March 13, 2025

KOBA

Gandeng UNPAD, Pemkab Bangka Tengah Dorong Lisensi Produksi Pelet Ikan di Pinangsebatang

KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melalui Dinas Perikanan terus mendorong kelompok pembudi daya perikanan membuat pakan mandiri dalam rangka meminimalisir mahalnya harga pakan di pasaran. Hal ini disampaikan Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, pada Kamis (13/3/2025). Ia mengungkapkan pihaknya akan bekerjasama dengan Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung dalam memperjuangkan lisensi produksi pelet ikan di Negeri Selawang Segantang. “Ke depannya untuk produksi pelet ikan, memang kita akan mulai dari Desa Pinangsebatang dan ahamdulillah mereka sudah bisa produksi pelet sendiri,” ujar Bupati Algafry. “Kemarin, saya juga sudah ke Universitas Padjajaran Bandung untuk dapat mendampingi teman-teman dari Pinangsebatang, supaya mereka memiliki lisensi, sehingga peletnya dapat dijual belikan,” sambungnya. Sementara ini, diakui Algafry, produksi pelet di daerahnya masih masih terbatas. “Masih terbatas untuk kalangan kita sendiri, artinya internal saja, tetapi saya sudah mengajak teman-teman dari Dinas Perikanan untuk membantu mereka, supaya bisa mengeksplor ke luar,” tuturnya. “Namun, untuk eksplor kita perlu adanya lisensi dari pihak yang berkompeten, dalam hal ini kita bekerjasama dengan UNPAD Bandung,” lanjutnya. Menurutnya, pakan mandiri merupakan solusi dalam mengatasi harga pakan di pasaran. “Nanti pakan akan diproduksi mandiri dan akan dijual belikan dengan harga yang tentunya lebih murah dari harga pasar,” pungkasnya.

KOBA

Cegah Pelanggaran HAKI, Pemkab Bateng Gelar Sosialisasi, Wabup Efrianda : Hargai Karya Orang

KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual tahun 2025 dengan mengusung tema “Medorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dengan Perlindungan dan Pencegahan Pelanggaran serta Sengketa Hukum Kekayaan Intelektual” bertempat di Kantor Bupati Bangka Tengah, pada Kamis, (13/3/2025). Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda menyampaikan beberapa hal terkait pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta pentingnya upaya bersama dalam melindungi hak-hak ciptaan. “HAKI merupakan hak yang diberikan kepada sesorang atau entitas atas hasil karya atau ciptaannya, seperti hak cipta, paten, merek, desain dan lainnya,” ujar Efrianda. Ia menilai, pelanggaran terhadap HAKI dapat mengancam perkembangan ekonomi, kreatifitas dan inovasi yang ada di Bangka Tengah serta merugikan pihak-pihak yang telah bekerja keras menciptakan karya. “Di era saat ini, pelanggaran HAKI semakin banyak terjadi, seperti konteks merek, pembajakan karya cipta, serta produksi dan distribusi barang palsu,” tuturnya. “Tentu saja hal ini tidak hanya merugikan pemilik HAKI, tapi juga menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha, merusak persaingan yang sehat dan menghambat kemajuan ekonomi di daerah,” sambungnya. Ia juga mengajak semua pihak, untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan HAKI. “HAKI bukan hanya hak individu atau perusahaan, tetapi juga bagian kekayaan nasional yang harus kita jaga dan lindungi bersama,” ujarnya. “Dari sosialisasi ini, semoga masyarakat semakin sadar dalam menghormati karya cipta orang lain, sebagai penghargaan terhadap kerja keras dan kreativitas orang lain,” imbuhnya.

KOBA

Tahun Depan, Bangka Tengah Jadi Kabupaten Anti Korupsi oleh KPK

KOBA – Plt Inspektur Inspektorat Bangka Tengah (Bateng), Erwin David mengungkapkan, Bangka Tengah akan ditetapkan oleh KPK sebagai kabupaten anti korupsi tahun 2026. Awalnya, ada tiga kabupaten/kota dari Bangka Belitung yang diusulkan ke KPK, di antaranya Bangka Tengah, Belitung dan Pangkalpinang. Total keseluruhan ada 35 kabupaten/kota yang diusulkan ke KPK untuk ditetapkannya menjadi kabupaten/kota anti korupsi. Kabupaten Bangka Tengah telah diverifikasi oleh KPK pada bulan September tahun 2024. “Kemarin kami sudah mendapatkan kepastian, yang lolos sebagai kabupaten anti korupsi ada 3, di antaranya Bangka Tengah, Bontang dan Maros,” ujarnya, Kamis (13/3/2025). Selanjutnya, tugas berat Pemkab Bangka Tengah adalah menyukseskan penetapan tersebut sampai dilaunching pada bulan Desember tahun 2025. Sebab, sebelum dilaunching, ada beberapa dokumen dan hal-hal yang perlu disiapkan, satu di antaranya Pemkab Bangka Tengah harus menetapkan satu Desa anti korupsi. Selain itu, Pemkab Bangka Tengah harus memiliki Penyuluh Anti Korupsi (Paksi). “Di Inspektorat sudah ada 8 orang Paksi yang sudah didiklat dan sertifikasi, tapi persyaratannya itu minimal satu orang Paksi di masing-masing lima OPD lain,” imbuhnya.

