December 23, 2024

DAERAH

Terdampar di Pantai Sumur 7, Paus Pilot Ditemukan Luka-luka

KOBA – Seekor Paus yang ditemukan warga terdampar di perairan Pantai Sumur 7, Kelurahan Padangmulya, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah berhasil digiring kembali ke laut lepas pada Senin (23/12/2024). Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangka Tengah, Yudi Sabara membenarkan adanya seekor paus yang terdampar di perairan Pantai Sumur 7. Dikatakan Yudi, paus yang ditemukan diperkirakan jenis Paus Pilot, memiliki panjang sekitar 2,5 meter dengan berat kurang lebih 200 kg dan masih anakan. “Benar adanya saru ekor paus terdampar di Pantai Sumur 7, info yang kami dapatkan sekitar pukul 11.43 wib, yang mana setelah mendapatkan informasi adanya paus terdampar, petugas reaksi cepat/SRC BPBD dan tim DAMKAR langsung datang ke lokasi untuk melihat kondisi ikan,” terang Yudi. Dikatakan Yudi, tim awalnya mencoba menggerakkan ikan ke tengah dan dicoba untuk ditarik dengan kapal. “Tim berusaha menarik paus dengan kapal untuk menggiringnya ke tengah laut dan alhamdulillah berhasil,” tuturnya. Ia menambahkan mamalia laut ini ditemukan dalam kondisi luka-luka, namun masih hidup. “Kondisi paus nya dalam kondisi luka-luka, namun masih hidup, setelah dicoba untuk di tarik ke tengah laut dengan menggunakan kapal, Alhamdulillah paus tersebut dapat kembali ke tengah laut,” imbuhnya.

KOBA

Praperadilan Kasus Pencurian 3 Warga Beriga Ditolak, Ini Kata Penasihat Hukum

KOBA – Penasihat Hukum (PH) dari tersangka Leni, Dodi dan Dudung sebagai pihak pemohon, Wahyu Firdaus memberikan tanggapannya usai praperadilan yang ditolak oleh hakim Devia Herdita. Wahyu Firdaus menerangkan, pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak terkait putusan hakim praperadilan yang telah resmi diketok palu dan dinyatakan ditolak. Meskipun demikian, kasus tersebut masih belum masuk ke dalam sidang pokok perkara. Sesungguhnya, masyarakat sudah tahu apa yang terjadi sebenarnya, maka itu selalu datang dengan kompak setiap pekan dengan membawa sampai ratusan massa. “Masyarakat tahu mereka tidak bersalah. Terkait sidang pokok perkara akan kita buka di situ,” ujarnya kepada awak media, Senin (23/12/2024). Wahyu menceritakan, kronologis kejadian sebenarnya niat tersangka Dudung awalnya ikut menghalau amukan massa yang hendak mengusir istri pelapor. Pada malam harinya, tersangka Dudung berinsiatif mengambil barang berupa mesin yang diyakininya milik Leni dari tempat terlapor karena menilai kondisi yang sedang tidak kondusif. “Sebenarnya mau menolong, agar masyarakat jangan sampai anarkis. Makanya Dudung malam hari berinisiatif mengamankan mesin kapal, karena punya Leni,” tuturnya. Hubungan tersangka Leni dan pelapor merupakan bos dan anak buah dalam perjanjian adat melaut. Pada perjanjian adat tersebut, semua peralatan melaut dibeli oleh bos ikan lalu kemudian dibayar nelayan dengan cara dicicil menggunakan hasil tangkap. “Apabila belum lunas, maka alat tersebut masih milik Leni, makanya si Dudung berinsiatif mengamankan alat, tapi tanpa perintah dari Leni,” jelasnya. Sementara itu, tersangka Dodi pada saat peristiwa pengambilan barang sedang tidak berada di TKP, melainkan sedang berada di masjid menunaikan ibadah shalat isya. Lalu, pengakuan Dodi dan Dudung bahwa Leni tidak pernah memberikan perintah apa pun, tetapi anehnya setelah ketiganya dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan tersangka. “Entah siapa dalang dibalik ini, harus kita cari tahu. Ya pastinya kita menduga ada produser sutradara hebat di balik kasus ini, karena masyarakat menyaksikan Dodi di Masjid,” ungkapnya. Wahyu Firdaus yakin, apabila perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan maka Kejari Bangka Tengah akan profesional menangani kasus tersebut karena barang bukti masih sengketa.

