April 22, 2025

TOBOALI

Pemuda Di Toboali Nekat Gelapkan Sepeda Motor

TOBOALI – Seorang pemuda TM (21) di Toboali, Bangka Selatan (Basel) harus meringkuk di sel tahanan setelah sebelumnya diduga menggelapkan sebuah sepeda motor milik temannya. Kronologi ini bermula pada Sabtu (15/03) pelaku bersama pacarnya meminjam motor milik korban N (44) untuk mengantarkan pacarnya pulang ke desa Tepus. Namun, hingga Senin (17/03) pelaku ini tidak kunjung mengembalikan motor miliknya, korban juga mencoba hubungi nomor Hp milik pelaku, tetapi tidak aktif sehingga ia mencoba mengecek ke desa Tepus dan dari keterangan Pihak keluarga pacarnya , bahwa pelaku belum ada Pulang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Basel dengan kerugian 1 unit Sepeda Motor Yamaha NMax warna Hitam dengan No Pol BN 6770 VJ. Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni menyebutkan, pihaknya menerima laporan dugaan penggelapan sebuah sepeda motor yang diduga digelapkan oleh pelaku TM. “Pelaku TM ini diduga menggelapkan sebuah sepeda motor, yang di pinjamnya dari korban N,” terangnya. Setelah menerima laporan tersebut, di lakukan penyelidikan pada Senin (21/04) Tim Macan Selatan Sat Reskrim Polres Basel berhasil mengetahui keberadaan pelaku penggelapan dan diketahui berada di Kota Pangkalpinang. Kemudian Tim Macan Selatan berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk mengamankan pelaku. Kemudian, sekira pukul 20.00 wib pelaku dapat diamankan beserta barang bukti satu unit kendaraan motor Yamaha N-Max berwarna hitam No rangka : MH3SG5620MK455158 No mesin : G3L8E0890189, di Kota PangkalPinang. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku ini berhasil diamankan di kota Pangkalpinang, berkoordinasi dengan tim Buser Naga Polresta,” ucapnya. “Modus operandi pelaku ini dengan bujuk rayu terhadap korban dengan alasan meminjam motornya, sedangkan motif karena ekonomi dan terhadap pelaku terancam Pasal 372 KUHP,” pungkasnya.(K1)

TOBOALI

Terungkapnya Persetubuhan di Bawah Umur, Oleh Ayah Kandung

TOBOALI – Aksi bejat seorang ayah kandung KM (37) atau pelaku yang secara tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), inisial Bunga (11) hingga tiga kali aksi tersebut di lakukan oleh pelaku. Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni menyebutkan, modus pelaku ini yakni dengan bujuk rayu kepada korban yakni untuk memainkan handphone milik pelaku. “Bujuk rayunya dengan memberikan Handphone miliknya untuk di mainkan oleh korban, lalu celana korban di ploroti dan disetubuhi,” terangnya, Selasa (22/04). Kronologi terungkapnya kejadian ini bermula, pada Kamis pagi (17/04) sekira pukul 05.00 Wib, ibu korban sedang ingin pergi ke kamar mandi, lalu ia melihat pelaku sedang memangku korban dan tertangkap basah olehnya, setelah itu pelaku langsung meminta maaf kepada istrinya atau ibu korban. Kemudian, ibunya langsung menanyakan kepada korban apa yang terjadi, dan korban langsung menyebutkan kalau ia telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri atau pelaku. Usai mendengar hal tersebut ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel. “Pada saat ketahuan aksinya, pelaku ini sempat meminta maaf kepada istrinya, tetapi istrinya langsung melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya. Lalu, pada Senin (20/04) unit PPA Polres Basel melakukan pemanggilan kepada pelaku serta di lakukan pemeriksaan dan ternyata cukup bukti serta keterangan dari korban serta saksi. Adapun barang bukti yang di amankan, satu helai baju lengan pendek berwarna kuning, satu helai baju celana panjang berwarna kuning, satu helai celana short berwarna pink, satu helai celana dalam berwarna merah. Modus operandi pelaku ini yakni persetubuhan tersebut dengan cara menarik celana kemudian melakukan persetubuhan. “Terhadap pelaku terancam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya.(K1)

