Gaungkan Musik Tradisional, Wabup Efrianda Antarkan Sindang Mardika ke Angkasa Pura
PANGKALAN BARU – Sebagai wujud cinta terhadap kearifan lokal, khususnya musik tradisional Bangka Tengah, Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, bersama jajaran melakukan kunjungan penuh makna dengan menyerahkan dokumen berisi instrumen musik dambus ‘Sindang Mardika’ ke PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Depati Amir di Kecamatan Pangkalanbaru. Efrianda menyampaikan bahwa musik tradisional ini memiliki nilai budaya yang tinggi dan perlu diperkenalkan kepada masyarakat luas, termasuk para pelancong melalui Bandara Depati Amir. “Kami berharap PT Angkasa Pura KC Bandara Depati Amir dapat menjadi mitra strategis dalam memperkenalkan Sindang Mardika kepada dunia luar, melalui pemutaran musik tradisional ini, di area bandara,” ujarnya, Kamis (1/5/2025). Efrianda juga mengapresiasi berbagai program yang telah dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura KC Bandara Depati Amir dalam mempromosikan wisata maupun UMKM Bangka Belitung. “Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan Bandara Depati Amir tidak hanya menjadi pintu gerbang transportasi, tetapi juga menjadi pusat promosi budaya dan ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Efrianda. Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura KC Bandara Depati Amir, Muhammad Syahril mengatakan PT Angkasa Pura membuka lebar kolaborasi ini. “Terima kasih Bapak Wabup atas kunjungannya. Program ini juga selaras dengan keinginan kami, yaitu menjadikan bandara khususnya Bandara Depati Amir sebagai tempat promosi wisata dan budaya, sehingga wisatawan yang datang ke Bandara Depati Amir bisa langsung merasakan nuansa budaya Bangka Belitung,” ujar Syahril. Ia menyatakan bahwa PT Angkasa Pura siap mendukung program promosi wisata dan budaya Bangka Belitung. “Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin, dan semoga kami bisa memberikan kontribusi yang lebih baik untuk Bangka Belitung khususnya Bangka Tengah,” tuturnya. Kepala Bidang Pariwisata Dinbudparpora Kabupaten Bangka Tengah, Budi Randa menjelaskan makna dari ‘Sindang Mardika’. “Sindang Mardika terdiri dari dua kata yaitu Sindang yang artinya sumber kehidupan berupa air atau kolam kecil, kalau dalam bahasa Bangka ‘tumbek’ dan Mardika dari bahasa Jawa sansekerta artinya merdeka,” ujarnya. “Jadi, Sindang Mardika adalah aturan hukum kemasyarakatan yang diterbitkan oleh kesultanan Palembang khusus untuk masyarakat Bangka dan Belitung,” tambah Budi. Budi mengatakan bahwa Sindang Mardika diibaratkan seperti Kitab Undang-Undang Pidana, di mana terdiri dari beberapa pasal yang berisi 45 pasal berisi ketentuan kehidupan masyarakat Bangka Belitung. Dirinya juga menuturkan alasan pemilihan ‘Sindang Mardika’ sebagai judul instrumen gambus tersebut. “Sebagai seseorang yang ikut andil dalam memikirkan judul untuk instrumen dambus ini, saya beranggapan bahwa mau bagaimanapun ceritanya, peran serta kesultanan Palembang terkait perkembangan peradaban Bangka Belitung itu sangat menentukan, sehingga tidak boleh dilupakan,” ujarnya. “Sindang Mardika jelas merupakan aturan hidup yang baik, oleh karena itu melalui Sindang Mardika, kita berharap rasa kekeluargaan antara Palembang dan Bangka Belitung semakin terjalin dengan baik,” tutupnya.