October 2, 2024

KOBA

Pria di Terak Nekat Bunuh Diri di Rumah Orang Tua

KOBA – Seorang pria di Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) berinisial A nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di rumah orang tuanya, pada Rabu (2/10/2024) sekira pukul 11.00 wib. Diduga korban nekat bunuh diri lantaran masalah keluarga. Kepala Desa Terak, Marzali membenarkan kejadian tersebut, namun korban bukanlah warga Desa Terak. “Benar memang bunuh diri dengan cara gantung diri di rumah orangtuanya, tapi untuk KTP dan KK, termasuk nama korban saya tidak tahu, karena bukan warga Terak,” ujarnya. “Sedangkan, kedua orangtuanya, sudah sepuh atau lansia pindahan dari Penagan, yang mana korban sudah KTP dan KK Desa Terak, sedangkan korban belum,” tambahnya. Ia mengatakan, usia korban kisaran 30 tahun dan ditemukan warga serta perangkat desa sekira pukul 11.00 wib dalam keadaan gantung diri menggunakan tali di rumah orangtuanya di Terak. “Ditemukan jam 11 pagi di rumah orangtuanya dan kondisinya gantung diri menggunakan tali,” ujarnya. Ia mengatakan, duguan korban ini bunuh diri dengan cara gantung diri adalah karena masalah keluarga. “Kalau dari informasi, korban ini bunuh diri dengan cara gantung diri pakai tali dan diduga ada masalah keluarga,” terangnya. “Untuk saat ini kasus sudah ditangani pihak kepolisian,” tandasnya.(SAK)

KOBA

SDN 4 Koba Akan Menjadi Sekolah Rujukan Google

KOBA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dalam Transformasi Digital, khususnya Pembelajaran Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi membuahkan hasil dengan ditetapkannya SD Negeri 4 Koba sebagai Kandidat Sekolah Rujukan Google (KSRG) Pertama jenjang SD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) oleh Google Indonesia. KSRG merupakan program undangan khusus untuk Sekolah Negeri yang ditujukan bagi sekolah-sekolah yang tertarik menghadirkan kegiatan pembelajaran inovatif berbasis alat-alat Google for Education. Oleh karena itu, hanya sekolah yang memenuhi persyaratan dan tahapan seleksi saja yang dapat meraih predikat KSRG tersebut. Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Bangka Tengah, Esdras Silverius Bangun mengungkapkan di Kabupaten Bangka Tengah penyiapan program Transformasi Digital dalam Pemanfaatan Cromebook dan Google Workspace for Education (GWfE) telah dimulai dari tahun 2023. “Kita selenggarakan pelatihan bagi guru-guru untuk mendapatkan lesensi taraf internasional dalam pemanfaataan GWfE, hingga saat ini di Bangka Tengah telah terdapat 62 Guru yang berlisensi Google Master Trainer 1 (GMT-1),” ujarnya, Rabu (2/10/2024). Dikatakan Esdras, selain penyiapan Guru bersertifikat GMT-1 dan peralatan TIK, dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah melalui Bupati Bangka Tengah serta Komisi II DPRD Bangka Tengah periode 2019-2024 yang diketuai oleh Edi Purwanto dalam pelaksanaan Transformasi Digital Pemanfaatan Cromebook dan GWfE dalam pembelajaran mendorong percepatan pelaksanaan pembelajaran berbasis digital di seluruh jenjang pendidikan. “Sekaligus memberikan nilai lebih atas pelaksanaan Transformasi Digital yang mendapatkan dukungan penuh Pemerintah Daerah,” ujarnya. Esdras juga menyampaikan pada Tahun 2024 ini disiapkan 4 Satuan Pendidikan, salah satunya SD Negeri 4 Koba yang sudah berhasil meraih predikat KSRG, selain itu juga masih menunggu tahapan dan hasil seleksi KSRG bagi SD Negeri 10 Lubukbesar, SMP Negeri 3 Koba dan SMP Negeri 4 Simpangkatis. “Kita berharap, sekolah lainnya bisa menyandang predikat KSRG dari Google Indonesia,” ujarnya. Lebih lanjut, atas keberhasilan SD Negeri 4 Koba, pihaknya menyampaikan apresiasi tinggi dan selamat serta ucapan terimakasih kepada berbagai pihak. “Terimakasih kepada BPMP Bangka Belitung, Pemerintah Bangka Tengah, DPRD Bangka Tengah dan PIC Google Indonesia Wilayah Sumbangsel Bapak Aziz atas dukungan dan pendampingannya, sehingga satuan pendidikan di Bangka Tengah dapat meraih Kandidat Sekolah Rujukan Google,” ujarnya. Sementara itu, Meri Fitrial selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Koba menyampaikan ucapan syukur dan terimakasih atas predikat KSRG yang didapatkan SD Negeri 4 Koba. “Kami selaku Kepala Sekolah berserta Guru-guru merasa mendapatkan anugerah yang besar, karena untuk menunjuk KSRG ini yang tentunya tidaklah mudah diraih,” ujarnya. “Selain komitmen para guru untuk melaksanakan pembelajaran berbasis cromebook dan GWfE juga disertai dengan penyiapan sarana prasarana pendukung, terutama ketersediaan cromebook dan peralatan TIK lainnya,” sambungnya. Ia juga berterimakasih, atas dukungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah dalam pendampingan dan penyiapan sarana pendukung. “Dukungan yang ada menjadi semangat pihaknya untuk mengikuti seleksi KSRG serta berbagi pengalaman terbaik dalam pelaksanaan pembelajaran berbasis TIK,” pungkasnya.(SAK)

