February 3, 2025

KOBA

Gandeng Dekranasda Bateng, Rumah BUMN Koba Gelar Pelatihan Ecoprint untuk UMKM

KOBA – Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Dekranasda Bateng) ikut berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Keterampilan Teknis untuk UMKM binaan Rumah BUMN Koba di Kantor Rumah BUMN Koba PT. Telkom Indonesia, pada Senin, (3/2/2025). Pelatihan Technical Skill untuk UMKM binaan Rumah BUMN Koba ini diikuti oleh sebanyak 15 orang peserta yang merupakan pelaku UMKM yang ada di Bangka Tengah. Program ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan teknis/kreativitas, melestarikan budaya lokal serta untuk membentuk jejaring/komunitas UMKM. Technical skill yang dipaparkan adalah mengenai pembuatan baju batik ecoprint bersama B.Eco Handmade oleh Wiks Soemitro. Kerajinan B.Ecoprint ini sendiri sudah hadir di Bangka Tengah sejak tahun 2018 silam, sudah banyak diminati dan dipasarkan hingga ke luar negeri. Eva Algafry selaku Ketua Dekranasda Bateng, sangat mengapresiasi Rumah BUMN Koba yang telah menggelar kegiatan ini. “Terima kasih kepada Rumah BUMN Koba yang telah menginisiasi kegiatan ini, dan bekerja sama dengan Pemkab Bateng, terutama bagi Dekranasda sebagai mitra yang baik,” ujar Eva Algafry. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi para pelaku usaha kita yang mungkin memiliki potensi untuk mengembangkan ecoprint yang telah diinisiasi oleh Bu Wiks,” tambahnya. Eva juga berharap, dunia ecoprint ini dapat terus ada untuk waktu yang lama. “Kita berharap, semoga akan lebih banyak ‘Bu Wiks’ lainnya yang dapat mengembangkan ecoprint ini di Bangka Tengah di kemudian hari,” imbuhnya.

KOBA

DisperindagkopUKM Bateng Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Tersedia

KOBA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (DisperindagkopUKM) Bangka Tengah (Bateng) memastikan tidak ada kelangkaan Gas LPG 3 Kg di wilayahnya. Stok, distribusi dan harga Gas LPG 3 Kg di pangkalan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah dipastikan masih aman terkendali, dengan harga berkisar Rp18.000/tabung sesuai dengan HET yang telah ditentukan. Kepala DisperindagkopUKM Bangka Tengah, Irwandi mengatakan memang benar harga Gas LPG 3 Kg yang dijual eceran di toko bervariasi dari Rp25.000 hingga Rp30.000/tabung. “Kalau laporan ke kami langsung masalah kelangkaan Gas LPG 3 Kg tidak ada, kami sudah cek ke lapangan,” ujarnya, Senin (3/2/2025). DisperindagkopUKM Bateng memastikan tidak ada kenaikan harga Gas LPG 3 Kg di pangkalan resmi. Jika masyarakat menemukan harga yang lebih tinggi, kemungkinan besar Gas LPG 3 Kg tersebut dibeli dari pengecer. Irwandi mengimbau kepada para agen, agar memperhatikan stok dan distribusi ke pangkalan agar berjalan lancar. Sementara itu, para pengecer diimbau agar segera mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Gas LPG 3 Kg. “Semakin banyak tersebar di pangkalan resmi, maka akan semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan Gas LPG 3 Kg,” ujarnya. Imbauan tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan mengubah status pengecer menjadi pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025. Pemerintah telah meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi dengan masa transisi satu bulan sejak 1 Februari 2025. Setelah Maret 2025, Pemkab Bangka Tengah menegaskan tidak ada lagi distributor Gas LPG 3 Kg di pasaran. “Kepada masyarakat per 1 Februari 2025 mulai dibiasakan membeli Gas LPG 3 Kg langsung di pangkalan resmi guna mendapatkan harga yang sesuai HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.

