December 13, 2024

KOBA

Soal Penahanan 3 Warga Beriga, Kapolres Bateng Minta Jangan Terprovokasi

KOBA – Perkara pencurian yang menetapkan tiga warga Dusun Berikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar sebagai tersangka masuk ke tahap sidang praperadilan agenda pertama yakni pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Koba, pada Jumat (13/12/2024). Tersangka ketiga yang ditetapkan pada perkara pencurian tersebut di antaranya Leni, Dodi dan Dung yang dilaporkan oleh sesama warga Desa Batuberiga ke Polres Bangka Tengah beberapa waktu lalu. Agenda Sidang pertama praperadilan tersebut diwarnai dengan aksi unjuk rasa ratusan masyarakat Desa Batuberiga di depan Halaman Kantor PN Koba dari pukul 08.30 hingga pukul 11.00 WIB. Setelah agenda sidang pertama praperadilan tersebut, pihak pengacara tiga tersangka itu, yakni Aldy Putranto dan Wahyu Firdaus menyatakan kasus yang melibatkan kliennya merupakan tindakan kriminalisasi. Menanggapi pernyataan tersebut, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan polisi sudah menyetujui perkara pencurian sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. “Kalau itu disebut kriminalisasi, saya pikir itu sangat jauh, karena itu adalah laporan dari masyarakat yang dirugikan langsung atas barang-barangnya yang dicuri. Itu yang harus dipahami, terutama harusnya pengacara lebih memahami itu, kan,” ujarnya, Jumat (13/12 /2024). Sehingga, AKBP Pradana Aditya Nugraha sangat menyanyangkan pernyataan pengacara yang telah menyatakan masalah kriminalisasi seperti tersebut. Sebab, justru nanti kesan dari pernyataan tersebut dapat memprovokasi warga Desa Batuberiga seolah-olah polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat. Padahal, perkara pencurian tersebut diproses kepolisian, karena memang ada laporan dari warga yang mendapatkan kerugian. Kemudian, klaim terkait yang mengatakan bahwa barang-barang yang dicuri tersebut merupakan milik tersangka akan terungkap dalam fakta-fakta konferensi nanti. “Saat ini kan pihak penasihat hukum tersangka sedang melakukan proses praperadilan yang berkaitan dengan syarat formil termasuk pembaharuan peraturan yang sekarang,” ujarnya. “Tapi manakala nanti bicara soal materi, materi dalam sidang sidang, itu nanti di perkara pokoknya, itu harus dipisahkan, begitu. Kalau sampai materi kan belum bisa kita ekspos ke publik dulu, nanti akan terbuktikan di sidang sidang,” sambungnya. Kemudian, soal perkara pencurian yang dikait-kaitkan dengan isu tambang laut Batuberiga, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengimbau kepada masyarakat, agar jangan terpecah-pecah, terpolarisasi hanya karena persoalan pro dan kontra yang tidak berakhir. “Kita berbicara pada data terutama fakta hukum, di mana ada yang dirugikan terkait persoalan hukum, dia sebagai korban dari tindak pidana, maka kewajiban kami untuk memberikan tindak lanjut terhadap persoalan yang dilaporkan, begitu,” terangnya. Harapannya, justru masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh berita-berita yang tidak benar, karena pada saat seperti ini banyak orang yang memanfaatkan celah, dan diketahui tidak semua warga teredukasi dengan baik. Di satu sisi, jika ada yang melakukan hasutan sehingga nanti warga melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum maka yang akan dirugikan adalah warga itu sendiri. “Kita jangan sampai mudah diprovokasi. Nah itu lah peran sebetulnya dari tokoh-tokoh, termasuk pengacaranya itu untuk melakukan edukasi yang benar, tidak ada kriminalisasi, karena jelas fakta hukumnya ada yang melapor dirugikan secara pidana,” jelasnya. Di sisi lain, AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan kepolisian sudah melakukan langkah-langkah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum. Kepolisian melakukan upaya tersebut dalam rangka menjaga masyarakat Kabupaten Bangka Tengah, termasuk pengamanan pada saat aksi unjuk rasa dilakukan. “Pengamanan itu bentuk pelayanan kita terhadap Kantor Pengadilan Negeri dan masyarakat yang melakukan aksi,” imbuhnya.