KOBA

Hakim Devia Herdita Tolak Praperadilan Kasus Pencurian 3 Warga Beriga

KOBA – Hakim yang mengadili praperadilan perkara pencurian tiga tersangka asal Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Koba, Devia Herdita telah mengetuk palu sebanyak tiga kali setelah memberikan putusan. Putusan tersebut secara tegas menolak permohonan ketiga tersangka sebagai pemohon secara keseluruhan dan menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Bangka Tengah (Bateng) sesuai dengan ketentuan dan prosedur. Diketahui, pihak pemohon pada praperadilan ini adalah tersangka Leni, Dodi dan Dudung yang merupakan warga Desa Batuberiga, sedangkan pihak termohon adalah Polres Bangka Tengah. Saat persidangan, Hakim Devia Herdita menyatakan mengesampingkan dalil pemohon tentang pemeriksaan tiga tersangka tanpa didampingi penasihat hukum saat diperiksa oleh kepolisian. Dalil tersebut dikesampingkan, karena Hakim Devia Herdita menilai berdasarkan bukti-bukti di persidangan, ketiga tersangka tidak menyatakan keberatan pada saat diperiksa. Devia Herdita menilai, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, oleh karena itu ditolak untuk seluruhnya. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil, sidang dinyatakan selesai,” ujarnya, Senin (23/12/2024). Mendapatkan kabar penolakan tersebut, ratusan masyarakat yang menunggu di depan pagar Kantor Pengadilan Negeri Koba merasa kecewa, bahkan sejumlah massa tersebut langsung beranjak ke samping gedung Kantor PN Koba setelah mengetahui hasil putusan dari praperadilan yang sudah lama dinantikan. Nampak, keluarga tersangka dan masyarakat Batuberiga lainnya menangis tersedu-sedu atas putusan palu dari Hakim Devia Herdita yang disebut masyarakat Batuberiga sebagai wakil Tuhan di bumi ternyata berkata lain dan berlawanan dengan harapan. Harapan yang pupus dari ratusan masyarakat gigih dan kompak datang setiap pekan persidangan itu ternyata hanya menghasilkan air mata, terutama bagi keluarga tersangka dianggap sebagai korban kriminalisasi. Dengan demikian, selanjutnya tersangka Leni, Dodi dan Dudung akan segera menghadapi persidangan pokok perkara.

KOBA

Praperadilan Ditolak, Warga Batuberiga Bakal Sumpah Pocong

KOBA – Pengadilan Negeri (PN) Koba menolak permohonan praperadilan yang diajukan masyarakat Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar terkait terpencil Leni, Dudung, dan Dodi atas kasus pencurian. Diketahuinya, masyarakat menyebarkan bahwa Leni dan kawan-kawan tidak bersalah, karena satu unit mesin laut merk Tohatsu 18 PK warna silver dan tanki minyak warna merah yang dijadikan barang bukti oleh Polres bangka Tengah adalah miliknya sendiri. Juru Bicara warga Batuberiga, Mahmudin alias Oden menafsirkan hukum-hukum di Kabupaten Bangka Tengah yang dinilainya tidak adil. “Hari ini pihak PN Koba menolak kami sebagai pemohon untuk melakukan sidang prapil ini, yang mana sesuai dengan keputusan hakim tadi bahwa dalam penetapan tersangka oleh polisi dinyatakan sah semua,” terangnya. Oden menuturkan bahwa PN Koba, tidak sedikitpun memberikan keringanan atas Saksi dan bukti yang telah pihak pemohon hadirkan, termasuk seluruh masyarakat yang menggelar aksi 2 kali, yang dianggap tidak begitu bermanfaat. “Masyarakat sudah 1 kampung melakukan aksi, menyatakan barang tersebut sah-sah milik Ibu Leni,” tuturnya. Dikatakan Oden, selanjutnya warga Batuberiga akan melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku “Kita lanjutkan di sidang pokok perkara, yang mana nanti akan kita laksanakan kurang lebih 3 bulan ke depan,” terangnya. Pihaknya pun siap melakukan sumpah pocong, sesuai dengan aksi sebelumnya, karena masyarakat percaya bahwa barang-barang yang dijadikan bukti oleh polisi adalah milik Leni. Selain itu, dalam tersingkir tersangka juga punya banyak kejanggalan yang bertanya kepada masyarakat dan menuntut profesionalitas dari Kapolres dan pihak pengadilan. “Jadi sesuai dengan janji kami dalam aksi sebelumnya, kami akan tetap melakukan aksi pocong, sebagai bukti kesungguhan bahwa Leni, Dodi dan Dudung tidaklah bersalah, untuk waktunya akan kami musyawarahkan lagi,” tuturnya. Oden mewakili masyarakat yang merasa sedih dan kecewa atas keputusan hakim, yang dinilainya tidak adil. “Perasaan kami yang jelas sedih dan kecewa, birokrasi hukum yang ada di Bangka Tengah ini memang sudah tidak adil, itu yang kami rasakan, ntah apa yang membuat pihak PN memberikan keputusan tersebut,” tuturnya. “Segala upaya sudah kami lakukan untuk meyakinkan pihak pengadilan, namun tetap ditolak, padahal masyarakat yang berada di lokasi kejadian, sudah hadir di sini, masyarakat ini tidak main-main hadir ke sini, menutupi bahwa tersangka ketiga tidaklah bersalah,” menyimpulkan.

