April 28, 2025

KOBA

Gandeng BBPSDMP Komdigi Medan, Pemkab Bateng Gelar Pelatihan Digital Talent Scholarship

KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar pelatihan Digital Talent Scholarship di Gedung Diklat BKPSDMD Bateng, pada Senin (28/4/2025). Diketahui, ada 2 program pelatihan yang akan diikuti masyarakat, yakni Digital Enterpreuneurship Academy (DEA) dengan tema pemasaran digital AI untuk wirausaha dan digitalisasi UMKM berbasis syariah. Kemudian, Thematic Academy (TA) dengan tema video content creator, basic cyber security dan data analytic. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Bangka Tengah, Muhammad Anas Maruf mengatakan kegiatan ini merupakan upaya Pemkab Bateng dalam meningkatkan keterampilan digital untuk masyarakat. “Terimakasih kepada BBPSDMP Komdigi Medan yang telah menjadi mitra Pemkab Bangka Tengah sejak tahun 2024, dalam meningkatkan SDM di Bidang TIK, yang mana pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan talenta digital yang kompeten dan siap menghadapi tantangan di era digital,” ujar Anas. Anas menilai, dengan meningkatnya keterampilan dan profesionalisme SDM di bidang TIK, maka produktivitas dan daya saing masyarakat juga akan meningkat dalam menghadapi tren teknologi saat ini. “Keterampilan yang diajarkan, bukan hanya mengoperasikan perangkat teknologi, tetapi juga memanfaatkan teknologi untuk berinovasi,” tuturnya. Ia berharap, pelatihan ini menjadi langka nyata dalam mempersiapkan generasi muda yang siap bersaing di dunia kerja. “Ini adalah investasi masa depan yang akan memberikan dampak positif bagi diri kita sendiri, masyarakat dan Kabupaten Bangka Tengah,” imbuhnya.

KOBA

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Bekuk Pengedar Sabu di Kawasan Berok

KOBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (21) ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 5,9 gram, pada Minggu malam, (27/4/2025). Pengungkapan perkara ini diumumkan secara resmi pada Senin, 28 April 2025, setelah tim Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di dekat semak-semak Jalan Danau Barito, RT 11, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka meliputi 33 (tiga puluh tiga) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening, 25 potongan sedotan plastik warna biru, 8 potongan sedotan plastik bening, 1 kotak plastik warna putih, 1 unit handphone merk Vivo Y21T warna biru lengkap dengan SIM card, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam biru tanpa plat nomor. Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menegaskan bahwa Polres Bangka Tengah akan terus menindak tegas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. “Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Bangka Tengah,” ujar IPTU Erwin pada Senin, (28/4/2025). IPTU Erwin juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AR dilakukan pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka diamankan saat berada di sekitar semak-semak Jalan Danau Barito. Saat digeledah, ditemukan kotak plastik berisi puluhan paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dan potongan sedotan. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top