KOBA

3 Warga Beriga Jadi Tersangka Pencurian, Penasihat Hukum : Mereka Dikriminalisasi

KOBA – Sidang praperadilan agenda pertama pada perkara pencurian dengan tiga tersangka warga Dusun Berikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Koba, pada Jumat, (13/12/2024). Ketiga tersangka yang ditetapkan pada perkara pencurian tersebut di antaranya Leni, Dodi dan Dung yang dilaporkan oleh sesama warga Desa Batuberiga ke Polres Bangka Tengah beberapa waktu lalu. Penasihat Hukum ketiga tersangka pencurian tersebut, Aldy Putranto secara tegas mengatakan bahwa perkara pencurian yang menjerat kliennya tersebut merupakan kriminalisasi. “Jelas-jelas ini adalah kriminalitas. Kriminalisasi, karena barang bukti yang menjadi bukti penyidik adalah milik dari pemohon satu, yakni klien kami yang bernama Leni,” ujarnya usai sidang, pada Jumat (13/12/2024). Aldi menjelaskan, barang yang dicuri yang kemudian menjadi bukti pada penyidikan merupakan milik tersangka Leni, sehingga dianggap aneh jika pemilik barang tersebut justru dipidanakan, atau dilaporkan sebagai pencuri. Pada saat peristiwa tanggal 23 Oktober 2024 disebutnya terjadi kerusuhan antara masyarakat Batuberiga yang pro dan kontra terhadap tambang laut PT Timah. Sehingga, karena tersangka Leni khawatir akan peralatan tangkap ikannya dirusak oleh masyarakat, makanya ia meminta tersangka Dodi dan Dung mengamankan barang-barang tersebut. “Bayangkan saja, sebelum mengamankan mereka meminta izin ke tokoh-tokoh masyarakat. Logika kita masa ada pencurian yang mencurinya meminta izin dulu, di sini kejanggalan,” ujarnya. Semua penjelasan tersebut menjadi dasar penasihat hukum tersangka menyatakan bahwa perkara dan penangkapan ketiga warga Desa Batuberiga itu diduga tindakan kriminalisasi. Selain itu, Aldy Putranto juga mengungkapkan masih adanya sengketa kepemilikan barang yang menjadi alat bukti antara pelapor dengan terlapor yaitu tersangka Leni. “Kami menilai penyidik kurang teliti dalam menentukan alat bukti, seharusnya kan diteliti, padahal di BAP, klien kami sudah menyatakan bahwa itu milik dia, artinya kan ada sengketa kepemilikan, harusnya diselesaikan dulu,” terangnya. Kemudian, pihaknya sudah melaporkan balik pelapor perkara pencurian yaitu Kamto ke Polres Bangka Tengah dan sudah diterima oleh kepolisian pada tanggal 20 November tahun 2024. Tapi, sayangnya laporan terhadap Kamto tersebut diakui oleh Aldy Putranto belum diproses pihak kepolisian sampai dengan saat sekarang. “Sampai hari ini kami belum mendapat SP2HP dari penyidik, makanya kami akan mempertanyakan juga dan bersurat ke penyidik, padahal laporan sudah diterima,” ucapny. Aldy Putranto menyayangkan profesionalitas Polres Bangka Tengah, karena ketika memproses perkara pencurian serta menetapkan Leni, Dodi dan Dung sebagai tersangka sangat cepat. Padahal, sepengetahuannya, proses perkara tersebut dilakukan kepolisian tanpa menggunakan surat panggilan yang resmi, lalu tiba-tiba dihubungi lewat telpon, diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian. “Dan langsung ditahan, tanpa memberitahukan kepada keluarga. Ini kan sudah melanggar KUHAP, maka kami ingin menguji ini di praperadilan supaya hak asasi klien kami bisa tetap diindahkan penyidik meskipun mempunyai wewenang penahanan,” terangnua. Kemudian, di kesempatan yang sama rekannya, Wahyu Firdaus kembali menegaskan bahwa perkara pencurian tersebut diduga jelas bentuk kriminalisasi. Wahyu Firdaus berharap, Pengadilan Negeri Koba dapat mengabulkan permohonan pihaknya melalui keputusan praperadilan yang sedang berproses. “Kami berharap APH juga profesional dalam bekerja mengikuti aturan yang telah berlaku agar tidak terjadi perampasan hak asasi manusia, termasuk di sini tiga klien kami dan berharap ke depan tidak ada lagi yang lainnya,” pungkasnya.