KOBA

Resmi, KPU Bateng Tetapkan Batasan Maksimal Dana Kampanye Rp16,3 Miliar

KOBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah menetapkan batasan maksimal penggunaan dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) selama dua bulan di Pilkada tahun 2024. Batasan maksimal dana kampanye tersebut di antaranya, pertemuan terbatas Rp3 miliar, pertemuan tatap muka dan dialog Rp3 miliar serta pembuatan bahan kampanye Rp4,3 miliar. Kemudian, penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp60 juta, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Rp63 juta, jasa konsultasi Rp1 miliar dan reklame Rp540 juta. Spanduk Rp25,2 juta, umbul-umbul Rp56,7 juta, Baliho Rp37,8 juta, selebaran, brosur, pamflet dan poster Rp722 juta. Rapat umum Rp1 miliar, kampanye media sosial Rp15 juta, kampanye media daring Rp15 juta serta iklan media cetak, online dan elektronik sebesar Rp300 juta. Sehingga batasan maksimal masing-masing paslon mengeluarkan dana kampanye di Pilkada Bangka Tengah tahun 2024 Rp16,3 miliar. Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra mengatakan, dana kampanye pasangan calon boleh bersumber dari sumbangan pribadi dan perseroan (perusahaan) senilai Rp1 miliar. Masing-masing paslon akan diwajibkan memberitahukan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penggunaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). “Misal dana kampanye di rekening ada Rp5 miliar. Itu lah yang nanti mereka laporkan dengan rincian kegiatan apa-apa saja,” terangnya, Rabu (2/10/2024). Ia mengimbau kepada masing-masing paslon terkait penggunaan dana kampanye berikut laporannya, agar ditaati sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan petunjuk teknis, pasangan calon harus memberitahukan LPPDK terakhir di tanggal 24 November 2024, lalu perbaikan di tanggal 25 November 2024.(SAK)

KOBA

Belasan Pengemudi Terjaring Razia di Ruas Jalan Pantai Kebang Kemilau

KOBA – Sebanyak 11 pengendara terjaring razia lalu lintas yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Kabupaten Bangka Tengah di Ruas Jalan Pantai Kebang Kemilau, Kelurahan Arungdalam (Ardal), Kecamatan Koba pada Rabu, (2/10/2024). Razia kali ini juga melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Dinperkimhub Bateng) dan Jasa Raharja. Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, IPTU Kardonetso Siagian mengatakan tindakan razia ini bertujuan untuk menekan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas di Bangka Tengah. “Hari ini kita bersama stakeholder lainnya, dari Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja melakukan penindakan lalu lintas, agar masyarakat tertib berlalu lintas, menekan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Tengah,” ujarnya. Dikatakan IPTU Kardonetso, dari hasil razia sudah dilakukan 11 tindakan tilang dengan rata-rata pelanggaran berupa kelengkapan kendaraan, tidak memiliki SIM dan STNK, serta tidak memakai sabuk pengaman. “Ini bakal rutin kita gelar, untuk kali ini mungkin masyarakat ada yang sembunyi-sembunyi, yang mana nanti kita akan hunting secara kasat mata, apabila ada yang nampak tidak pakai helm, nanti akan langsung kita bawa ke Kantor Sat Lantas Polres Bateng dan dilakukan penilangan,” tuturnya. Ia menambahkan, bahwa 1 minggu terakhir ini pihaknya sudah rutin melakukan razia secara hunting untuk menekan angka kecelakaan yang semakin tinggi. “Kita lakukan penindakan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat, tadi juga kita lakukan pemeriksaan KIR untuk memastikan kelayakan kendaraan, apabila sudah habis masa berlakunya langsung kita arahkan ke Dishub, karena KIR ini gratis,” tuturnya. Ia juga menghimbau, agar masyarakat tertib berlalu lintas, menggunakan helm dan istirahat jika lelah. “Ikuti aturan berlalu lintas yang baik, jika mengantuk tolong istirahat, gunakan helm SNI dan kita juga melakukan penyebaran spanduk, agar masyarakat tertib berlalu lintas,” pungkasnya.(SAK)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top