January 2, 2025

KOBA

Hasil SKB CPNS Bangka Tengah Diperkirakan Keluar 5 Januari 2025

KOBA – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Tahun 2024 telah melewati tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berdasarkan formasi masing-masing pelamar. Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bangka Tengah, Aryudha Saleh mengatakan, saat ini pihaknya belum mengumumkan siapa saja yang lolos menjadi CPNS, karena belum menerima hasil seleksi dari BKN. Diperkirakan, pengumuman kelolosan atau hasil ranking seleksi CPNS Bangka Tengah tahun 2024 akan dilaksanakan sekitar tanggal 5 Januari Tahun 2025. “Itu yang kami umumkan, bentuknya hasil olahan BKN dalam bentuk semacam tabel nilai, langsung perankingan. Jadi perhitungan bukan dari kami tapi BKN,” ujarnya, Kamis (2/1/2025). Pengumuman hasil ranking seleksi CPNS 2024 tersebut akan diumumkan oleh BKPSDM Bangka Tengah melalui website officialnya dan flyer yang bisa diakses oleh pelamar. Arahannya, bagi yang sudah lolos SKB atau berhasil menjadi CPNS nanti akan ada pemberkasan guna penetapan NIP. Pemberkasan tersebut nantinya akan diumumkan lagi oleh BKPSDM Bangka Tengah terkait apa-apa dokumen atau berkas yang perlu dilengkapi oleh CPNS. “Selama tidak ditemukan yang bersangkutan bisa TMS, tentu bisa tetap berlanjut aman,” pungkasnya.

KOBA

Hasil Seleksi P3K Tahap 1 di Lingkungan Pemkab Bateng Bakal Diumumkan Jumat Besok

KOBA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah menerima hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 di lingkungan Pemkab Bateng tahun 2024 dari BKN. Hasil perankingan atau daftar pelamar yang lolos seleksi PPPK Kabupaten Bangka Tengah tersebut akan segera diumumkan oleh BKPSDM tanggal 3 Januari 2025, besok Jumat. Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Bangka Tengah, Aryudha Saleh, mengatakan hasil seleksi PPPK profesi guru Bangka Tengah masih belum diberikan oleh BKN ke BKPSDM Bangka Tengah, sehingga harus menunggu terlebih dahulu. “Pengennya, tenaga kesehatan dan teknis serentak dengan guru, tapi melihat kayaknya takut lama, maka kami umumkan teknis dan nakes dulu,” ujarnya, Kamis (2/1/2025). Aryudha Saleh mengaku memahami keresahan pelamar yang nantinya diumumkan tidak lolos, karena kekhawatiran tersebut, per 31 Desember tahun 2024 tidak ada lagi yang namanya tenaga honorer. Namun, Kemenpan-RB telah menyurati seluruh daerah, agar tetap melakukan penganggaran terhadap gaji honorer sampai dengan proses seleksi PPPK selesai. Jadi istilahnya, yang tidak berhasil (PPPK), jangan takut, jangan gusar, karena insyallah tidak ada penghentian, gaji juga sudah dianggarkan, jadi aman, jelasnya. Lalu, BKPSDM Bangka Tengah sedang menunggu rancangan peraturan terkait dengan sistem PPPK paruh waktu dari Kemenpan-RB seperti apa teknisnya. “Intinya yang lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK, sementara yang belum beruntung bisa diarahkan wacananya adalah PPPK paruh waktu,” imbuhnya.

KOBA

Masih Ditemukan Personil Pelanggaran, Bateng Polres Perkuat Pengawasan Lewat Siwas dan Propam

KOBA – Terkait masih adanya kasus pelanggaran yang dilakukan Personil, Polres Bangka Tengah melakukan beberapa upaya antisipasi. Diketahui, sepanjang tahun 2024 kemarin, terdapat 5 perkara personel Polres Bangka Tengah dengan rincian pelanggaran disiplin sebanyak 1 perkara dan sudah dilakukan sidang, kemudian pelanggaran kode etik sebanyak 4 perkara, di antaranya 3 perkara sudah sidang dan 1 perkara telah SP4. Seperti jenis pelanggaran kode etik dan disiplin tahun 2024, di antaranya melakukan tindak asusila, tidak melaksanakan dinas selama 30 hari, KDRT, melakukan tindak asusiala dan hutang hutang, serta masuk tempat hiburan malam dengan masing-masing jenis pelanggaran tersebut sebanyak 1 perkara, sehingga totalnya ada 5 hal. “Terkait masih adanya pelanggaran yang dilakukan personil Polres Bangka Tengah, kami akan lebih melakukan penguatan dan pengawasan kepada personil, yang mana kita memiliki Siwas dan Propam untuk melakukan pengecekan, baik itu perizinan senpi, tes urine, antisipasi adanya perjudian online di HP serta pelanggaran lainnya ,” ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada awak media pada Kamis, (2/1/2025) di Koba. Dikatakan AKBP Pradana, dasar utama dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran, baik itu disiplin, kode etik maupun pidana sesuai hukum dan aturan yang ada. “Kami juga akan melakukan langkah-langkah penguatan, sehingga pada tahun 2024 pelanggaran yang ada bisa kita minimalisir turun signifikan, dari 18 perkara di tahun 2023, menjadi 5 perkara di tahun 2024,” tuturnya. “Ke depannya, saya juga menghimbau agar para pejabat Polres Bateng untuk bisa mengingatkan personilnya masing-masing dan manakala ada pelanggaran, pasti akan langsung kami tindak,” tutupnya.

KOBA

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, JI Ditangkap Polsek Simpang Katis

KOBA – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Katis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi pada Januari 2024. Dalam pengungkapan kasus ini, pelaku berinisial JI (29), warga Desa Keretak Atas, Kecamatan Sungai Selan, ditangkap setelah proses penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Katis. Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Erwin Syahri, menjelaskan kronologis kejadian. “Kasus ini bermula pada 12 Januari 2024, ketika korban, saudara Ayong, memberikan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau kepada pelaku dengan alasan meminjam untuk membeli rokok. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta,” ujarnya, Kamis (2/1/2025). Sementara itu, Kapolsek Simpang Katis IPTU Beni Fernanda, S.H. menambahkan, menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Simpang Katis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Nicco Faturrahman, S.H., langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. “Pada tanggal 31 Desember 2024, kami berhasil menangkap pelaku di rumah saudaranya di Desa Simpang Katis tanpa perlawanan,” tambah IPTU Beni. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau dengan nomor polisi BN 7802 KI beserta dokumen terkait. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Katis untuk proses penyidikan lebih lanjut” ungkap Kapolsek Simpang katis. Pelaku JI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top