April 21, 2025

TOBOALI

Korupsi Ratusan Juta, Dua Mantan Pejabat Bumdes Fajar Indah Jalani Sidang Perdana

TOBOALI – Mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Janu Yudianto bersama mantan Bendahara Andri Saputra besok bakal menjalani sidang perdana, usai ditetapkan sebagai tersangka Korupsi dana Bumdes desa Fajar Indah, Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Kuat dugaan kedua tersangka ini melakukan korupsi sebesar Rp. 142 juta, yang uang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi, foya foya maupun kebutuhan hidup. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Minggu, (20/04) dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp untuk terdakwa Janu Yudianto dan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp untuk terdakwa Andri Saputra, sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa, (22/04) pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda, dengan agenda sidang adalah pembacaan dakwaan. Diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan Unit Tipikor setelah menerima informasi mengenai penyelewengan anggaran BUMDes. “Berdasarkan pemeriksaan, saldo terakhir dalam buku rekening BUMDes Fajar Indah hanya tercatat Rp 3.051.006, padahal seharusnya saldo tersebut sebesar Rp 144.936.659,” ungkap AKP Raja Taufik Ikrar Buntani dalam konferensi pers pada Selasa, (18/03). “Dana tersebut merupakan pengembalian dana yang sebelumnya hasil pengembalian kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Basel atas dugaan penyelewengan oleh Direktur BUMdes,” sambungnya. Lebih lanjut, alih – alih merasa bersalah atas dugaan penyelewengan kedua pelaku kembali mencairkan dana Bumdes sebanyak dua kali. Pada September 2023 sebesar Rp 100 juta dan pada Januari 2024 sebesar Rp 42 juta. Dana ini untuk kepentingan pribadi tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan tanpa dokumen yang sah. “Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(K1)

TOBOALI

Barongsai Benteng ramaikan Alun-alun Toboali

TOBOALI – Tepuk tangan riuh bertepatan dengan penampilan Barongsai Benteng Selatan yang menghibur warga Toboali maupun pengunjung dari luar daerah di Alun Alun Toboali. Dalam penampilan tersebut Barongsai Benteng Selatan menurunkan 20 anggota dan 5 Barong untuk tampil, serta dua pemain nasional juga ikut memeriahkan dengan permainan tonggak. Koordinator Benteng Selatan Fendra Sugara menyebutkan, pada hari ini pihaknya membawa 20 anggota Benteng Selatan, untuk menghibur masyarakat yang mengunjungi Alun Alun Toboali. “Kita hibur masyarakat dengan penampilan berbagai atraksi Barongsai,” sebutnya. Dikatakannya, dalam penampilan tadi pihaknya memainkan tiga macam permainan yakni, Barongsai dance dimainkan 3 Barongsai, Barongsai Meja 1 Barongsai dan Barongsai tiang atau tonggak. Untuk Barongsai tiang ini pertama kali dimainkan di Toboali. Selain itu, pihaknya juga memainkan permainan Barongsai tiang ini karena, ia (red Findra) bersama rekannya Michael juga salah satu pemain Nasional, sudah bisa memainkan permainan tersebut, dan ketika diundang ke luar Negeri selalu memainkan permainan ini. “Harapan kami, Alun Alun Himpang Lima selalu ramai oleh pengunjung, dan komunitas lainnya selalu meramaikan kawasan ini, sehingga Kota Toboali semakin dikenal oleh masyarakat luas dengan keindahannya,” pungkasnya.(K1)

KOBA

Perkuat Kemitraan, Bawaslu Audiensi dengan DPRD Bangka Tengah

KOBA – Dalam upaya memperkuat sinergi antar-lembaga, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah pada Senin, (21/4/2025) di Sekretariat DPRD Bateng. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yulianysah bersama Pimpinan Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi dan Kepala Sekretariat, Win Iskandar. Kedatangan Bawaslu Bateng disambut oleh Ketua DPRD Bateng, Batianus beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Marhaendra menyampaikan berbagai hal terkait apresiasi dan ucapan terima kasih, serta potret kegiatan dan pengawasan selama Pemilu (Pemilihan Umum) dan Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada) tahun 2024 dalam bentuk buletin. “Pertama-tama kami dari Bawaslu sengaja datang ingin menyampaikan terima kasih atas support dari DPRD Bateng terkait proses Pilkada yang sudah berlangsung dan berjalan dengan lancar,” ujarnya. Ia menambahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah selama tahapan Pilkada Tahun 2024 telah diserahkan kepada instansi terkait di Pemerintah Daerah Bangka Tengah. “Segala kegiatan pengawasan selama Pemilu maupun Pilkda pada Tahun 2024 sudah kami tuangkan dalam bentuk buletin,“ ungkapnya. Sementara itu, Ketua DPRD Bateng, Batianus menyambut baik kedatangan Bawaslu serta menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu atas terselenggaranya Pemilu maupun Pilkada Tahun 2024 yang berjalan secara lancar dan damai. “Suatu kehormatan bagi kami, tentu ini menjadi momen kerjasama yang baik antara lembaga pengawas pemilu dan DPRD. Saat ini kita sudah mendapat kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah dilantik berjalan dengan lancar, kami juga berterimakasih atas pengembalian dana hibah yang telah digunakan, tentu sedikit banyak sangat berarti untuk menopang penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka Tengah,“ kata Batianus. Politikus Partai Golkar tersebut berharap Bawaslu Bateng kedepan tetap menjaga kinerja yang baik, netral dalam penyelenggaran Pemilu agar selalu menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat di Bangka Tengah. “Semoga kinerja baik dan menjaga netralitas ini bisa dipertahankan agar menjadi lebih baik lagi berikutnya,” tukasnya.