KOBA

Gabungan Personel Polres Bateng Amankan Aksi Unjuk Rasa di PN Koba

KOBA – Personil gabungan Polres Bangka Tengah mengawali aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh masyarakat Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, di Kantor Pengadilan Negeri Koba, pada Jumat (13/12/2024). Kegiatan pengamanan dimulai sejak pukul 07.30 WIB, melibatkan 157 personel. Berkat kesiapan yang matang dan pendekatan humanis dari jajaran kepolisian, aksi unjuk rasa berlangsung lancar tanpa adanya insiden atau tindakan anarkis. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, menyatakan apresiasinya atas sikap tertib para pengunjuk rasa. “Kami mengapresiasi masyarakat yang memilih untuk menyampaikan aspirasi mereka secara damai. Kepolisian hadir di sini untuk memastikan situasi tetap aman dan nyaman, sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyuarakan pendapat secara terbuka dan tanpa gangguan,” ujarnya. Hal senada disampaikan Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Dewi Rahmailis Munir, SH, yang turut mengapresiasi profesionalisme personel yang bertugas. “Pengamanan berjalan lancar berkat sinergi yang baik antara personel Polres Bangka Tengah dan masyarakat. Ini membuktikan bahwa koordinasi yang terjalin dengan baik mampu menciptakan suasana yang harmonis selama aksi unjuk rasa,” tutur Kompol Dewi Kegiatan pengamanan selesai setelah para peserta aksi membubarkan diri dengan tertib. Polres Bangka Tengah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya.

KOBA

Praperadilan Perkara 3 Tersangka Pencurian di Batuberiga, Ketua PN Koba : Ikuti Sampai Putusan

KOBA – Sekitar 300 masyarakat Desa Batuberiga melakukan unjuk rasa di Depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Koba meminta tiga tersangka pencurian agar dapat dibebaskan, pada Jumat (13/12/2024). Masyarakat unjuk rasa tersebut membela tersangka, karena yakin bahwa ketiganya tidak bersalah sama sekali pada perkara pencurian yang ditindaklanjuti oleh Polres Bangka Tengah beberapa waktu lalu. Ketua PN Koba, Derit Werdiningsih kepada awak media mengatakan, ketiga tersangka tersebut sedang ditahap praperadilan dengan keputusan yang nantinya menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Praperadilan perkara pencurian tiga tersangka dari Desa Batuberiga tersebut disebut akan berlangsung selama 7 hari ke depan atau satu pekan. “Jadi persidangan baru dimulai, pembacaan permohonan. Kalau sekarang meminta statement terlalu dini, yah. Jadi kita sama-sama ikuti sampai putusan,” ujarnya, Jumat (13/12/2024). Derit Werdiningsih mengajak bersama-sama melihat proses persidangan apakah pembuktian di persidangan tersebut bisa mengabulkan permohonan dari pihak tersangka atau tidak. Derit menyampaikan, massa unjuk rasa tersebut sebelum sudah bersurat ke PN Koba sebelum datang menyampaikan aspirasi dan pihak kepolisian sudah membantu pengamanan. “Saya lihat demonya juga demo damai, tadi juga sudah saya temui perwakilan dari massa demonstran tersebut untuk berbicara dengan saya,” tuturnya. Hal yang disampaikan Derit Werdiningsih kepada demonstran adalah tentang pokok perkara yang belum bisa dikomentari oleh pihak PN Koba, karena persidangan belum dimulai. “Lalu, tidak pas juga kalau kita membicarakan hal-hal sifatnya materi (perkara) di luar persidangan,” jelasnya. Derit mengaku sudah memberitahu pengertian kepada massa unjuk rasa kalau harus sesuai aturan dan menyampaikan ujaran kebencian. “Kalau mereka berbuat anarkisme maka akan berdampak pada diri mereka sendiri, gitu. Saya sudah sampaikan tadi kepada demonstran,” imbuhnya.

