January 19, 2025

KOBA

Meski Gratis, Kesadaran Masyarakat Bangka Tengah dalam Uji KIR Masih Minim

KOBA – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Fani Hendra Saputra mengajak seluruh pemilik kendaraan angkutan atau barang untuk melakukan uji KIR. Ajakan tersebut disampaikan karena pada awal tahun 2025 ini Disperkimhub Bangka Tengah memadukan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) cukup sering terjadi di Bangka Belitung. Uji KIR dilakukan dengan tujuan agar meminimalisir atau mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas, karena secara teknis kendaraan bermotor harus layak sebelum digunakan. Dikatakan Fani, uji KIR ini bisa dilakukan di kantor Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah di Koba. “Saya berharap kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Bangka Tengah, ayo kita KIR kendaraan, uji kendaraannya di Balai tanpa dipungut biaya apa pun, alias gratis,” ujarnya, Minggu (19/1/2025). Uji KIR kendaraan bermotor dinilai sangat penting, karena ada beberapa hal penyebab terjadinya kecelakaan selain human error adalah kelayakan kendaraan. “Misalnya, jika kendaraan sudah botak maka berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas, apalagi di saat-saat seperti ini dengan kondisi cuaca ekstrim yang tidak bisa diprediksi,” ujarnya. “Salah satu untuk menghindari atau mengurangi dan mengantisipasi adalah kelayakan pada kendaraan yang digunakan,” tambahnya. Disayangkan, saat ini kesadaran masyarakat melakukan uji KIR pada kendaraan yang digunakan sangat minim sekali, padahal pemerintah kabupaten tidak memungut biaya apa pun. “Tantangan bagi Disperkimhub bahwa kesadaran uji KIR ini masih sangat minim, padahal sudah kami sosialisasikan dan ingatakan uji KIR sudah gratis,” ujarnya. Selain itu, Disperkimhub Bangka Tengah juga sudah memetakan beberapa titik-titik rawan kecelakaan yang menjadi prioritas dilakukan kajian, seperti di Desa Cambai misalnya. Jalan raya di Desa Cambai merupakan jalan nasional, sehingga Disperkimhub Bangka Tengah berharap adanya dukungan dari Balai Perhubungan Nasional agar mengkaji kembali terkait antisipasi kecelakaan.

SUNGAI SELAN

5 Pria di Sungaiselan Ditangkap Polisi, Usai Curi 1,2 Ton Buah Sawit Milik Perusahaan

SUNGAISELAN – Polsek Sungaiselan berhasil meringkus 5 (lima) pelaku pencurian buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan perkebunan di Dusun Sinar Jaya, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah. Kelima pelaku yang telah diamankan, yakni MA (32), SN (33), SH (25), ER (23), dan RI (35) yang merupakan warga Dusun Sinar Jaya, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah. Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian. “Kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas para pelaku,” ujar IPTU Erwin, Minggu (19/1/2025). Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Polsek Sungaiselan yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Sugiyanto, S.H., langsung bergerak ke lokasi di Dusun Sinar Jaya pada Jumat, (17/1/2025), sekitar pukul 20.30 WIB. “Tim berhasil mengamankan lima terduga pelaku tanpa perlawanan, yakni MA (32), SN (33), SH (25), ER (23), dan RI (35),” terangnya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, di antaranya satu unit timbangan merek Cahaya Adil, tiga (3) buah loding, satu (1) unit sepeda motor RX King, satu (1) unit mobil merek Gremax, satu (1) egrek, satu (1) arco dan sekitar 1,2 ton buah kelapa sawit hasil curian. “Kami mendapati para pelaku sedang berada di kediaman mereka beserta barang bukti yang terindikasi hasil tindak pidana,” tuturnya. “Setelah ditangkap, mereka langsung dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. Berdasarkan pengakuan sementara, aksi pencurian dilakukan pada lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan. Diperkirakan kerugian yang diderita korban mencapai jutaan rupiah akibat pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan peralatan pendukung panen sawit. “Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kerja sama masyarakat dalam membantu polisi, kami juga mengapresiasi informasi yang diberikan, sehingga pengungkapan ini bisa cepat dilakukan,” ujarnya. Dikatakan IPTU Erwin, saat ini pihaknya masih melengkapi administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana di lingkungan mereka, dukungan dan peran masyarakat sangat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka Tengah,” tutup IPTU Erwin.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top