May 26, 2025

KOBA

Pemkab Bangka Tengah Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025 – 2029

KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025-2029 di Ruang Rapat Besar Kantor Sekretariat Daerah Bangka Tengah, pada Senin (26/5/2025). Musrenbang dibuka oleh Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, dan dilaksanakan secara hybrid (luring dan dare), serta dihadiri berbagai pemangku kepentingan pembangunan daerah. Wabup Efrianda menyampaikan, bahwa pelaksanaan Musrenbang RPJMD 2025-2029 ini dimaksudkan untuk melakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan serta program prioritas pembangunan daerah yang telah dirumuskan. “Dalam musrenbang RPJMD ini kita membahas dukungan program perangkat daerah terhadap prioritas daerah, prioritas provinsi, juga prioritas pembangunan nasional,” ucap Efrianda. Musrenbang, jelas Efrianda, merupakan momentum krusial untuk menerjemahkan visi dan misi ke dalam dokumen perencanaan strategi lima tahunan. “Untuk 5 tahun ke depan, kami akan menetapkan visi dan misi sebagai target utama pencapaian program dan kegiatan yang akan dilaksanakan perangkat daerah secara terintegrasi,” ujarnya. Dalam kesempatannya, Wabup Efrianda memaparkan Visi Kabupaten Bangka Tengah 2025-2029 yakni “Bangka Tengah Maju” yang mencerminkan komitmen Kabupaten Bangka Tengah untuk mewujudkan masyarakat kesejahteraan dan peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan yang fokus pada 3 pilar kemajuan, yaitu: Ekonomi, Sosial, serta Tata Kelola Pemerintahan dengan mengedepankan sinergitas dan semangat gotong royong. “Mengacu pada 3 pilar kemajuan pada visi pembangunan daerah, maka kita merumuskan misi pembangunan yaitu dengan; mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata dan berkeadilan, serta mewujudkan pelayanan publik yang inovatif dan berkualitas,” ungkap Wabup. Berdasarkan visi misi Kabupaten Bangka Tengah untuk mencapai sasaran pemerintah daerah, maka prioritas pembangunan daerah Kabupaten Bangka Tengah akan difokuskan pada : 1. Peningkatan produktivitas Koperasi-UMKM dan mendorong pertumbuhan investasi; 2. Peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan; 3. Peningkatan keterampilan vokasional SDM, iptek, kreatifitas, dan inovasi; 4. Peningkatan kualitas dan akses layanan pendidikan; 5. Peningkatan produktivitas dan nilai tambah pertanian/perkebunan; 6. Peningkatan produktivitas dan nilai tambah penangkapan ikan dan budidaya; 7. Peningkatan kualitas pelayanan publik; 8. Peningkatan kualitas dan kapasitas infrastruktur; 9. Peningkatan kualitas lingkungan hidup; 10. Peningkatan kesejahteraan sosial untuk menurunkan kemiskinan. Terkait hal tersebut, Wabup Efrianda mengatakan, keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh perencanaan yang berkualitas dan sumber daya yang berkualitas. “Tugas mendatang semakin penuh tantangan, untuk itu diperlukan kerjasama antar seluruh pemangku kepentingan dan mari kita perkuat komitmen pembangunan melalui pelaksanaan RPJMD 2025-2029,” tegasnya. Kegiatan strategis ini melibatkan peserta dari tingkat pusat dan provinsi yang bertindak sebagai nara sumber, yakni dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepala Bappelitbangda Bangka Tengah, Joko Triadi. Turut hadir sebagai undangan, jajaran Forkopimda Bateng, Instansi Vertikal, para akademisi, perwakilan BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, serta tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat.

KOBA

Sepanjang Januari hingga April 2025, Polres Bateng Berhasil Ungkap 26 Kasus Kriminalitas, Kekerasan Seksual jadi Perhatian Khusus

KOBA — Sepanjang periode Januari hingga April 2025, Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Satriawan, SH, M.Si. Menyampaikan bahwa penyebaran kasus-kasus ini mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari kejahatan konvensional hingga kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. “Dari 26 kasus yang ditangani, beberapa di antaranya sudah masuk ke tahap II dan ada pula yang masih dalam proses penyidikan,” jelas IPTU Imam, Senin (26/5/2025). Adapun rincian jenis tindak pidana yang berhasil diungkap antara pencurian lain dengan pemberatan (Curat) sebanyak 3 kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 1 kasus, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 1 kasus. Kemudian, penyerapan 2 kasus, penipuan 2 kasus, kompilasi secara bersama-sama (Pengeroyokan) 1 kasus, persetubuhan terhadap anak di bawah umur 4 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 1 kasus, kekerasan seksual: 2 kasus. Tindak pidana migas sebanyak 1 kasus, penambangan tanpa izin (illegal mining) 2 kasus, mucikari 1 kasus, perjudian 1 kasus,.pengrusakan lahan 1 kasus, tindak pidana ITE 1 kasus, Curas/Gelap dan Penipuan/Gelap masing-masing 1 kasus. “Kasus-kasus seperti kekerasan terhadap anak-anak seksual dan pencurian ilegal menjadi perhatian khusus kami. Upaya penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional dan transparan,” tegas IPTU Imam. Polres Bangka Tengah juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan jika menemukan potensi atau kejadian tindak kriminal. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Informasi dari warga sangat membantu kinerja kepolisian dalam penyebaran kasus,” tambah IPTU Imam. Dengan capaian ini, Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

KOBA

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Tangkap 2 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Simpang Katis

SIMPANG KATIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) meringkus dua pemuda yang diduga tengah membawa puluhan paket narkotika jenis sabu di wilayah Desa Simpang Katis, Kecamatan Simpang Katis, pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso, S.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka berinisial W (18) dan RA (19), masing-masing warga Desa Simpang Katis dan Desa Beruas. “Dua pemuda ini diamankan saat berada di pinggir Jalan Sungai Selan RT.10, Desa Simpang Katis. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 87 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening,” ungkap IPTU Heri, Senin (26/5/2025). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 87 paket sabu dalam plastik strip bening, 85 potongan sedotan plastik, 1 buah timbangan digital merk CHQ, 1 tas selempang merk EIGER warna cokelat. Kemudian, 2 unit handphone android, INFINIX X669C warna biru muda, IMEI 1: 354526301180382, IMEI 2: 354526301180390, REDMI A1 warna biru muda, IMEI 1: 866681060464161, IMEI 2: 866681060464179, 1 unit sepeda motor VIAR STAR Z tanpa nomor polisi, Nosin: YX150FMG11024718, Noka: MF3VR10BBBL028628. “Barang bukti yang kami sita menunjukkan indikasi kuat bahwa kedua tersangka terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Simpang Katis. Kami juga tengah mendalami apakah keduanya bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah IPTU Heri. Total berat bruto sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 19,1 gram. Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati. Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkotika.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top