February 6, 2025

KOBA

Terkait Dugaan Korupsi PKS Tahura Mangkol, Inspektorat Bangka Tengah Masih Proses Audit

KOBA – Kasus dugaan korupsi Perjanjian Kerjasama (PKS) Tahura Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah dengan provider XL sudah ditindaklanjuti pihak kejaksaan. Berdasarkan informasi Kasi Intel Kejari Bangka Tengah, Ivan mengungkapkan tim penyelidik sudah memanggil 7 orang untuk dimintai keterangan. Selain kejaksaan, Inspektorat Bangka Tengah juga diketahui sedang melakukan audit terhadap PKS Tahura Bukit Mangkol atas permintaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ari Yanuar. Plt Inspektur Inspektorat Bangka Tengah, Erwin David membenarkan saat ini audit PKS Tahura Bukit Mangkol dengan provider XL sedang dalam proses, tapi belum selesai. “Setelah adanya permohonan (audit) itu, maka saya langsung membentuk dan menugaskan tim investigasi melakukan audit,” ujarnya pada Kamis, (6/2/2025). Ia menerangkan, tim investigasi mulai melakukan audit terhadap PKS Tahura Bukit Mangkol dengan provider XL sejak tanggal 6 Januari 2025 dan sampai saat ini masih berproses. “Kami masih belum bisa menginformasikan lebih lanjut sampai kami menerbitkan laporan resmi yang kami sampaikan ke pimpinan,” tuturnya. “Jika laporan resmi sudah ada dan dilaporkan kepada pimpinan daerah, maka setelah itu kami sudah bisa memberikan informasi ke masyarakat,” sambungnya. Dikatakan David, sejauh ini, PKS Tahura Bukit Mangkol yang dilakukan investigasi oleh Inspektorat Bangka Tengah baru berjumlah satu saja, yakni kerjasamanya dengan Provider XL. “Sementara ini, saya belum bisa mengeluarkan jawaban resmi, saya minta tolong kawan-kawan media bersabar dulu tunggu sampai kami menerbitkan laporan resmi,” tuturnya. Tim investigasi yang terdiri dari lima orang anggota tersebut sedang mengkaji dan menganalisis, lalu permasalahan hasil pemeriksaan akan dituangkan ke dalam laporan. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi perjanjian kerjasama (PKS) Tahura Bukit Mangkol di Bangka Tengah semakin hangat diperbincangkan, hal ini karena uang perjanjian kerjasama Tahura Bukit Mangkol dari provider XL masuk ke rekening pribadi seorang honorer biasa di DLH Bangka Tengah. Bahkan honorer berinisial DP juga merupakan suami dari PNS atau staf biasa di DLH Bangka Tengah yang berinisial LA. Tidak tanggung-tanggung, uang yang masuk itu ditransfer oleh penyedia XL dalam sekali bayar dengan nilai Rp581,5 juta. Di balik terkuaknya dugaan korupsi tersebut ternyata ada sosok Kepala DLH Bangka Tengah, Ari Yanuar yang menjadi inisiator, meminta agar permasalahan tersebut diperiksa oleh Inspektorat Bangka Tengah. Ia menceritakan, di DLH Bangka Tengah terdapat perjanjian kerjasama dengan penyedia XL yang awalnya dikatakan sudah sesuai prosedur. Namun, Ari Yanuar menjelaskan lain. Menurutnya pada perjanjian kerjasama itu terdapat berbagai prosedur yang tidak dipenuhi. “Perbedaan pendapat ini, kami sepakat untuk diperiksa. Inisiasinya dari saya, bagaimana kalau kita minta diperiksa, mereka setuju,” katanya, Jumat (31/1/2025) lalu. Persetujuan agar perjanjian kerjasama dengan penyedia XL telah diperiksa dan disuarakan oleh seluruh staf yang terkait, termasuk DP dan LA. Ari meminta perjanjian kerjasama diperiksa Inspektorat, agar mendapatkan kepastian apakah prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan. Atas kesepakatan bersama tersebut, Inspektorat Bangka Tengah menyarankan Kepala DLH Bateng, agar melayangkan surat permintaan audit. “Saya komunikasi dulu ke inspektorat, makanya saya membuat surat permintaan audit,” ujarnya. Diketahui, sebelumnya Ari Yanuar bersama Inspektorat Bangka Tengah sudah berkunjung ke Kementerian Kehutanan dan Kantor XL di Jakarta dan sudah dimintai keterangannya oleh tim penyelidik Kejari Bangka Tengah.

