July 30, 2024

KOBA

Januari Hingga Juli 2024, Polres Bateng Amankan 103 gram Sabu Hingga 20,37 gram Ganja

KOBA – Seratus gram sabu berhasil disita Polres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dari hasil pengungkapan kasus narkoba sejak awal tahun 2024 hingga 29 Juli 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha pada Selasa, (30/7/2024) di Koba, Bangka Tengah. “Dari Januari hingga 29 Juli 2024, kami berhasil menyita 103 gram sabu dan 20,73 gram ganja,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa dari hasil pengungkapan kasus narkoba selama 3 bulan terakhir, dari Mei sampai dengan 29 Juli 2024, Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 10 kasus. “Dari Mei sampai Juli ada 10 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total tersangka sebanyak 13 orang laki-laki dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 73,34 gram,” terangnya. “Dari pengungkapan kasus, memang paling banyak terjadi di Kecamatan Koba, yang mana rata-rata para tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Selatan,” sambungnya. Kata Dia, hal tersebut dikarenakan Kabupaten Bangka Tengah berbatasan langsung dengan kedua wilayah tersebut, yang mana para tersangka tersebut umumnya mengedarkan/menjual narkotika ke para buruh, baik penambang TI maupun pekerja kebun yang ada di wilayah Bangka Tengah. “Tentu, kami berharap jangan sampai kasus penyalahgunaan narkoba meningkat lagi, artinya meskipun upaya penyelidikan penyalagunaan narkoba tetap dilakukan, kita tetap berharap justru tidak meningkat, tapi menurun,” imbuhnya.(SAK)

KOBA

Bahayakan Pengendara dan Pedagang, Kasatlantas Polres Bateng Tertibkan Pedagang di Ruas Jalan Bundaran Kota Koba

KOBA – Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terhadap beberapa pedagang liar yang membuka meja lapak dagangan di ruas jalan raya bundaran tugu ikan Kota Koba, untuk itu Satlantas Polres Bangka Tengah (Bateng) langsung bertindak denganmelakukan penertiban, Selasa sore (30/07/2024).  Kasatlantas Polres Bateng, Iptu Kardonesto Silalahi bersama beberapa personelnya langsung turun tangan memberikan teguran kepada para pedagang agar tidak berjualan di lokasi. Selain itu jajaran Satlantas Polres Bateng juga membantu mengangkat meja-meja lapak pedagang yang berjualan di ruas jalan raya itu ke areal yang semestinya dan tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran pengendara jalan raya.  “Ya tentunya sangat menyalahi aturan, kalau pedagang membuka lapak dagangannya di badan jalan, seperti di ruas jalan pertigaan bundaran tugu ikan Kota Koba ini,” tegasnya.  Kasatlantas bersama personel mengambil tindakan berupa teguran, sekaligus membantu pedagang mengangkut meja-meja dagangan ke tempat lebih aman.  “Terlebih di saat jam-jam padat, arus lalulintas pun tinggi, maka untuk menjaga kamtibselcarlantas bersama, kami arahkan pedagang tersebut agar berjualan di tempat semestinya, seperti lapak yang ada di Pusat Jajanan Rakyat berlokasi di depan Mapolsek Koba misalnya,” tegasnya. Diharapkan kedepannya para pedagang tidak kembali menjual dagangannya di lokasi tersebut, mengingat lokasi tersebut bukan merupakan lokasi untuk berjualan, melainkan ruas jalan bagi pengendara umum.*

You cannot copy content of this page

Scroll to Top