KOBA

12 Hari Ops Keselamatan Menumbing 2025, Satlantas Polres Bateng Temukan 260 Pelanggaran

KOBA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Ops Keselamatan Menumbing Tahun 2025 dengan memakai sidang di tempat yang melibatkan pihak Pengadilan Negeri Koba, Kejaksaan Negeri dan stakeholder terkait, bertempat di Ruas Jalan Pantai Kebang Kemilau, Kelurahan Arungdalam (Ardal), Kecamatan Koba pada Jumat, (21/2/2025). Diketahui, Operasi Keselamatan Menumbing 2025 digelar selama 14 hari, sejak tanggal 10 Februari sampai dengan 23 Februari 2025 dengan 12 prioritas pelanggaran, yakni melawan arus, menerobos lampu merah, anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, melampaui batas kecepatan, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh alkohol. Kemudian berkendara menggunakan handphone, ranmor tidak sesuai, ranmor overload dan over dimensi, ranmor tanpa RNKB atau RNKB palsu, melampaui batas kecepatan dan ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk. Tercatat sejak tanggal 10 hingga 21 Februari 2025, Sat Lantas Polres Bateng sudah memberikan 260 tindakan tilang dan teguran kepada pengendara. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan tujuan dari Operasi Keselamatan Menumbing 2025 adalah untuk menekan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas di Bangka Tengah. “Sasaran kita adalah bentuk-bentuk pelanggaran yang berdampak pada fatalitas kecelakaan lalu lintas, seperti berkendara ugal-ugalan, anak dibawah umur, pengendara mabuk, menggunakan hp selama berkendara, melawan arus dan lainnya,” terang AKBP Pradana Aditya. Ia juga menghimau agar pengendara, mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat berkendara. “Mari bangun budaya tertib berlalulintas untuk keselamatan bersama,” tuturnya. Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bateng, IPTU Lilis mengatakan pelaksanaan Ops Keselamatan Menumbing 2025 sudah berlangsung selama 12 hari. “Kali ini, kita melaksanakan pemeriksaan kendaraan secara terpadu, bersama kejaksaan, pengadilan, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan serta Jasa Raharja, dengan sistem penilangan dan sidang di tempat,” jelas IPTU Lilis. Dikatakan IPTU Lilis, selama ops ini sistem sidang di tempat baru dilaksanakan sebanyak 1 kali dengan tujuan memudahkan masyarakat. “Teknisnya setelah kita melakukan lemeriksaan di jalan, jika terdapat pelanggaran akan kita lakukan penilangan oleh anggota kepolisian, setelah itu sidang langsung ke pengadilan, penetapan oleh pengadilan, kemudian kejaksaan yang akan menetapkan dengan yang dibayar,” tuturnya. Sementara, pelanggaran yang ditindak dan peneguran total keseluruhan ada 260 pelanggaran. “Pelanggaran paling banyak yakni tidak mengenakan helm, kelengkapan kendaraan, kemudian muatannya berlebihan, serta penggunaan tidak sesuai dengan peruntukannya,” terang IPTU Lilis. Di tempat yang sama, Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Dewi Rahmailis Munir mengatakan selama Ops Keselamatan Menumbing digelar terdapat 1 kejadian laka lantas. “Dengan Ops ini kita berharap bisa meminimalisir kejadian fatalitas dari laka lantas, himbauan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat semoga bisa menyelematkan masyarakat,  keselamatan itu yang utama dan pertama,” tandasnya.