PANGKALPINANG

Rapat Rencana Tata Kelola Penambangan Timah, Bupati Algafry Harapkan Ini

PANGKALPINANG – Guna melakukan perbaikan tata kelola pada sektor pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT. Timah Tbk bersama Pemerintah Provinsi Kep. Babel, Pemerintah Kabupaten se-Babel, dan Kejaksaan Tinggi Provinsi serta Kejaksaan Negeri se-Babel menggelar Rapat Koordinasi Rencana Tata Kelola Kerjasama Kemitraan Terkait Jasa Penambangan Komoditas Timah di Provinsi Bangka Belitung di Ruang Rapat Utama Kantor Pusat PT. Timah Tbk, Pangkalpinang, pada Senin (3/2/2025). “Kegiatan rapat ini merupakan bentuk upaya kita bersama dalam menindak lanjuti kasus hukum komoditas timah dan membenahi tata kelola pertambangan timah yang ada di Provinsi Bangka Belitung,” ujar Direktur Pengembangan Usaha PT. Timah Tbk, Dicky Octa Zahriadi saat memberikan Beragam. Dicky menilai, permasalahan utama yang perlu dilakukan perbaikan tata kelola pertambangan adalah masih maraknya penambangan ilegal dan oknum-oknum pengepul yang belum menyentuh hukum. “Yang akan kita jadikan fokus perbaikan tata kelola saat ini adalah masih banyak penambangan ilegal yang masih beroperasi walaupun sudah ada upaya tindakan penegakan hukum tetapi masih ada oknum yang belum tersentuh,” ujarnya. Untuk itu ia berharap dengan dilakukannya rapat koordinasi tata kelola pertambangan timah ini dapat membenahi aturan tentang penglolaan pertambangan, sehingga masyarakat dapat ikut bekerja sama dalam pengelolaan pertambangan sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Bangka Belitung. “Melalui rapat ini kami selaku BUMN berharap adanya kerjasama yang melibatkan Pemda dan Kejaksaan dalam perbaikan tata kelola serta kemitraan dengan masyarakat, sehingga dapat memberikan keuntungan bagi negara dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dicky. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, M. Teguh Darmawan menyampaikan bahwa dengan kerjasama program dan kemitraan mengelola penambangan timah yang melibatkan masyarakat dapat memberikan kepastian hukum, sehingga dapat menghindari kerugian bagi negara. “Tujuan utama terkait kerjasama dan kemitraan pengelolaan pertambangan ini adalah kita berharap agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari terjadinya pencurian ilegal,” ujar Teguh. “Peran kejaksaan di sini akan memberikan kepastian hukum dan pengamanan serta adanya pertanggung jawaban lingkungan nantinya pasca pertambangan melalui kemitraan sehingga kita dapat menghindari kerugian bagi negara seperti praktik sebelumnya,” tambahnya. Menyanggapi hal ini, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, yang turut hadir dalam rapat penyambutan baik tersebut dengan adanya rencana kerjasama dan kemitraan tata kelola penambangan komoditas timah ini. “Kita selaku pemerintah daerah menyambut baik rencana tata kelola ini. Kita tidak bisa percaya bahwa pertambangan masih menjadi komoditas yang penting dalam pergerakan ekonomi masyarakat kita,” ujar Algafry. Dengan tata kelola yang melibatkan kemitraan dengan masyarakat, Algafry menilai dapat memberikan dampak kesejahteraan yang signifikan bagi masyarakat. Dengan adanya regulasi terkait tata kelola ini artinya PT. Timah membuka ruang untuk melibatkan masyarakat, kita berharap ini segera disusun dan diterapkan tata kelola sesuai aturan dan kita di Kabupaten akan melakukan kajian yang selektif untuk memilih kelompok masyarakat yang berbadan hukum agar mampu menjadi mitra yang dapat mengelola pertambangan nantinya,” terang Algafry. Algafry juga berharap perbaikan tata kelola pertambangan melalui kolaborasi dan kemitraan ini dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan yang merata di setiap daerah yang ada di Bangka Belitung.

KOBA

Polsek Koba Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

KOBA – Kepolisian Sektor (Polsek) Koba, Polres Bangka Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Koba. Pelaku berinisial M.I.Y. (28) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Minggu (2/2/2025) dini hari. Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor polisi BN 6129 CL. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di halaman rumah korban yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta II, Kelurahan Simpangperlang (Simper), Kecamatan Koba. “Korban menyadari kehilangan sepeda motornya saat hendak keluar rumah pada pukul 06.30 WIB. Sebelumnya, kendaraan tersebut sempat digunakan oleh suaminya pada malam sebelumnya dan terakhir terlihat oleh saksi sekitar pukul 01.15 WIB,” terang IPTU Erwin Syahri. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Koba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Doni Hariansyah, S.H. melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. “Pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 03.50 WIB tanpa perlawanan,” ujar IPTU Erwin Syahri. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di Kota Pangkalpinang. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BN 6129 CL guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun “Kami mengimbau masyarakat, agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam keadaan terkunci dengan aman. Jika ada kejadian serupa atau informasi terkait tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tambah IPTU Erwin Syahri. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Koba dan akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top