December 20, 2024

KOBA

Praperadilan Perkara Pencurian 3 Warga Beriga VS Polres Bateng Ditunda Hingga Senin

KOBA – Sidang praperadilan perkara pencurian tiga tersangka dari Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar telah masuk ke dalam agenda penyampaian masukan dari pihak pemohon dan termohon. Tiga tersangka pencurian yang dapat dukungan masyarakat agar segera dibebaskan tersebut di antaranya Leni, Dodi dan Dudung. Di dalam ruang sidang, Pengacara pihak tersangka sebagai pemohon, Wahyu Firdaus mengatakan, Leni, Dodi dan Dudung mengalami kerugian selama ditahan oleh Polres Bangka Tengah sebagai termohon. Tersangka ketiga disebut tidak dapat mencari nafkah untuk keluarga dan mendapatkan beban rasa malu yang harus ditanggung, karena telah dianggap sebagai pencuri. “Rasa malu tidak terjadi pada pemohon saja, tapi anak, istri dan keluarga mengalami hal yang sama, dikenal sebagai keluarga pencuri,” ucapnya saat praperadilan, Jumat (20/12/2024). Disampaikan Wahyu Firdaus, padahal niat Dodi dan Dudung hanya ingin mengamankan barang milik tersangka Leni, agar tidak dirusak oleh masyarakat. Sehingga, Wahyu Firdaus berharap Hakim Tunggal Devia Herdita dapat mengabulkan permohonan dari tersangka ketiga sebagai pemohon dan kemudian merehabilitasi nama baik, harkat dan martabatnya. “Kalau pelamar memang lah pencuri, maka tidak mungkin para pelamar mendapatkan dukungan semangat dan doa begitu besar dari masyarakat,” tuturnya. Sementara itu, kesimpulan dari pihak Polres Bangka Tengah seluruh permohonan disampaikan oleh AIPDA Bareg yang merupakan anggota Bidkum Polda Bangka Belitung. AIPDA Bareg mengatakan, permohonan ketiga tidak disetujui ketika diperiksa sebagai tersangka oleh Polres Bangka Tengah. Pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, Leni, Dodi dan Dudung disebut tidak melakukan penolakan. “Keterangan para pemohon, baik dalam berita acara permintaan keterangan, berita acara pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka tidak ada perbedaan,” ucapnya. AIPDA Bareg menjelaskan, saat menetapkan para pemohon sebagai tersangka, Polres Bangka Tengah telah melalui mekanisme gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, karena sudah terpenuhinya minimal dua alat bukti. “Di mana dalam perkara ini terdapat tiga alat bukti, keterangan saksi, surat serta petunjuk,” katanya. Lalu, terkait penetapan tersangka, polisi mengaku sudah menyampaikan surat ke pihak keluarga pemohon dengan dititipkan ke Kwpala Desa Batuberiga dan dikuatkan dengan keterangan Saksi. “Terkait dengan upaya paksa berupa tersingkir yang dilakukan termohon kepada para pemohon sudah sesuai dengan KUHAP yaitu pasal 20 dan 21 KUHAP terkait dengan kewenangan penyidik ​​melakukan tersingkir,” jelasnya. Penahanan dilakukan oleh Polres Bangka Tengah, karena sudah memenuhi persyaratan dan bukti yang cukup, yakni ada laporan polisi, keterangan saksi, surat dan petunjuk. Sehingga, menurut AIPDA Bareg, sepatutnya dalil permohonan praperadilan dari permohonan harus dinyatakan ditolak oleh Hakim Tunggal Devia Herdita. AIPDA Bareg meminta kepada Yang Mulia Hakim, agar menerima jawaban dan kesimpulan termohon seluruhnya, lalu menolak seluruh permohonan dan kesimpulan pemohon. “Menyatakan tindakan termohon dalam hal penyitaan penetapan dan pengasingan tersangka adalah sah menurut hukum,” minta AIPDA Bareg. Setelah mendengarkan kesimpulan serta jawaban dari masing-masing pihak antara pemohon dan termohon, maka keputusan berada di ketukan palu milik Hakim tunggal Devia Herdita. Hakim Devia Herdita mengatakan, agenda sidang praperadilan perkara pencurian antara pemohon Leni, Dodi dan Dudung sebagai tersangka melawan Polres Bangka Tengah karena mohon ditunda sampai dengan, Senin (23/12/2024). “Karena hakim memerlukan waktu untuk menyiapkan putusan, maka sidang ditunda sampai pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 pada pukul 13.00 WIB,” tutupnya.

