Diimingi Gaji Rp12 Juta Per Bulan, 2 Warga Koba Jadi Korban TPPO
KOBA – DPMPTK Bangka Tengah (Bateng) mendata ada dua orang Kecamatan Koba, yakni warga Desa Terentang dan Kelurahan Padangmulia yang ikut terjerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri. Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Wiwik Susanti mengungkapkan dua warga Kecamatan Koba tersebut diduga menjadi korban TPPO dengan rencana tujuan akhir di Kamboja. Berkaitan dengan adanya 2 warga Koba yang masuk dalam daftar 69 korban tersebut, maka DPMPTK Bangka Tengah mengambil langkah berkoordinasi dengan Pemprov Bangka Belitung dan BP3MI di Palembang. “Kami mendapatkan informasi ternyata mereka ini tertahan di perbatasan (Myanmar), karena mereka ini tujuannya Kamboja, yang bukan merupakan negara penempatan tenaga kerja resmi,” ujarnya, Kamis (6/3/2025). Awalnya, 2 korban TPPO asal Kecamatan Koba itu diiming-imingi gaji besar sekitar Rp12 juta per bulan sebagai staf administrasi judi online tanpa prosedur yang resmi. Saat ini 2 warga Kecamatan Koba tersebut sudah ditangani oleh pihak KBRI dan sedang menunggu jadwal pemulangan ke Indonesia. Selain itu, DPMPTK Bangka Tengah juga sudah melakukan upaya pencegahan dengan cara sosialisasi ke seluruh kelurahan dan desa, agar kasus yang sama tidak terulang lagi. “Mengimbau masyarakat, kalau mau ke luar negeri berkoordinasi dulu ke dinas tenaga kerja, syarat apa saja yang perlu dipenuhi dan negara mana saja yang menerima secara legal,” terangnya. DPMPTK Bangka Tengah juga berkoordinasi dengan Polres Bangka Tengah terkait kasus TPPO yang menjerat 2 warga Kecamatan Koba tersebut. DPMPTK Bangka Tengah berkoordinasi dengan kepolisian, karena menduga ada pihak yang mengajak dua warga Kecamatan Koba ikut bekerja secara ilegal ke Kamboja. “Intinya ada yang mengajak, tapi kami tidak bisa bekerja sendiri, kita juga harus bekerja sama dengan Polres setempat untuk mengamankan masyarakat kita,” pungkasnya.