Bawa Sabu Siap Edar, Seorang IRT di Sungailiat Diringkus Sat Narkoba
BANGKA – Satuan Reskrim Narkoba (Sat Res Narkoba ) Polres Bangka berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di pinggir jalan. Pada penangkapan seorang IRT atau pelaku DF (29) tersebut diduga membawa barang bukti narkoba jenis sabu siap edar. Kasat narkoba Polres Bangka Iptu Agam Gustava Rizka menyebutkan, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang IRT yang diketahui membawa narkoba jenis sabu yang siap edar. “IRT ini diduga membawa narkoba sabu siap edar,” terangnya, Minggu (01/06). Kronologi penangkapan bermula pada Sabtu (31/05) sekira pukul 20.50 Wib, pihak Sat Narkoba mengamankan seorang IRT yang didampingi dengan ketua RT setempat di pinggir jalan tepatnya di jalan Singkep, Air Ruai. Saat sedang di lakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan narkoba diduga sabu sebanyak 48 paket sabu siap edar dengan berat 10,28 gram. Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan satu buah asoy hitam, satu buah dompet warna merah, satu buah klip plastik bening berukuran besar, satu buah HP, satu buah klip plastik bening berukuran kecil, satu buah timbangan digital, dan satu buah motor matic Honda beat. “Pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Bangka, dan kepada pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(K1)