DisperindagkopUKM Bangka Tengah Imbau Warga Tidak Beli Rokok Ilegal
KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) terus berupaya dalam memberantas penyebaran rokok ilegal di Negeri Selawang Segantang. Kali ini, melalui DisperindagkopUKM yang langsung turun ke lapangan. Kepala DisperindagkopUKM, Irwandi mengatakan pihaknya sudah melakukan himbauan kepada pedagang maupun masyarakat, agar tidak membeli rokok ilegal. “Beberapa hari yang lalu, kami sudah melaksanakan himbauan kepada para pedagang maupun masyarakat di 6 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah,” ujarnya kepada awak media pada Selasa, (21/1/2025) di Kantornya. Dikatakan Irwandi, dari hasil pelaksanaan operasi memang ada ditemukan pedagang toko yang menjual rokok ilegal. “Memang, ada toko yang kami temukan menjual beberapa merek yang ilegal, tidak terdapat bea cukai rokoknya, sehingga kami menghimbau agar pemilik toko tidak menjual rokok ilegal tersebut dan tidak mengambil barang tersebut dari sales yang datang menawarkan,” ujar Irwandi. Setidaknya, ada 10 merek rokok ilegal yang pihaknya temukan di lapangan, yang mana di antaranya 6 kecamatan di Bangka Tengah, penjualan rokok ilegal hanya di temukan di Kecamatan Sungaiselan dan Lubukbesar. “Paling banyak ditemukan di Kecamatan Lubukbesar, itupun tidak banyak, paling pedagang ini coba-coba ngambil 1 slot, selain itu kita sifatnya hanya menghimbau dan tidak menarik rokok ilegal tersebut,” tuturnya. “Hal ini mengingat, para pedagang juga mengeluarkan modal dalam membeli rokok tersebut,” sambungnya. Ia juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak membeli rokok ilegal, karena dapat merugikan negara. “Kalau untuk Kabupaten, dampaknya tidak terlalu besar, tapi secara makro nasional, jika diakumulasikan dapat merugikan negara, karena tidak ada cukai rokoknya,” imbuhnya.