September 6, 2024

KOBA

Kejari Bateng Cek Aset Sitaan Kejagung Milik Aon, Temukan Aktivitas Tambang Ilegal

KOBA – Menindaklanjuti arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) melakukan peninjauan sejumlah lokasi, dan aset milik Thamron alias Aon yang disita penyidik Jampidsus Kejagung RI. “Kemarin, kita memang melakukan pengecekan dalam rangka menindaklanjuti arahan Kejagung, ada beberapa lokasi yang asetnya disita kita datangi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Muhammad Husaini melalui Kasintel Kejaksaan Ivan Situmorang, Jumat (6/9/2024). Dikatakan Ivan, pengecekan bukan bangunan saja, namun juga beberapa lahan perkebunan sawit yang berada di Kelurahan Arung Dalam, Desa Guntung dan Terentang. Di lokasi tersebut Tim Kejari menemukan adanya aktivitas penambangan pasir timah ilegal. “Kemarin, kita bukan hanya mengecek bangunan saja, tapi ada beberapa lahan perkebunan sawit, salah satunya di Kelurahan Arung Dalam, dan di lokasi kami dapati ada aktivitas penambangan timah,” terangnya. Ditambahkan Ivan, terkait adanya aktivitas itu, kami perintahkan para penambang untuk menghentikan aktivitasnya dan mengangkat peralatannya. “Para penambang yang menambang di lokasi sitaan, kami minta untuk menghentikan aktivitasnya dan membongkar peralatannya, apabila masih membandel akan ditindak dengan tegas,” imbuhnya.(SAK)

KOBA

Tersulut Emosi Di Bawah Pengaruh Minuman Keras, BOB Aniaya Istri Siri Hingga Lebam

KOBA – Polsek Namang berhasil mengungkap pelaku kasus Tindak Pidana penganiayaan yang dialami oleh perempuan berinisial PIA (19 tahun), pada Kamis, (5/9/2024). AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Humas IPTU Windaris, S.H. menjelaskan kronologi kejadian, bermula dari korban PIA (19) melaporkan pelaku berinisial BOB (28), karena telah menjadi korban penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHP ke Polsek Namang pada tanggal 15 Agustus 2024. “Korban PIA melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya, yang dilakukan oleh pelaku BOB, kejadian penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku BOB di Desa Bukit Kijang, Kecamatan Namang, Bangka Tengah,” ungkap Windaris, Jumat (6/9/2024). IPTU Windaris menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tersebut merupakan suami siri dari korban PIA, dimana motif dari pelaku BOB melakukan penganiayaan itu karena emosi tidak terima dilarang oleh korban pada saat meminta HP milik korban. Ditambahkan IPTU Windaris, pelaku juga saat itu masih terpengaruh dari minuman beralkohol, kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan berulang kali dan menginjak korban hingga mengalami lebam dan luka-luka di sekujur tubuh. “Korban dan pelaku merupakan pasangan siri yang tinggal dalam 1 rumah di Desa Bukit Kijang, Kecamatan Namang Kab. Bangka Tengah, motif pelaku tersebut karena korban tidak mau memberikan HP miliknya, sehingga pelaku tersulut emosi dan pelaku juga masih dalam pengaruh minuman alkohol hingga berujung penganiayaan,” jelas Windaris. Kata Dia, pelaku BOB berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Namang dan dibackup oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Jebus sedang berada di Desa Pasir Mungai, Kec. Jebus, Kab. Bangka Barat. Pada saat diringkus dan diamankan oleh tim Opsnal gabungan, pelaku sedang memancing, setelah itu pelaku langsung  di bawa dan diamankan ke Polsek Namang tanpa perlawanan, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Tim Opsnal Reskrim Polsek Namang berhasil meringkus pelaku yang berada di Desa Pasir Mungai Kec. Jebus Kab. Bangka Barat dibantu juga oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Jebus, pelaku diamankan tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polsek Namang guna untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas. Dari kejadian ini, pelaku di kenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.(SAK)

KOBA

Nekat Miliki 85 Paket Sabu Seberat 20,6 Gram, 2 Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Tengah

KOBA – Polres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) berhasil meringkus dua orang pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,6 gram. Diketahui kedua pelaku tersebut berinisial ED (21) dan BJ (21) yang merupakan warga Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Windaris, SH mewakili Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba pada Kamis, 5 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB yang pada saat itu sedang berada di kamar tidur rumah ED. “Tim Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pemuda saat mereka beristirahat di rumah tersangka ED, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukannya 85 paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik strip bening dengan berat sabu 20,6 gram, disimpan di bawah kasur,” ungkap IPTU Windaris, Jumat (6/9/2024). Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Doni Nopriyadi, SH menambahkan keterangan barang bukti lainnya yang anggota amankan. “Barang bukti lainnya, yang kita amankan yakni 85 paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik strip bening, 1 buah timbangan, 2 unit Handphone Android,” tuturnya. Selanjutnya terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SAK)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top