KOBA

Bateng Apresiasi Royalti Timah Naik Progresif 3 Hingga 10 Persen

KOBA – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani PP nomor 19 tahun 2025 tentang penyesuaian jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di sektor minerba. PP PNBP tersebut menyesuaikan tarif (royalti) PNBP yang berlaku pada timah menjadi progresif antara 3 hingga 10 persen berdasarkan harga pasar. Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman merasa bersyukur dengan kenaikan royalti timah menjadi progresif 3-10 persen. “Saya senang, saat ini Ketua Komisinya Pak Bambang Patijaya itu Ketua DPD Golkar saya. Beliau sangat luar biasa memperjuangkan itu,” ujarnya, Senin (21/4/2025). Menurut Algafry, peningkatan royalti timah harus diimbangi dengan meningkatnya penghasilan timah sesuai dengan jumlah kuota yang masuk bagi negara. “Kalau sedikit masuknya, ya tentu dapat (royalti) sedikit, income (pendapatan) bagi kita daerah, kalau timahnya banyak maka royalti juga naik,” tuturnya. Ia menilai, kenaikan tarif royalti timah tersebut akan berpengaruh terhadap keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. “Kalau hanya tarif flat royalti 3 persen seperti yang saat ini, yang kita dapat hanya Rp30-40 miliar, tapi dengan progresif ini bisa jadi Rp60-70 miliar,” ujarnya. Sebagai Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman juga mendukung Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani yang berniat menutup jaringan timah ilegal seperti penyelendupan. “Itu akan menghambat pendapatan daerah, kalau bisa masuk ke dalam royalti daerah itu lumayan, artinya, semakin tinggi ekspornya, maka akan mempengaruhi pendapatan daerah,” imbuhnya.

KOBA

Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Bateng Disepakati, Bakal Berfokus pada 3 Pilar

BANGKA TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna penandatanganan nota penyusunan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (21/4/2024). Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan rencana awal RPJMD yang sebelumnya sudah disampaikan, pada hari ini sudah disepakati bersama. “Alhamdulillah, hari ini nota kesepakatan dengan DPRD sesuai permendagri bahwa semua rencana dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih sudah harus disepakati bersama dengan DPRD dan sudah kita laksanakan,” ujar Bupati Algafry Rahman. Dikatakan Algafry, berdasarkan pembahasan bersama, telah disepakati kunjungan Kabupaten Bangka Tengah 2025-2029 adalah “Kabupaten Bangka Tengah Maju”. “Visi ini mencerminkan komitmen Bangka Tengah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan yang fokus pada 3 pilar kemajuan,” terangnya. Tiga pilar yang dimaksud, yakni ekonomi, sosial serta tata kelola pemerintahan dengan mengedepankan sinergitas dan semangat gotong royong. “Pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan adalah yang paling penting, kemudian kesejahteraan sosial yang merata dan berkeadilan akan terus kita coba, karena ini bukan persoalan yang mudah,” ujarnya. Algafry menilai, saat timah di Bangka Tengah banyak dan maju, banyak orang yang berbondong-bondong datang ke daerahnya untuk mendapatkan penghasilan dari timah. “Ketika mereka datang, otomatis membawa keluarga dan teman-temannya, bahkan dari data menunjukkan banyak orang yang pindah jiwa ke Bangka Tengah, tapi saat ini timah mungkin sedang tidak baik-baik saja, makanya pemerataan sosial ini penting,” tuturnya. Terakhir, pelayanan publik yang inovatif dan berkualitas yang akan terus ditingkatkan Pemkab Bateng. Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus menyampaikan nota kesepakatan ranwal RPJMD yang memuat visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih telah ditandatangani dan disetujui. “Proses ini masih berlanjut, tentu dalam aturan regulasi tersebut setelah 6 bulan Kepala Daerah dilantik, maka RPJMD sudah harus dijadikan perda,” terangnya. Dikatakan Batinus, DPRD akan kembalu membentui pansus untuk melakukan pembahasan. “DPRD Bateng juga mndorong Pemkab Bateng untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terhadap standar pelayanan minimal, mulai dari pendidikan, kesehatan termasuk infrastruktur,” imbuhnya.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top