KOBA

Jelang Nataru, Polres Bangka Tengah Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Menumbing 2024

KOBA – Polres Bangka Tengah (Bateng) menggelar Apel Pasukan Operasi Lilin Menumbing 2024 pada Jumat, (20/12/2024) di halaman Mako Polres Bangka Tengah. Apel ini digelar dalam rangka persiapan pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., serta dihadiri Forkopimda Bangka Tengah, personel gabungan dan jajaran stakeholder terkait. Kapolres Bangka Tengah membacakan amanat Kapolri dalam apel tersebut, menekankan pentingnya apel gelar pasukan sebagai langkah untuk mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana pendukung operasi. “Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memastikan pengamanan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujar Kapolres saat membacakan amanat Kapolri. “Selain itu, operasi ini juga menjadi upaya antisipasi potensi gangguan keamanan lainnya, mengingat perayaan ini bersamaan dengan tahapan Pilkada Serentak,” sambungnya. Kapolri juga mengingatkan bahwa peningkatan mobilitas masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru membutuhkan pengamanan optimal pada objek-objek vital seperti gereja, pusat perbelanjaan, terminal, tempat wisata, hingga lokasi perayaan Tahun Baru. “Momen ini menjadi perhatian kita bersama, mengingat potensi pergerakan masyarakat diperkirakan mencapai lebih dari 110 juta orang secara nasional, operasi ini adalah langkah sinergis untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman dalam merayakan Natal serta Tahun Baru,” lanjut Kapolres. Rangkaian kegiatan apel dimulai dengan pengecekan kendaraan operasional dan kesiapan personel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Tengah. Penyematan pita tanda dimulainya Operasi Lilin Menumbing 2024 kepada perwakilan personel juga menjadi bagian penting dalam acara tersebut, sebagai simbol resmi dimulainya pengamanan terpadu. Dalam arahan pribadinya, Kapolres Bangka Tengah menegaskan komitmen seluruh personel dalam menjalankan operasi ini. “Operasi Lilin Menumbing bukan hanya rutinitas tahunan, tetapi tanggung jawab kita untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Seluruh personel diminta menjalankan tugas dengan profesional dan penuh semangat, karena keamanan wilayah adalah prioritas kita bersama,” tegas Kapolres. Operasi Lilin Menumbing 2024 akan berlangsung selama 13 hari, mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Polres Bangka Tengah mengerahkan seluruh sumber daya, bekerja sama dengan TNI dan stakeholder terkait, untuk menjamin keamanan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Bangka Tengah agar berjalan damai dan tertib.

KOBA

Maling Sawit Hingga 1 Ton, 2 Warga Payung Diringkus Satuan Reskrim Polsek Koba

KOBA – Tim Silent Night Unit Reskrim Polsek Koba berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) yang beraksi di area perkebunan sawit PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Pelaku yang ditangkap yakni MT alias Joni (35) dan MW alias War (25) warga Desa Payung Bangka Selatan, keduanya ditangkap di Jalan Raya Desa Air Semut, Kecamatan Payung, usai melakukan pencurian Buah Sawit. Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kapolsek Koba IPTU Mardian mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya ini bermula dari laporan penjaga perkebunan (Satpam), yang melihat sebuah Mobil jenis Pick Up tanpa Nomor Polisi masuk ke area perkebunan sawit. Pada Minggu (15/12/2024), pukul 21:00 WIB saat sedang patroli, satpam perusahaan melihat ada sebuah mobil Pick Up Suzuki Gran Max warna Hitam masuk ke area perkebunan, yang mana di dalam ditumpangi oleh dua orang pria, dan mobil itu menghilang di tengah perkebunan, tapi ketika akan pulang patroli, satpam ini melihat mobil tersebut sedang membuat buah sawit yang sudah dipanen,” ungkapnya, Jumat (20/12/2024). Setelah melihat hal itu, kemudian, lanjut IPTU Mardian, satpam langsung melaporkan ke anggota Reskrim, setelah mendapatkan laporan itu, lalu Tim langsung bergerak ke lokasi pencurian, sesampainya di lokasi diperoleh keterangan bahwa mobil tersebut sudah keluar menuju Desa Payung. “Ketika anggota tiba di lokasi, pelaku dan kendaraannya sudah tidak ada, lalu didapat informasi bahwa mobil keluar ke arah pelaku Desa Payung, kemudian anggota kami langsung melakukan perasaannya, setelah menggigil, kemudian kedua pelaku berhasil menangkap jalan Raya Payung pada Senin (16 /12/24) lalu pukul 03:00 pagi,” terangnya. Masih kata IPTU Mardian, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti buah sawit hasil curian diamankan ke Mapolsek Koba guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diperoleh dari kedua pelaku ini berupa 1 unit Mobil Pick Up beserta muatan buah sawit hasil curian kurang lebih 1 ton, Eggrek, Dodos yang digunakan untuk mencuri buah sawit, diamankan ke Polsek Koba untuk selanjutnya akan di limpahkan ke Satreskrim Polres Bangka Tengah,” menyimpulkan.

