February 20, 2025

SIMPANG KATIS

Simpan Sabu 3,22 Gram, SBS Diringkus Polres Bateng di Simpang Katis

SIMPANGKATIS – Memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,22 Gram, S.B.S (31), warga asal Dusun Ulak Kedondong, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Polres Bangka Tengah (Bateng) di sebuah rumah di Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (19/2/2025), sekira pukul 11.00 WIB. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Bangka Tengah menerima laporan polisi bernomor LP/A/07/II/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANGKA TENGAH/POLDA KEP. BABEL. “Tersangka, S.B.S, ditangkap saat berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang diduga sabu. Tersangka telah mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut,” ujar Kasi Humas, IPTU Erwin pada Kamis, (20/2/2025). Dikatakan IPTU Erwin, pelaku diketahui berprofesi sebagai petani, yang diduga memiliki peran sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, dan perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Lebih lanjut, dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket besar dan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening, 2 bal plastik strip bening kosong, 1 sekop dari potongan sedotan plastik, 1 gunting dan 1 unit HP Android merk OPPO A16 warna hitam beserta SIM card. “Meskipun tidak ada korban langsung dalam kasus ini, peredaran narkotika jenis sabu dapat menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap masyarakat, termasuk penurunan kesehatan, gangguan sosial, dan potensi peningkatan tindak kriminal lainnya,” terang IPTU Erwin. Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami berharap penangkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bangka Tengah,” sambungnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

POLITIK

Algafry Efrianda Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Bupati dan Wabup Bangka Tengah

JAKARTA – Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman – Efrianda resmi dilantik Presiden RI, Prabowo Subianto pada Kamis, (20/2/2025) di Istana Negara Jakarta. Mengenakan pakaian resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Algafry Rahman dan Efrianda berada di antara para Kepala Daerah se-Indonesia yang dilantik dan diambil sumpahnya. Digelarnya acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Daerah ini menjadi nakhoda baru bagi daerah Kabupaten bersemboyan Negeri Selawang Segantang. Dalam arahannya Presiden Prabowo Subianto mengingatkan para Kepala Daerah yang baru dilantik dan diambil sumpahnya bahwa dialah yang mengabdi pada masyarakat. Menurut Presiden Prabowo melayani dan memperjuangkan kepentingan masyarakat menjadi tugas para Kepala Daerah, oleh karena itu sudah sewajarnya para Kepala Daerah mengabdi dan berbuat untuk melayani masyarakat. “Walau para Kepala Daerah berasal dari partai dan agama yang berbeda tugas utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat,” ujar Presiden Prabowo. Sementara itu, Bupati Algafry Rahman merasa bersyukur dan berterimakasih atas segala doa dan dukungan yang dirinya terima. “Alhamdulillah, saya bersama Pak Efrianda resmi dilantik oleh Presiden RI sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah, kami berharap dengan dukungan dan doa dari masyarakat Bangka Tengah, semoga kami bisa menjalankan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Algafry. “Tentu dukungan dan doa ini tidak semata-mata kita ucapkan, tapi betul bisa di realisasikan, tidak bisa kami membangun Bangka Tengah tanpa dukungan bersama-sama,” sambungnya. Ia juga meminta dukungan masyarakat dan OPD untuk membangun Bangka Tengah lebih baik. “Kami butuh bantuan masyarakat termasuk OPD, mari bersama-sama kita membangun Bateng ke depan lebih baik,” tuturnya. Algafry, juga meminta izin untuk menjalankan pembekalan Kepala Daerah selama 1 minggu di Magelang. “Saya mohon izin ke Magelang untuk pelaksanaan pembelakan selama 1 minggu dan wabup yang akan melaksanakan tugas sementara di Bangka Tengah,” ujarnya. “Sekali lagi terimakasih kepada masyarakat Bateng, khususnya semua pihak yang sudah mendukung dan berdoa untuk kami, semoga kami bisa menjakankan amanah ini sebaik mungkin,” imbuhnya.

KOBA

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Amankan 3.420 Liter Pertalite

KOBA – Kepolisian Resor Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Sebanyak 3.420 liter BBM tanpa izin resmi diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, (5/2/2025) malam di Jalan Raya Koba, Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial P (38), S (34), dan M (45), yang seluruhnya berprofesi sebagai petani/pekebun. Selain itu, dua (2) unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, yaitu satu unit Suzuki APV warna abu-abu metalik dan satu (1) unit Daihatsu Pick Up warna abu-abu metalik, turut disita sebagai barang bukti. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi. “Tim Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan mendapati dua kendaraan yang dicurigai sedang mengangkut BBM tanpa izin,” ujar IPTU Erwin, Kamis (20/2/2025). “Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa kendaraan tersebut membawa 3.420 liter Pertalite dalam jeriken tanpa dokumen resmi,” sambungnya. Lebih lanjut, IPTU Erwin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena dapat berakibat hukum. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian, agar bisa segera ditindaklanjuti,” tuturnya. Saat ini, ketiga (3) pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Polres Bangka Tengah berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan distribusi yang tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top