Tuntun Pesangon, Mantan Pekerja CV MAL dan PT MHL Percaya Aon Komitmen Bayar
KOBA – Perwakilan mantan karyawan CV Alam Lestari (MAL) dan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman pada Kamis, (30/1/2025). Salah satu mantan karyawan CV MAL, Rafyza mengatakan kedatangan pihaknya menemui Bupati Bangka Tengah adalah untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pesangon yang tak kunjung dibayar. “Alhamdulillah kami mendapat sambutan yang baik, dalam pertemuan dengan Bupati Algafry bersama pihak perusahaan, intinya mantan karyawan CV MAL dan PT MHL yang terkena PHK meminta agar pesangon dibayarkan,” ujarnya. Dikatakan Rafyza, jika melihat penjelasan dari pihak perusahaan, bahwa kondisi perusahaan saat ini masih ada kendala untuk membayarkan pesangon. “Karena kasus yang ada belun inkrah, tetapi Alhamdulillah perusahaan berkomitmen, meskipun kita belum tahu kapan dibayarkan, atau menunggu kasus selesai dulu baru dibayar,” tuturnya. “Kami tahu dan percaya Pak Thamron (Aon), orangnya komitmen untuk bayar,” sambungnya. Menurut Rafyza, peran Bupati Algafry sejauh ini sangat bagus, bahkan ia menilai pihak perusahaan kooperatif. “Tadi juga Bupati Algafry menyampaikan ke perusahaan, agar setidaknya membayar kebutuhan kami menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025,” ujarnya. Pihaknya juga akan melanjutkan persoalan ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), agar mendapat kejelasan hukum.