KOBA

Proses Audit Kasus PKS Tahura Bukit Mangkol Selesai, Ini Hasilnya!

KOBA – Proses audit kasus Perjanjian Kerja Sama (PKS) Taman Hutan Raya (tahura) Bukit Mangkol antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dengan provider XL sudah selesai. Plt Inspektur Inspektorat Bangka Tengah, Erwin David mengungkapkan, tindakan audit yang dilakukan pihaknya berdasarkan surat permohonan Kepala DLH Bangka Tengah tanggal 20 Desember 2024. Kemudian, hasil audit Inspektorat Bangka Tengah tersebut sudah disampaikan ke Kepala DLH Bangka Tengah melalui surat bertanggal 14 Februari 2025. “Secara singkat, dapat kami sampaikan bahwa hasil audit kami menyatakan, kerja sama itu secara materi tidak salah, artinya itu sudah benar,” ujarnya, Kamis (13/3/2025). Tidak salah secara materi yang dimaksud Inspektorat ialah, bahwa kerja sama tersebut ada keterikatan dua belah pihak serta terdapat subjek dan objek di dalamnya. Tetapi, secara formal ada hal-hal yang terlewatkan dalam prosedur kerja sama Tahura Bukit Mangkol antara DLH dengan provider XL tersebut. “Secara formal (prosedur) ada hal yang terlewatkan, dan itu yang harus segera dilakukan perbaikan,” terangnya. Hal formal yang terlewatkan itu adalah proses kerja sama Tahura Bukit Mangkol hanya berdasarkan aturan Kementerian Kehutanan saja, tanpa merujuk ke Permendagri. Padahal, Pemkab Bangka Tengah berada di bawah naungan Kemendagri, sementara DLH melakukan ikatan kerja sama hanya berdasarkan aturan Kementerian Kehutanan saja. “Mereka lupa, bahwa DLH di bawah Kemendagri, jadi ada aturan Kemendagri juga yang harus sebagai rujukan, harus diikuti, itu yang terlewatkan oleh mereka,” tuturnya. Aturan yang dilewatkan PKS Tahura Bukit Mangkol ialah Permendagri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga. Namun, terkait apa-apa saja rekomendasi Inspektorat Bangka Tengah ke DLH Bangka Tengah dari hasil audit tersebut, Erwin David mengaku tidak bisa menyampaikannya. “Untuk yang rekomendasi, nanti silahkan detilnya, silahkan hubungi Dinas Lingkungan Hidup, karena yang berhak menyampaikan ke publik adalah OPD bersangkutan,” tuturnya. Sementara itu, Kepala DLH Bangka Tengah, Ari Yanuar ketika dihubungi via WhatsApp mengatakan belum bisa bertemu dan meminta wawancara di lain waktu.

KOBA

Pastikan Tepat Sasaran, DPRD Bateng Akan Pantau Penyaluran BLT DD

KOBA – Selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, Pemkab Bangka Tengah (Bateng) gencar menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Total BLT DD senilai Rp7,4 miliar tersebut akan disalurkan pemerintah kepada 2069 KPM yang tersebar di 56 desa yang ada di Kabupaten Bangka Tengah. Setiap KPM akan mendapatkan BLT DD sebesar Rp300 ribu per bulan yang dibayarkan pemerintah setiap tiga bulan sekali dengan besaran Rp900 ribu selama tahun 2025. Terkait itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Batianus menilai hal tersebut sangat membantu masyarakat Bangka Tengah bagi keluarga yang menerima, terutama di masa Ramadan. “Pekan depan, saya akan berkomunikasi dengan komisi terkait dalam rangka pemantauan, sehingga penyaluran BLT DD tepat sasaran,” ujarnya, Kamis (13/3/2025). DPRD Bangka Tengah berharap, pemerintah daerah menyalurkan BLTD DD tepat sasaran sesuai data dari kementerian. “Kepada masyarakat kami berharap, bantuan yang sudah didapat bisa diterima dengan baik dan membantu ekonomi,” imbuhnya.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top