March 6, 2025

KOBA

Diimingi Gaji Rp12 Juta Per Bulan, 2 Warga Koba Jadi Korban TPPO

KOBA – DPMPTK Bangka Tengah (Bateng) mendata ada dua orang Kecamatan Koba, yakni warga Desa Terentang dan Kelurahan Padangmulia yang ikut terjerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri. Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Wiwik Susanti mengungkapkan dua warga Kecamatan Koba tersebut diduga menjadi korban TPPO dengan rencana tujuan akhir di Kamboja. Berkaitan dengan adanya 2 warga Koba yang masuk dalam daftar 69 korban tersebut, maka DPMPTK Bangka Tengah mengambil langkah berkoordinasi dengan Pemprov Bangka Belitung dan BP3MI di Palembang. “Kami mendapatkan informasi ternyata mereka ini tertahan di perbatasan (Myanmar), karena mereka ini tujuannya Kamboja, yang bukan merupakan negara penempatan tenaga kerja resmi,” ujarnya, Kamis (6/3/2025). Awalnya, 2 korban TPPO asal Kecamatan Koba itu diiming-imingi gaji besar sekitar Rp12 juta per bulan sebagai staf administrasi judi online tanpa prosedur yang resmi. Saat ini 2 warga Kecamatan Koba tersebut sudah ditangani oleh pihak KBRI dan sedang menunggu jadwal pemulangan ke Indonesia. Selain itu, DPMPTK Bangka Tengah juga sudah melakukan upaya pencegahan dengan cara sosialisasi ke seluruh kelurahan dan desa, agar kasus yang sama tidak terulang lagi. “Mengimbau masyarakat, kalau mau ke luar negeri berkoordinasi dulu ke dinas tenaga kerja, syarat apa saja yang perlu dipenuhi dan negara mana saja yang menerima secara legal,” terangnya. DPMPTK Bangka Tengah juga berkoordinasi dengan Polres Bangka Tengah terkait kasus TPPO yang menjerat 2 warga Kecamatan Koba tersebut. DPMPTK Bangka Tengah berkoordinasi dengan kepolisian, karena menduga ada pihak yang mengajak dua warga Kecamatan Koba ikut bekerja secara ilegal ke Kamboja. “Intinya ada yang mengajak, tapi kami tidak bisa bekerja sendiri, kita juga harus bekerja sama dengan Polres setempat untuk mengamankan masyarakat kita,” pungkasnya.

SIMPANG KATIS

Terpantau Tetap Beroperasi, 12 Unit Tambang Jenis Tungau Ditertibkan Polsek Simpangkatis

KOBA – Setelah sebelumnya dihimbau oleh Kapolsek Simpangkatis, sebagian Tambang Inkonvensional (TI) di Aik Mas, Desa Terak terpantau tetap beroperasi secara diam-diam. Pada tanggal 3 Maret 2025, Polsek Simpangkatis telah memberikan peringatan kepada penambang, agar mengungkap 23 unit tambang jenis tungau secara mandiri dan menghentikan aktivitas. Namun berdasarkan pantauan patroli malam Unit Reskrim dan laporan masyarakat ternyata masih ada 12 unit tambang yang beroperasi secara diam-diam saat malam hari sekitar pukul 21.00-03.00 WIB. Kapolsek Simpangkatis, IPTU Beni Fernanda mengungkapkan langkah-langkah yang diambil polisi awalnya kembali mendatangi lokasi dan memberikan arahan kepada penambang, Rabu (5/3/2025). Pada saat itu, Polsek Simpangkatis masih memberikan kesempatan kepada penambang timah, agar mengungkap sendiri unit tambangnya selama beberapa jam. Namun, setelah diberikan waktu beberapa jam, ternyata masih ada yang tidak menurut permintaan Polsek Simpangkatis, sehingga terpaksa harus dibongkar oleh kepolisian. “Lalu kami memasang spanduk imbauan larangan melakukan penambangan di Kolong Aik Mas, Desa Terak,” terangnya, Kamis (6/3/2025). Penertiban dan pembongkaran dilakukan Polsek Simpangkatis, karena sebelumnya sudah beberapa kali diberikan imbauan namun tidak diikuti.

KOBA

Miliki 4,9 Gram Sabu, AS Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Tengah di Kebun Sawit

KOBA – Tim Satresnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (47) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Koba. Pelaku ditangkap di sebuah pondok kebun sawit di Jl. Jongkong Permai, Desa Nibung, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa enam paket sabu dengan total berat bruto 4,9 gram, satu timbangan digital, satu bal plastik strip bening kosong, serta alat bantu konsumsi sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Tengah. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar mereka,” ujar IPTU Erwin Syahri, Kamis (6/3/2025). Lebih lanjut, IPTU Erwin Syahri menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian langsung bergerak dan berhasil mengamankan AS beserta barang bukti yang ditemukan di pondok tempatnya berada. “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan beberapa paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik bening serta alat penunjang transaksi narkoba. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” terang IPTU Erwin Syahri. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top