecamatan Tukak Sadai. Setelah mengetahui hal tersebut kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel pada, Kamis (22/05). Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, lalu pemeriksaan ke pelaku, pemeriksaan para saksi dan akhirnya pelaku mengakui perbuatan tersebut serta langsung di lakukan gelar perkara serta penahanan terhadap pelaku. “Atas perbuatan pelaku ia terancam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(K1)

TOBOALI

Residivis Narkotika Kembali Berulah, Edar Sabu dan Kembali ke Penjara lagi

BATENGUPDATE, TOBOALI – Seorang residivis kasus Narkotika kini kembali merasakan hotel prodeo setalah kembali di tangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel). Pelaku Nopriadi alias Piyi (38) ini kembalj ketahuan sering melakukan transaksi narkoba diduga sabu di sebuah pondok kebun sawit yang berada di jalan Air Benar Kelurahan Teladan. Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pelaku Nopriadi ini merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas pada Maret 2023 tahun lalu, tetapi kini kembali meringkuk di Penjara. “Pelaku ini mantan residivis kasus yang sama, tetapi kini kembali kita amankan setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu,” ucapnya, Rabu (03/06). Pada saat di lakukan penggerebekan di sebuah pondok kebun sawit terhadap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba diduga sabu dengan berat 5,10 gram. Adapun barang bukti lainnya yakni, satu bungkus Plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, satu bungkus Plastik bening berukuran besar kosong, satu bungkus Plastik bening bertuliskan COTTON BUD kosong, satu ball Plastik bening berukuran besar kosong, satu ball Plastik bening berukuran sedang kosong, satu ball Plastik bening berukuran kecil kosong, dua helai Tisu berwarna putih, dua buah potongan lakban berwarna hitam, satu bungkus Plastik Mie Instan merk SUPERMI berwarna biru, Satu bungkus Plastik merk DUA KELINCI, dua buah sekop dari pipet minuman berwarna putih, satu buah sekop dari pipet minuman berwarna hitam, satu helai kertas berwarna Ungu, satu buluah alat hisap Bong, satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu unit Handphone merk SAMSUNG berwarna hitam, satu unit Sepeda Motor merk SUZUKI SHOGUN 125 dengan BN 5808 EH berwarna Hitam. “Atas perbuatan pelaku, kini ia kembali terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.(K1)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top