February 4, 2025

KOBA

Sampah TPA Jongkong Berserakan, DPRD Minta Pengelola Diganti Jika Kinerja Tidak Maksimal

KOBA – Adanya keluhan masyarakat terkait banyaknya sampah yang berserakan di luar area Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA)  Jongkong, membuat DPRD Kabupaten Bangka Tengah geram. “Ini sangat tidak maksimal kinerja pengelola TPA jongkong, masa sampah berserakan di sepanjang jalan dan diluar area TPA,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah Batianus, Selasa (04/02/2025) saat melakukan sidak di TPA Jongkong, Kecamatan Koba. Dari sidak yang dilakukan bersama Ketua Komisi III DPRD Bangka Tengah dan beserta beberapa anggota, didapati lebih dari 500 meter sampah berserakan sepanjang jalan, baik didalam area pembungan sampah dan diluar area pembungan sampah. “Saya bersama rombongan, yaitu Ketua Komisi III, beserta beberapa anggota Komisi III kaget melihat kondisi TPA, wajar jika masyarakat mengeluhkan kondisi tersebut,” ujarnya. Dalam sidak tersebut, DPRD meminta kepada pengelola TPA jongkong yaitu Dinas Lingkungan Hidup untuk lebih memaksimalkan kinerja dan segera mengatasi permasalahan tersebut. Tidak hanya itu Batianus juga dengan keras menyampaikan keluhannya kepada Dinas Lingkungan Hidup dan mengingatkan jika pengelola tidak mampu mengelola TPA Jongkong, maka pihaknya akan meminta pihak Pemkab Bangka Tengah segera mengganti pengelola TPA jongkong. “TPA jongkong mempunyai kisaran luas lahan sekitar 30 hektar lebih, dan dari sidak yang kami lihat masih banyak lahan kosong yang bisa digunakan untuk membuang sampah, agar tidak berserakan seperti saat ini,” tuturnya. “Jika memang pengelolala tidak bisa mengelola dan memaksimalkan pengelolaan sampah di TPA Jongkog, kami akan Meminta Pemkab merotasi pengelola TPA jongkong yang dirasa tidak maksimal kinerjanya,” pungkas batianus. Batianus juga mengungkapkan rasa malunya atas berseraknya sampah di sepanjang jalan TPA jongkong dan hal tersebut dapat mempermalukan Kota Koba Sebagai Ibu Kota Kabupaten Bangka Tengah. Dirinya juga berharap kedepannya, pengelola dapat segera memaksimalkan kinerja dan segera mengatasi permasalaan-permasalahan yang ada di TPA Jongkong saat ini, agar sampah berada pada tempatnya dan tidak menggangu aktifitas warga yang melewati jalan tersebut.

KOBA

Disambangi Komisi IV DPRD Babel, Bupati Algafry Berharap Ada Pencerahan

KOBA – Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman, menyambut hangat kedatangan rombongan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang sedang melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Negeri Selawang Segantang pada, Selasa (4/2/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agam Dliya Ul-Haq mengatakan tujuan kunjungan ke Kabupaten Bangka Tengah yakni ingin bersilaturahmi dan bersinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten, khususnya Bangka Tengah. “Hari ini kami dari Komisi IV DPRD Kepulauan Babel melaksanakan kunjungan kerja ke Pemkab Bangka Tengah. Kunjungan ini untuk menggali informasi maupun inspirasi dari Pemkab Bateng terkait apa yang dibutuhkan dan apa yang bisa kita kolaborasikan antara Pemkab Bateng dan Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya. Ia juga berharap kunjungannya ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat serta bisa berkolaborasi dengan baik antara provinsi dan Pemkab Bateng. “Kami berharap dari hasil diskusi hari ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat dan program-program terkait yang bisa kita kolaborasikan antara Pemkab Bateng dan provinsi dapat berjalan dengan baik serta tepat sasaran,” terang Agam Dliya. Menyanggapi hal tersebut, Bupati Algafry mengucapkan terima kasih atas kedatangan rombongan dan berharap segala inspirasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik. “Saya berharap kunjungan dari teman-teman Komisi IV DPRD Provinsi Bangka Belitung ini bisa memberi pencerahan kepada kami,” tuturnya. “Semoga Pemkab Bangka Tengah dengan Provinsi Bangka Belitung dapat berkolaborasi dengan baik dalam membangun Bangka Tengah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.

KOBA

Tambang Ilegal Merbuk Berpotensi Bahayakan 2 Tower SUTET

KOBA – Tim Gabungan berkali-kali melakukan penertiban di kawasan tambang ilegal Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Senin (3/2/2025) kemarin, Tim Gabungan kembali melakukan penertiban, yang mana perlu diketahui bahwa kawasan eks PT Koba Tin, IUP-nya telah diserahkan Kementrian ESDM ke PT Timah. Saat penertiban, Tim Gabungan telah merobohkan beberapa Ponton Isap Produksi (PIP) yang melakukan aktivitas penambangan ilegal. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan aktivitas ilegal di kawasan tersebut memang sudah lama menjadi potensi masalah. Pada tahun 2016, masyarakat sekitar kawasan sempat menjadi korban banjir besar yang diduga disebabkan oleh aktivitas penambangan timah ilegal di Merbuk, Kenari dan Pungguk. Kemudian, pada saat penertiban, polisi menemukan potensi bahaya lainnya, jika tambang timah ilegal terus dilakukan, yakni keberadaan menara dua SUTET. “Kondisi terkini, khususnya dengan tower SUTET milik PLN. Kita sudah melakukan pengecekan langsung bersama PLN di lokasi,” ujarnya, Selasa (4/2/2025). Polres Bangka Tengah dan PLN cukup kaget melihat jarak aktivitas penambangan timah ilegal yang terlalu dekat dengan tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET). Jarak antara jaringan transmisi listrik SUTET 150 KV dengan titik terakhir aktivitas penambangan timah ilegal ternyata tidak sampai 10 meter. Jaringan SUTET dengan aktivitas tambang yang terlalu dekat menjadi kekhwatiran kepolisian akan mengancam keselamatan masyarakat sekitar di dua kelurahan terdekat. “Jumlah masyarakatnya cukup banyak, mana kala itu sempat roboh, kita khawatirkan keselamatan semua orang, termasuk yang menambang secara ilegal,” ujarnya. “Terkait potensi bahaya ini, kami juga telah memberikan edukasi kepada para pekerja tambang ilegal yang berada di lokasi,” imbuhnya.