KOBA

Polres Bangka Tengah Gelar Operasi Gaktiblin: Fokus pada Pengecekan Senjata Api Dinas

KOBA – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan integritas personel, Polres Bangka Tengah melaksanakan Operasi Penegakan, Ketertiban, dan Disiplin (Gaktiblin) pada Senin (23/12/2024) di Mako Polres Bangka Tengah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Bangka Tengah, Kompol Alfian Ali, S.H., S.I.K., didampingi oleh Kasi Propam Iptu Endang Hidayat dan Pejabat Utama Polres Bangka Tengah. Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah pengecekan senjata api (senpi) dinas, baik dari segi kebersihan, kelayakan, hingga administrasi pemegang senpi. Selain itu, operasi ini juga mencakup pemeriksaan sikap tampang personel serta tes urine untuk memastikan tidak ada anggota yang melanggar aturan atau standar yang telah ditetapkan. “Pengecekan senjata api dinas menjadi perhatian utama dalam Kegiatan Gaktiblin kali ini. Kami memastikan seluruh senpi dalam kondisi baik, bersih, dan pemegangnya memiliki administrasi yang lengkap serta mengikuti aturan penggunaan senjata api dengan benar,” ujar Wakapolres, Kompol Alfian. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 14 senpi dinas diperiksa, dengan hasil seluruh senjata berada dalam kondisi bersih, terpelihara, dan administrasinya aktif. Sementara itu, tes urine terhadap 11 personel menunjukkan hasil negatif, menandakan tidak ada pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba. Kegiatan juga mendapati beberapa personel dengan sikap tampang yang perlu diperbaiki, seperti rambut yang belum sesuai ketentuan. “Senjata api dinas adalah tanggung jawab besar. Kami pastikan senjata ini hanya digunakan untuk tugas-tugas resmi dan sesuai prosedur. Temuan sekecil apapun dalam pengecekan akan langsung kami tindaklanjuti agar tidak terjadi penyalahgunaan,” tegasnya. Kasi Propam Polres Bangka Tengah, Iptu Endang Hidayat, menambahkan bahwa operasi ini dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk membangun kedisiplinan dan profesionalitas anggota Polri. “Pengecekan senpi dinas adalah wujud nyata pengawasan terhadap alat dan perlengkapan negara yang ada di tangan anggota. Hal ini untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” jelasnya. Dengan pelaksanaan Operasi Gaktiblin ini, Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga standar profesionalisme, baik dari sisi personel maupun perlengkapan, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

KOBA

PHI di Bangka Tengah, Bupati Algafry Berdayakan Perempuan Lewat Sekolah Lansia

KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-96 dengan mengusung tema “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045” di Halaman Kantor Bupati Bangka Tengah, pada Senin (23/12/2024) . Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengucapkan selamat hari ibu ke-96 kepada seluruh perempuan Indonesia, khususnya di Bangka Tengah dan mengajak perempuan untuk terus berkarya, menjadi sosok yang mandiri, kreatif dan percaya diri. “Alhamdulillah, hari ini kami menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu, ini merupakan momentum kasih sayang dan cinta dari sosok Ibu yang luar biasa dan tak terbatas,” ujar Algafry. Dikatakan Algafry, sesuai Arahan Presiden RI melalui Astacita Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah merencanakan 3 prioritas program dalam 5 tahun ke depan. Tiga program tersebut yakni Ruang Bersama Indonesia (RBI), perluasan fungsi Call Center SAPA 129, satu data gender dan anak berbasis desa. “Tentunya Pemkab Bangka Tengah akan mendukung 3 program prioritas ini, termasuk RBI sebagai program unggulan KemenPPPA sebagai ruang praktik demokrasi guna meningkatkan kualitas perempuan dan anak, khususnya di Bangka Tengah,” tuturnya. Disampaikan Algafry, dalam mengembangkan potensi perempuan di Bangka Tengah, termasuk para lansia, yang terus berusaha membuat kebijakan demi kesejahteraan perempuan Bangka Tengah. “Melalui DinsosPMD, kami juga terus memperhatikan para lansia melalui bantuan-bantuan, kami juga punya senam lansia, selain itu melalui Sekolah Lansia Besauh Kelurahan Berok, di sana para lansia juga dibina untuk bisa menghasilkan karya dan produk yang bernilai jual,” imbuhnya.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top