KOBA

Warga Beriga Kembali Unjuk Rasa, Minta 3 Warganya Dibebaskan, Bahkan Siap Sumpah Pocong

KOBA – Warga Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah dengan kompak kembali mendatangi dan menunjukkan rasa ke Pengadilan Negeri (PN) Koba, pada Jumat (20/12/2024). Kedatangan massa tersebut masih dengan tujuan yang sama, yakni meminta tiga tersangka pencurian bernama Leni, Dodi dan Dudung dibebaskan. Massa menilai, menangkap dan menyingkirkan tersangka ketiga merupakan bentuk tidak profesional dan kriminalisasi dari pihak Polres Bangka Tengah. Sebab, masyarakat Desa Batuberiga meyakini bahwa ketiga tersangka yang saat ini sedang menjalani masa sidang praperadilan di PN Koba tidak bersalah sama sekali. Semua aspirasi massa itu tertulis jelas pada spanduk bertuliskan “Leni, Dodi dan Dudung Korban Kriminalisasi” yang dibawa dan dibentangkan pada saat unjuk rasa. Di bawah rintik hujan depan Halaman Kantor Pengadilan Negeri Koba, ratusan masyarakat masih belum beranjak menunggu sidang praperadilan selesai. Saat ini, sidang praperadilan kasus pencurian dengan tiga tersangka tersebut masuk ke dalam agenda memperoleh kesimpulan dari pelapor dan terlapor. Salah satu orator massa unjuk rasa, Lia memohon kepada Yang Mulia Hakim sebagai Wakil Tuhan agar membebaskan Leni, Dodi dan Dudung yang ditahan Polres Bangka Tengah. Masyarakat tahu Leni dan kawan-kawan tidak bersalah, karena satu unit mesin laut merk Tohatsu 18 PK warna silver dan tanki minyak warna merah yang dijadikan barang bukti oleh Polres bangka Tengah adalah miliknya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, masyarakat Desa Batuberiga me-notariskan buktinya sebagai bukti keseriusan atas pembelaan terhadap tersangka ketiga tersebut. Kemudian, Lia menegaskan, jika Yang Mulia Hakim merasa kesaksian tersebut kurang, maka rakyat yang hadir dalam aksi damai siap mengangkat sumpah dan pemakaman, bahwa tersangka ketiga tidak bersedia serta barang yang dijadikan alat bukti tersebut adalah milik Leni. “Bahkan kami siap bersumpah pocong, walaupun sumpah itu tidak diperbolehkan dalam ajaran agama kami, tapi untuk membuktikan keseriusan kami, maka kami siap melakukan sumpah tersebut,” ujarnya. Lia berharap, kepada hakim sebagai wakil Tuhan di bumi mampu berlaku adil terhadap perkara yang saat ini sedang dalah tahap praperadilan. Sebelumnya, pihak kepolisian telah berpendapat bahwa dugaan kriminalisasi terhadap tiga tersangka dari Desa Batuberiga tersebut tidak benar. Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha menerangkan dalam memproses perkara pencurian tersebut kepolisian sudah bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku, termasuk adanya laporan dari korban yang dirugikan. “Kalau itu disebut kriminalisasi, saya pikir itu sangat jauh, karena itu adalah laporan dari masyarakat yang dirugikan langsung atas barang-barangnya yang dicuri. Itu yang harus dipahami,” tuturnya pekan lalu.

DAERAH

Polisi Cilik Segantara Terima Penghargaan dari Sat Lantas Polres Bateng

KOBA – Polres Bangka Tengah (Bateng) melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan pemberian penghargaan kepada Polisi Cilik Segantara Polres Bangka Tengah atas dedikasi mereka selama periode 2022-2024 di Mako Polres Bangka Tengah, pada Jumat (20/12/2024). Dalam kegiatan ini, penghargaan diberikan kepada anak-anak Polisi Cilik sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung tugas-tugas Kepolisian, khususnya di bidang edukasi keselamatan berlalu lintas. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, dalam perayaannya menyampaikan rasa bangga atas semangat dan dedikasi Polisi Cilik selama ini. “Polisi Cilik adalah generasi masa depan yang berperan penting dalam mengenalkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan keselamatan sejak dini,” ujar AKBP Pradana. “Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kami atas peran luar biasa mereka selama dua tahun terakhir,” sambung Kapolres. Kasat Lalu Polres Bangka Tengah, Iptu Lilis, juga menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam membangun budaya keselamatan sejak usia dini. “Polisi Cilik Segantara adalah teladan bagi teman sebayanya dalam mengampanyekan pentingnya keselamatan berlalu lintas, kami berharap prestasi mereka menginspirasi generasi muda lainnya untuk terus berkontribusi dalam menjaga keamanan dan mengingatkan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Erwin Syahri, menambahkan bahwa kegiatan seperti ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi generasi muda lainnya. “Kami percaya bahwa pelatihan terhadap anak-anak sejak dini dapat menciptakan generasi yang lebih peduli dan taat hukum, khususnya di bidang lalu lintas. Polisi Cilik Segantara adalah bukti nyata keberhasilan pelatihan ini,” jelasnya. Dengan piagam penghargaan yang diterima, anak-anak Polisi Cilik Segantara diharapkan dapat terus menginspirasi lingkungan sekitar, membawa semangat kedisiplinan, dan meningkatkan pentingnya keselamatan berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top