KOBA

Puslitbang Polri Gelar Penelitian Profesionalitas dan Mitigasi Etik di Polres Bangka Tengah

KOBA – Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri menggelar kegiatan penelitian bertajuk “Profesionalitas Polri dan Mitigasi Etik” di Aula Pratisarawirya Polres Bangka Tengah, Selasa (22/4/2025). Penelitian ini bertujuan untuk menghimpun data, masukan, dan informasi terkait tuntutan publik terhadap penyimpangan perilaku anggota Polri serta pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya di satuan kewilayahan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Puslitbang Polri, Kombes Pol A. Widihandoko, SH, MH, bersama anggota tim yang terdiri dari AKBP Arianto Salkery, SH, MH, Penata TK I Dhanny Irawan, SE, dan Dini Dwi Kusumaningrum, S.Sos, M.Si. Penelitian kali ini melibatkan dua Polres sekaligus, yakni Polres Bangka Tengah sebagai tuan rumah dan Polres Bangka Selatan sebagai peserta, dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan pengisian kuisioner yang difokuskan pada aspek sumber daya manusia, perilaku, kinerja, hingga kesejahteraan anggota Polri. Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas kehadiran Tim Puslitbang Polri dalam pelaksanaan penelitian ini. “Kami menyambut baik kegiatan ini, karena sejalan dengan komitmen kami dalam membangun institusi Polri yang semakin profesional, berintegritas, dan beretika. Harapan kami, hasil dari penelitian ini dapat menjadi masukan konstruktif bagi pembenahan dan penguatan internal,” ujar Kapolres. Sementara itu, Ketua Tim Penelitian, Kombes Pol A. Widihandoko, SH, MH juga mengungkapkan pentingnya keterbukaan dan partisipasi aktif dari para personel dalam memberikan data dan informasi yang valid serta relevan. “Kami harap seluruh peserta, baik dari Polres Bangka Tengah maupun Polres Bangka Selatan, dapat menyampaikan pengalaman, tantangan, serta saran-saran dalam pelaksanaan tugas. Semua masukan akan menjadi dasar penting dalam merumuskan strategi mitigasi etik dan peningkatan profesionalitas Polri ke depan,” ucapnya. Setelah sesi pembukaan dan sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pengumpulan data melalui wawancara dan pengisian kuisioner yang dilakukan secara bertahap, dimulai dari para pejabat utama atau perwira, dan kemudian dilanjutkan oleh para personel atau bintara dari kedua Polres. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap masyarakat serta memperkuat integritas dan profesionalisme anggota kepolisian dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

KOBA

Tak Gentar Dinilai, Kejari Bangka Tengah Optimis Menuju WBK dan WBBM 2025

KOBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) menerima kunjungan Tim Penilai Internal (TPI) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) untuk melakukan verifikasi lapangan dalam penilaian menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2025, di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Senin (21/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian penting dari komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional dan bebas dari korupsi. Dalam kunjungan ini, Tim Penilai Kejagung RI di Ketuai oleh Dwi Indrayati, S.H., M.H. didampingi oleh Tim Penilai Daerah yang terdiri dari Wakajati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asisten Pembinaan, dan Asisten Pengawasan Kejati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tidak hanya melakukan penilaian pada Kejari Bangka Tengah saja, namun Kejari Bangka Barat dan Bangka Selatan juga turut bergabung di Kantor Kejari Bangka Tengah untuk penilaian wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). “Kami merasa senang sebagai tuan rumah dan dilakukan verifikasi lapangan di Kantor Kejari Bangka Tengah. Kami juga telah memaparkan apa saja yang telah dilakukan serta dicapai untuk memperoleh WBK Tahun 2025,” terang Muhammad Husaini, Kejari Bangka Tengah. Kegiatan penilaian ini meliputi pemaparan dari setiap Kajari di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yakni wilayah Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan, serta verifikasi lapangan secara langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah oleh Tim Penilai Internal dari Kejagung RI. “Mohon doa dan dukungannya, agar langkah-langkah bisa terwujud, semoga Kejari Bangka Tengah dapat dengan sukses meraih WBK untuk tahun 2025 dan semakin mampu untuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.

