February 19, 2025

DAERAH, POLITIK

Dilantik Presiden Prabowo Besok, Bupati Algafry Jalani Latihan Baris Bebaris

JAKARTA – Pelantikan kepala daerah secara serentak oleh Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, akan berlangsung pada Kamis, (20/2/2025) mendatang. Algafry Rahman dan Efrianda selaku Kepala Daerah Kabupaten Bangka Tengah terpilih terus melanjutkan agenda yang telah ditetapkan Kemendagri. Di hari pertama, Algafry-Efrianda telah melakukan registrasi dan cek kesehatan dengan hasil baik dan dinyatakan siap mengikuti pelantikan dan retreat di Magelang. Kemudian, di hari kedua, Algafry-Efrianda bersama dengan kepala daerah lainnya menjalani gladi kotor di Monas, Selasa (18/2/2025). Gladi kotor tersebut merupakan latihan baris-berbaris dari Monas menuju ke Istana Negara dengan jarak tempuh sekitar 100 meter. Algafry Rahman tampak mengenakan setelan olahraga biru hitam dan Efrianda mengenakan setelan olahraga warna putih hitam di barisan paling depan. Tepat di belakang Algafry-Efrianda atau di barisan kedua, terlihat Kepala Daerah Bangka Selatan terpilih yaitu Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi turut ikut latihan. “Insyallah kami berdua sehat, dekat kok, paling 100 meter,” ujar Algafry Rahman, Rabu, (19/2/2025) menanggapi bagaimana rasanya pelatihan baris berbaris di sana. Latihan baris berbaris itu dilakukan selama dua setengah jam yakni pukul 08.00-10.30 WIB dengan dua instruktur dari kepolisian yaitu Irjen Pol Herry Heryawan dan Irjen Pol Makhruzi Rahman. Algafry Rahman menerangkan, nantinya kepala daerah akan berkumpul di Monas dan menuju ke pintu masuk Istana Negara dengan cara baru berbaris. “Baris berbaris sebagai persiapan untuk nanti hari H, mulai dengan berkumpul di Monas berjalan kaki menuju pintu terdepan gedung Istana (negara),” tuturnya. Nanti pada saat hari pelantikan, Algafry Rahman-Efrianda akan baris berbaris satu pleton dengan Kepala Daerah Bangka Selatan Riza-Debby menuju Istana Negara. “Kalau istri sudah ada tempat khusus. Istri belum tahu (bagaimana), tapi kalau lihat layout-nya di tempat khusus,” imbuhnya.

KOBA

Sepanjang 2024, BKPSDM Catat Tidak Ada Pelanggaran Menengah Hingga Berat oleh ASN di Bangka Tengah

KOBA  – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Tengah (Bateng) mencatat tidak ada pelanggaran menengah dan berat yang dilakukan oleh ASN selama tahun 2024. Sekretaris BKPSDM Bangka Tengah, Dani Effendi mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan ASN pasti ada, tapi mayoritas bisa diselesaikan di tingkat OPD masing-masing. “BKPSDM Bangka Tengah menangani pelanggaran ASN yang sudah masuk kategori menengah dan berat saja, sementara pelanggaran kecil ditangani pimpinan OPD,” ujarnya, Rabu (19/2/2025). “Kalau ringan itu kewenangan kepala OPD selaku yang membawahi PNS dan honorer masing-masing, seperti tidak masuk kerja dan terlambat,” sambungnya. Dani Effendi menerangkan, pelanggaran ringan ASN tidak perlu dilaporkan kepada BKPSDM Bangka Tengah, kecuali dugaan pelanggaran sudah menengah dan berat. Pelanggaran ringan seperti terlambat atau tidak masuk kerja bisa ditegur secara lisan dan tertulis oleh kepala OPD yang boleh ditembuskan atau tidak ke BKPSDM. “Kalau sudah berat (pelanggaran) bisa ditembuskan ke BKPSDM. Kalau ringan harusnya menegur dengan tulisan, sudah kami imbau,” ujarnya. Pelanggaran ringan merupakan yang paling banyak terjadi di lingkungan Pemkab Bangka Tengah, di antaranya seperti terlambat masuk kerja dan apel. BKPSDM Bangka Tengah kali terakhir mendapatkan laporan pelanggaran berat ASN di tahun 2023 di antaranya dugaan tindakan pidana pencurian yang tidak terbukti. Seiring dengan tidak adanya pelanggaran menengah dan berat yang dilakukan di tahun 2024, maka dinilai kedisiplinan dan ketaatan aturan ASN sudah semakin baik. “Jika kepala OPD masing-masing tidak mampu lagi memberikan peringatan, maka akan dilaporkan ke BKPSDM dan ditindaklanjuti oleh Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin,” pungkasnya.

HUKUM, KOBA

4 Penambang Ilegal di Wilayah IUP PT. Timah Diamankan Sat Reskrim Polres Bangka Tengah

KOBA – Sat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan dan melanggar hukum. Pada Sabtu (15/2/2025), tim kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku penambangan ilegal di areal Kolong Merbuk, eks PT Kobatin, yang telah dialihkan ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal, terutama di wilayah yang telah berulang kali diberikan imbauan dan dilakukan razia bersama,” ujar IPTU Erwin Syahri, Rabu (19/2/2025). “Langkah ini sebagai bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah pertambangan,” sambungnya. Penindakan ini bermula dari laporan pihak PT Timah kepada Polres Bangka Tengah sekira pukul 13.00 WIB, terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di areal tersebut. Dua (2) jam setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Tengah dan pihak pengamanan PT Timah langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan jenis rajuk gearbox dan manual. Saat itu, petugas berhasil mengamankan tiga (3) orang yang sedang melakukan aktivitas tambang ilegal, di antaranya (SU) pemilik tambang jenis rajuk gearbox,  (AR) pekerja tambang jenis rajuk manual dan (ZK) pekerja tambang jenis rajuk manual. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga pelaku, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku lain berinisial (PUT), yang berperan sebagai pemberi izin atau pihak yang menyuruh aktivitas penambangan ilegal tersebut. Keempat (4) pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam operasi ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, di antaranya mesin tambang berbagai jenis, selang monitor dan spiral berbagai ukuran, pompa air dan pompa tanah, drum plastik untuk penampungan material tambang, berbagai lembar karpet tambang dan alat pendukung lainnya seperti takal, cangkul, dan jerigen berisi bahan bakar. IPTU Erwin Syahri menambahkan bahwa Polres Bangka Tengah telah berulang kali melakukan imbauan dan razia terhadap penambangan ilegal di wilayah ini. Namun, masih ada oknum yang nekat melakukan aktivitas ilegal tersebut. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga merusak lingkungan dan dapat membahayakan keselamatan para pekerja itu sendiri,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top