PANGKALAN BARU

Pemkab Bateng dan Pengadilan Agama Sungailiat Berkolaborasi Perluas Pelayanan

PANGKALAN BARU – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) bersama Pengadilan Agama Sungailiat Kelas 1B melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Penyelenggaraan Layanan Administrasi Publik Secara Terpadu di Mal Pelayanan Publik. Penandatanganan Nota Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman bersama Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Muhammad Taufik Rahmani di hadapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Bangka Belitung, Drs. Wahyudi. Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan bahwa Mal Pelayanan Publik Selawang Segantang diharapkan dapat terus berkembang, sehingga menjadi alternatif layanan publik yang menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan, khususnya pelayanan administrasi publik. “Alhamdulillah, kami kembali melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pengadikan Agama Sungailiat. Ini merupakan komitmen kita bersama dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangka Tengah,” ujar Algafry, Selasa (4/2/2025). Algafry melanjutkan, saat ini Mal Pelayanan Publik Selawang Segantang menyediakan 91 jenis layanan dari 17 instansi yang terdiri dari instansi internal pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, instansi vertikal/lembaga nonkementrian/BUMD dan akan terus dikembangkan. “Kita sudah menyediakan berbagai layanan untuk publik dan ini akan terus kita kembangkan untuk mengarah pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya. Algafry juga mengajak seluruh penyelenggara layanan yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik Selawang Segantang untuk berupaya dan bersatu memberikan layanan prima kepada masyarakat. “Mari kita hapus stigma buruk pelayanan pemerintah di mata masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik Selawang Segantang dengan layanan optimal untuk masyarakat,” terangnya. Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Muhammad Taufik Rahmani mengungkapkan dengan adanya penandatangan nota kesepakatan ini akan meningkatkan jangkauan layanan kepada masyarakat. “Kami bersyukur telah melakukan kerja sama dengan Pemkab Bateng, sehingga layanan kami akan lebih luas menjangkau masyarakat. Semoga ini bisa membantu meningkatkan layanan secara profesional dan tanggap, agar masyarakat merasa terbantu dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini,” ucap Taufik. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Rencana Kerja antara Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan, dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah, Wiwik Susanti dengan Ketua Pengadilan Agama Sungailiat Kelas 1B.

KOBA

Tim Gabungan Kembali Tertibkan Penambangan Ilegal di Kawasan Merbuk

KOBA – Polres Bangka Tengah (Bateng) bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Brimob Polda Babel, Polisi Militer TNI AD, TNI AL, POLL PP dan Dinas Lingkungan Hidup serta PT Timah kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di Blok Merbuk, Kenari, yang masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah. Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah berkelanjutan yang telah dilakukan sebanyak enam (6) kali dalam lima (5) bulan terakhir. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut. “Kawasan Blok Merbuk saat ini berada dalam kewenangan PT Timah, dengan izin usaha pertambangan yang masih dalam tahap penyelesaian berbagai aspek perizinan. Oleh karena itu, hingga seluruh proses perizinan rampung, belum ada yang mengotori Surat Perintah Kerja (SPK) kepada mitra ataupun masyarakat,” ujar IPTU Erwin Syahri, Selasa (4/2/2025). Sebelum penertiban, lanjut IPTU Erwin, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada para penambang dan memberikan waktu selama tiga hari, sejak Jumat hingga Minggu, untuk membongkar sendiri peralatan tambang yang berada di lokasi. “Kami telah memberikan kesempatan kepada para penambang untuk membongkar peralatan mereka secara mandiri. Penertiban yang dilakukan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kawasan tersebut benar-benar steril dan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal,” jelasnya. Selain aspek legalitas, IPTU Erwin juga menyoroti faktor keselamatan, mengingat di lokasi tersebut terdapat dua menara Saluran Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung tanpa pengawasan berisiko terhadap keselamatan masyarakat serta dapat berdampak pada stabilitas sektor kelistrikan dan ekonomi. “Dengan adanya infrastruktur vital seperti menara SUTET di kawasan ini, niat penambangan ilegal bisa membawa risiko besar, baik terhadap keselamatan manusia maupun kestabilan sistem kelistrikan,” ungkapnya. Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga dan memastikan bahwa kawasan ini tetap steril dari aktivitas penambangan ilegal hingga seluruh proses perizinan selesai. “Kami akan terus mengawal, agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di kawasan ini. Setelah semua perizinan selesai, kami yakin PT Timah akan melibatkan masyarakat dalam proses penambangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top