KOBA

Antusias, Puluhan Siswa SDN 10 Simpangkatis Ikuti Edukasi DPKP Bangka Tengah

KOBA – Sebanyak 48 siswa-siswi SD Negeri 10 Simpangkatis melakukan kunjungan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Tengah (DPKP Bateng) pada Kamis, (6/2/2025). Kepala DPKP Bangka Tengah, Dian Akbarini mengatakan dalam edukasi kali ini pihaknya menjelaskan tentang struktur organisasi, tugas dan program DPKP Bateng. Ia mengatakan edukasi yang ditampilkan kepada anak-anak kelas 6 SDN 10 Simpangkatis kali ini melalui video yang sudah pihaknya uploud di Youtube. “Kami punya banyak video di Youtube dan kami jadikan sumber edukasi ke siswa siswi SD Negeri 10 Simpangkatis, seperti mengenalkan padi hume dan lainnya,” ujar Dian. Dikatakan Dian, anak-anak ini banyak yang tidak lagi mengenal padi hume, padahal pihaknya memiliki pilot project terkait padi hume di Desa Puput, Kecamatan Simpangkatis. “Kegiatan seperti ini sudah kita lakukan dari tahun-tahun sebelumnya, yang mana mereka ini melakukan pengajuan untuk berkunjung ke DPKP Bateng dan tentu kami terima, agar bisa mengedukasi anak-anak Bangka Tengah,” ujarnya. Terkait edukasi-edukasi ke sekolah, pihaknya mengaku belum bisa, karena anggaran yang terbatas. “Kalau kita harus edukasi langsung ke sekolah, itu cukup banyak, maka dari itu kita buat video edukasi yang bisa ditonton melalui Youtube, seperti video bahaya rabies dan lainnya,” imbuhnya.    

KOBA

Sepanjang Januari 2025, Sat Resnarkoba Polres Bateng Ungkap 5 Kasus, BB Capai 36,15 Gram Sabu

KOBA   – Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Tengah sebanyak 5 kasus dengan total barang bukti 36,15 gram sabu. “Operasi Antik Menumbing tahun 2025 yang dilaksanakan sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 31 Januari 2025 berhasil mengungkap 5 kasus di antaranya 3 kasus Target Operasi (TO) dan 2 kasus lainnya NON TO, dengan 5 tersangka laki-laki,” ungkap Polres Bateng AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada awak media, Kamis (17/2/2025). “Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 36,15 gram sabu dengan TKP di Kecamatan Lubukbesar dan Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah,” sambungnya. Tiga tersangka TO yang diamankan berhasil yaitu Jemi (48), warga Desa Lubukpabrik dengan barang bukti 9,13 gram sabu tertangkap di Desa Kulur, Jeki (32), warga Desa Sarangmandi dengan barang bukti 16,32 gram sabu, tertangkap di Desa Sarangmandi, Ben (28), warga Desa Sarangmandi, dengan barang bukti 6,65 gram sabu, tertangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Raya Sungaiselan. “Kemudian dua tersangka NON TO, yakni Man (34), warga Desa Lubukpabrik dengan barang bukti 0,31 gram sabu, tertangkap di Kelurahan Sungaiselan, tersangka lainnya Samsul (39), warga Kelurahan Sungaiselan dengan barang bukti 2,74 gram sabu, tertangkap di Kelurahan Sungaiselan,” ungkapnya. Dikatakan AKBP Pradana Aditya Nugraha, para tersangka mengedarkan atau menjual narkotika tersebut umumnya kepada para witaswasta, buruh harian dan nelayan. “Umumnya diedarkan kepada wiraswasta, buruh harian lepas dan nelayan,” ujarnya. AKBP Pradana menerangkan akibat perbuatan tersangka yang telah melakukan perlindungan dan peredaran gelap narkotika, untuk itu tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Pasal yang dilanggar adalah UU 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Nomor Rp10.000.000.000 miliar,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top