KOBA

Usulan Pembangunan TPST Senilai Rp34 Miliar, DPRD Bateng Masih Perlu Kajian Biaya Pemeliharaan Hingga Operasional

KOBA – Dalam rangka menanggulangi permasalahan sampah di Negeri Selawang Segantang, Pemkab Bangka Tengah (Bateng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengusulkan adanya pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) senilai Rp34 Miliar ke Pemerintah Pusat. Diketahui, usulan ini membutuhkan persetujuan dari Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka Tengah. Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan rencana ini masih usulan dan masih perlu dilakukan kajian. “Memang ada rencana usulan dari Pemkab Bangka Tengah melalui DLH bidang persampahan terkait rencana pembangunan TPST, namun perlu diketahui ini baru rencana usulan dengan anggaran Rp34 Miliar oleh Kementrian,” ujarnya, Selasa (22/4/2025)? Dikatakan Batianus, adanya persyaratan persetujuan kepala daerah dan pimpinan DPRD terkait biaya pemeliharaan dan biaya operasional TPST, yang nantinya sudah dibangun harus dipenuhi, pihaknya masih menindaklanjuti. “Kemarin Bupati Algafry sudah mengirim surat terkait persetujuan Ketua DPRD dan kami sudah menindaklanjuti surat tersebut, yang kami bahas di komisi III yang bermitra dengan DLH,” tuturnya. Lebih lanjut, diakui Batianus kondisi persampahan di Bangka Tengah memang sangat memprihatinkan. “Kami akan bahas dan kaji, tentunya kemampuan daripada Pemerintah Daerah terkait keserisusan maupun SDM dalam hal pengelolaan TPST, kemudian kemampuan daerah dalam hal biaya operasional TPST,” terangnya. “Terakhir, apakah manfaat TPST ini secara keseluruhan, karena rencananya akan dibangun di Jongkong, Kecamatan Koba, yang tentu akan menyelesaikan masalah sampah di Koba dan Lubukbesar,” sambungnya. Batianus mempertanyakan, bagaimana pengelolaan sampah di 4 Kecamatan lainnya. “Apa memungkinkan sampah dari Pangkalanbaru dibawah ke TPST di Koba atau diolah di Pangkalanbaru, maka dari itu kami akan memberi satu jawaban melalui Pimpinan DPRD terkait kesiapan penganggaran operasional,” ucapnya. Batianus menekankan, apabila jawaban DPRD tidak memuaskian, tentu pihaknya akan memberi rekomendasi terkait pola-pola pengelolaan sampah per kecamatan. “Jadi, sekali lagi ini baru rencana, uangnya belum ada, ini masih usulan, kalau ada lanjutkan,” imbuhnya.

KOBA

Minta Dukungan Gubernur Hidayat, Bupati Algafry Ingin Ada Pelabuhan di Batuberiga

KOBA – Dalam rangka meningkatkan ekonomi Negeri Selawang Segantang, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diakui Bupati Algafry Rahman, telah berhasil menarik 2 investor di tahun 2025. “Alhamdulillah, dalam beberapa jangka waktu ini sudah ada 2 investor yang masuk di Bangka Tengah dengan harapan bisa membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ujar Bupati Algafry Rahman, Selasa (22/4/2025). Disampaikan Bupati Algafry, pihaknya juga akan mengusulkan agar adanya pembangunan pelabuhan di Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar. “Dengan sudah dilantiknya Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang baru, nanti akan kita usulkan pembangunan pelabuhan di Batuberiga,” terangnya. Ia menilai, pembangunan pelabuhan di Batuberiga akan menjadi salah satu alternatif yang bisa dibuat melalui dukungan Gubernur Hidayat Arsani. “Bangka Tengah memiliki lokasi yang sangat strategis, yakni membuat pelabuhan di daerah Batuberiga dan ini sangat penting,” tuturnya. Menurut Algafry, kawasan Batuberiga sangat luar biasa dengan berbagai potensi yang ada, terutama lautnya yang dalam. “Saya pikir, Batuberiga bisa memenuhi syarat untuk dibangun pelabuhan, sangat signifikan untuk kemajuan Bangka Belitung dan akan kita sampaikan ke Gubernur Babel, semoga apa yang kita usahkan sebelumnya bisa terwujud,” imbuhnya.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top