KOBA

Sang Kakak Jadi Tersangka, Lita : Mereka Bukan Maling, Kami Minta Keadilan

KOBA – Keluarga tersangka kasus pencurian di Dusun Berikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah beramai-ramai melakukan demo di Depan Kantor Pengadilan Negeri Koba, pada Jumat (13/12/2024). Diketahui, ada ratusan warga yang mengikuti aksi demo tersebut dengan tuntutan pembebasan tiga warga Dusun Berikat, yakni Leni, Dodi dan Dung. Salah satu warga, Lita yang merupakan saudara kandung Dodi (salah satu tersangka) mengungkapkan rasa sedihnya atas penahanan sang kakak. “Rasanya campur aduk dan sedih, karena masalah ini, mereka tidak bersalah, tapi dikata maling, tidak mungkin kami (warga) membela, mendukung dan membantu maling,” ujar Lita berurai air mata. Lita mengungkapkan, sang kakak masih memiliki istri dan dua anak yang harus dinafkahi, mengingat keponakannya juga memerlukan biaya untuk sekolah. “Kasihanlah pada keluarga yang terkena dampak penahanan ini, abang saya sendiri punya istri dan dua anak yang harus dinafkahi,” tuturnya. “Pasti tahulah, kondisi keluarga yang ditingalkan tanpa suami, sedangkan anak masih sekolah, mohon keadilanlah pokok e,” sambungnya. Ia juga berterimakasih, kepada semua pihak yang sudah mendukung pembebasan Leni, Dodi dan Dung. “Terimakasih atas semua pihak yang ikut menyampaikan aspirasi di Pengadilan Negeri Koba, dari warga Beriga, Lubuk dan lainnya yang sudah ikut memabantu dan lainnya. Sekali lagi, kami minta keadilan, agar warga yang ditahan dibebaskan,” pungkasnya.

KOBA

Tuntut Pembebasan 3 Warga Beriga, Warga Demo di Pengadilan Negeri Koba

KOBA – Sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Koba menuntut mengirimkan tiga orang warga Dusun Berikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang sebelumnya dilakukan disingkirkan oleh Polres Bateng. Berdasarkan informasi, warga ketiga Dusun Berikat tersebut yakni Leni, Teddy Damara alias Dodi, Zulkifli alias Dung ditahan atas kasus pencurian. Juru Bicara Warga Beriga, Mahmudin mengatakan penyelesaiannya sudah bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Koba untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. “Tadi saya bersama tiga warga lainnya secara langsung sudah bertemu dan menyampaikan unek-unek (keluh kesah) aspirasi masyarakat dengan pihak Pengadilan Negeri Koba terhadap perkara tersingkir 3 warga Dusun Berikat, Desa Batuberiga,” ujar Udin, sapaan akrabnya, pada Jumat (13/ 12/2024). Dikatakan Udin, aspirasi yang sampaikan sudah diterima dengan baik dan sopan oleh Pengadilan Negeri Koba. “Kami juga berterima kasih kepada pihak pengadilan yang sudah berkenan menyambut warga Beriga, sudah kami sampaikan bahwa Leni, Dodi dan Dung tidaklah bersalah, namun pihak pengadilan tetap meminta, agar warga ketiga ini terbukti bersalah atau tidak melewati proses pengadilan,” tuturnya. Disampaiakan Udin, proses pengadilan ini akan berlangsung selam 7 hari ke depan. “Prosedur hukumnya memang seperti itu di pengadilan, kita harus mengikuti dan menghormati keputusan dari pihak pengadilan,” ujarnya. Ia menuturkan, proses pengadilan memang akan membuktikan bersalah atau tidaknya warga Beriga yang ditahan Polres Bateng, akan tetapi Hakim harus menyaksikan banyak masyarakat yang bersuara bahwa ketiga warga tersebut tidak bersalah. “Kita sebagai masyarakat yang punya adab juga tidak boleh anarkis, sehingga menimbulkan masalah lainnya, masalah ini belum selesai, jangan sampai ada masalah baru,” tuturnya. Dari hasil pertemuan dengan pihak pengadilan, sebanyak 10 orang diizinkan masuk untuk menyaksikan sidang pertama Leni, Dodi dan Dung dengan jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. “Kita minta agar sidang terbuka untuk umum dan mengizinkan 10 orang untuk masuk, yang mana Hakim mengatakan jika proses ini memang bisa dibuktikan oleh warga tidak bersalah, insyaAllah Leni, Dodi dan Dung bisa dibebaskan,” tuturnya. Sebelumnya, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan tersingkir terhadap tersangka yang dilakukan atas laporan warga terkait adanya kasus pencurian. “Penahanan tersangka dilakukan atas kasus pencurian yang dilaporkan warga Berikat,” ujarnya. Dikatakan AKBP Aditya, barang yang dicuri adalah mesin perahu dan beberapa barang lainnya. “Mesin perahu dan beberapa barang lainnya,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top