THR Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD se-Bangka Tengah Cair, DinsosPMD : Desa Maju Kabupaten Maju
KOBA – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Tengah (DinsosPMD) Padlillah mengungkapkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) sudah mulai dicairkan. Diketahui, THR disalurkan kepada 56 Kepala Desa, 545 Perangkat Desa dan 303 BPD dan Staf dengan anggaran Rp1.895.773.000. “Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui kebijakan Bupati Algafry Rahman pada tahun 2025, kita sudah mulai memproses pencairan pembayaran penghasilan bulan tertentu bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD,” ungkap Padlillah, Jumat (21/3/2025). “Hari ini sudah ada 45 desa yang kita proses,” tambahnya. Padlillah menyampaikan, besaran THR yang disalurkan adalah satu bulan penghasilan tetap. “Besarannya sudah berubah dari tahun lalu, yaitu satu bulan penghasilan tetap yang diterima oleh Kepala Desa dan perangkat dan juga satu bulan penuh yang diterima oleh tunjangan kedudukan para BPD,” tuturnya. Ia berharap, kebijakan Bupati Bangka Tengah pada tahun ini bisa memberikan dan menggerakkan nilai ekonomi yang cukup signifkan di tingkat desa. “Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan ini menjadi motivasi bagi kita semua para Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD untuk benar-benar membangun desanya secara maksimal,” tuturnya. “Manfaatkan THR ini dengan sebaik-baiknya, insyaAllah desa maju Kabupaten maju,” imbuhnya. Adapun besaran THR yang diterima yakni : 1. Kepala Desa Rp3.750.000 2. Sekretaris Desa Rp2.625.000 3. Perangkat Desa Rp2.023.000 4. Staf Perangkat Desa Rp1.500.000 5. Ketua BPD Rp2.437.500 6. Wakil Ketua BPD Rp1.950.000 7. Sekretaris BPD Rp1.876.875 8. Anggota BPD Rp1.706.250 9. Staf BPD Rp400.000