July 29, 2024

KOBA

PD Salimah Bangka Tengahh Semarakkan Muharram dengan Beberapa Kegiatan

KOBA – PD Salimah Kabupaten Bangka Tengah menggelar kegiatan Gebyar Muharram dengan mengusung tema ‘Spirit Muharram, Hijrah Menuju Kebaikan’. Ketua PD Salimah Bangka Tengah, Masnita Wahyuni, mengatakan bulan Muharram identik dengan bulan hijrahnya seorang muslim dan momen yang berharga untuk sebuah perenungan. “Karena itu, PD Salimah Bateng melaksanakan beberapa kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Istiqomah, Sarang Mandi, Sungai Selan,” ujarnya Senin, (28/7/2024). Kata Dia, beberapa kegiatan tersebut adalah tausiyah, tebar jilbab dan pakaian layak pakai, layanan pemeriksaan kesehatan, santunan yatim, pembagian wakaf Quran, dan pelantikan PC serta Pra. “Kegiatan ini diikuti 80 peserta yang berasal dari beberapa majelis Taklim yang ada di Sungai Selan, Bangka Tengah,” tuturnya. Dalam tausiyahnya, Masnita juga menjelaskan makna sebenarnya dari sebuah hijrah. “Hijrah itu mudah, istiqomah itu sulit. Sebaik-baiknya hijrah adalah meninggalkan sesuatu yang dibenci Allah,” simpul Masnita di akhir tausiyahnya. Setelah acara tausiyah, Ketua PD Salimah Bateng memberikan santunan kepada 12 orang anak yatim dan menyerahkan wakaf Quran sejumlah 30 buah. “Wakaf quran ini diperuntukkan bagi sepuluh Majelis Taklim yang ada di kecamatan Sungai Selan. Tak lupa kita juga menyerahkan beberapa jilbab dan mempersilakan para peserta memilih pakaian layak pakai dengan tertib, serta memeriksa kesehatan,” terangnya. Selain iti, di akhir kegiatan juga dilaksanakan acara pelantikan PC dan Pra untuk Kecamatan Sungai Selan. Pada kesempatan tersebut, terbentuklah PC Sungai Selan dan 7 pra, yang terdiri atas Pra Kelurahan Selan, Selan Atas, Lampur, Sarang Mandi, Keretak, Keretak Atas, Keretak Bawah, dan Kemingking.(SAK)

KOBA

Ops Patuh Menumbing di Bateng Nihil Laka Lantas dengan 318 Pengendara Terjaring Razia

KOBA – Operasi Patuh Menumbing Tahun 2024 yang digelar selama 14 hari, sejak 15 Juli hingga 28 Juli 2024 di wilayah hukum Polres Bangka Tengah telah selesai dilaksanakan dengan hasil 124 tilang dan 194 teguran, dengan total 318 pengendara terjaring razia. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan data laka lantas selama ops patuh menumbing dari tahun 2022 hingga 2024 mengalami dinamika naik dan turun. “Pada ops patuh menumbing tahun 2022 ada 1 laka lantas dengan 1 luka berat dan kerugian materi Rp800.000, kemudian tahun 2023 terdapat 5 laka lantas dengan 1 meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 3 orang luka ringan serta kerugian Rp11.600.000, sedangan tahun 2024 nihil laka lantas,” ungkap AKBP Aditya, pada Senin (29/7/2024). Sedangkan, untuk data pelanggaran selama operasi menumbing tahun 2022 terdapat 133 tilang dan 256 teguran. “Sedangkan tahun 2023 ada 67 tilang dan 161 teguran, kemudian tahun 2024 terdapat 124 tilang dan 194 teguran,” tuturnya. Selain itu, pihaknya juga menggelar razia dengan sistem sidang di tempat sebanyak 2 kali dengan melibatkan pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Koba. “Kita gelar juga operasi dengan sistem sidang ditempat sebanyak 2 kali, tanggal 19 Juli 2024 di depan Kelenteng Koba dan 26 Juli di Pantai Kebang Kemilau, Arung Dalam,” tuturnya. Sementara itu, Kasatlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Kardonetso Siagian mengatakan razia ini dilakukan dengan 12 sasaran prioritas, yakni melawan arus, menerobos lampu merah, anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh alkohol. Kemudian berkendara menggunakan handphone, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, Ranmor overload dan over dimensi, ranmor tanpa RNKB atau RNKB palsu, melampaui batas kecepatan dan Ranmor tidak sesuai spek spion, kanlpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk. Disampaikan Iptu Kardonetso, pelanggaran paling banyak rata-rata surat menyurat, surat-surat kendaraan, untuk R4 dan R6 kebanyakan tidak memakai sabuk. “Mari patuhi aturan lalu lintas yang baik dan benar, tujuan melaksanakan giat ini tidak lain tidak bukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menekan angka fatalitas serta menyadarkan warga agar tertib berlalu lintas, Mari Jadikan Keselamatan Sebagai Kebutuhan, Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas,” tandasnya.(SAK)

KOBA

3 Bulan Terakhir, Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Ringkus 13 Tersangka dengan Sabu 73,34 Gram

KOBA – Polres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar press realease ungkap kasus narkoba di Halaman Kantor Polres Bangka Tengah, pada Senin (29/7/2024). Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan selama 3 bulan terakhir atau tepatnya mulai dari Mei sampai dengan 29 Juli 2024, Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 10 kasus. “Dengan total tersangka sebanyak 13 orang laki-laki dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 73,34 gram,” ungkapnya. Disampaikan AKBP Aditya, sebanyak 2 kasus dengan 2 orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejari, sehingga saat ini masih terdapat 8 kasus dan 11 orang tersangka laki-laki serta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 64,29 gram yang masih dalam tahap penyidikan di Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah. “Dari pengungkapan sebanyak 8 kasus tersebut, yang paling banyak terjadi di Kecamatan Koba dengan rincian Kecamatan Koba sebanyak 4 kasus, Namang 1 kasus, Simpang Katis 1 kasus, dan Sungaiselan 2 kasus,” ungkapnya. Ia mengungkapkan, rata-rata para tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Selatan. “Hal tersebut dikarenakan Kabupaten Bangka Tengah berbatasan langsung dengan kedua wilayah tersebut, yang mana para tersangka tersebut umumnya mengedarkan/menjual narkotika ke para buruh, baik penambang TI maupun pekerja kebun yang ada di wilayah Bangka Tengah,” tuturnya. Adapun tersangka yang diamankan, yakni FE dengan sabu 4,12 gram, S dengan sabu 18,8 gram, BU dan BE dengan sabu 9,00 gram, SUR dengan sabu 1,92 gram, UYU, KI, BO dengan sabu 4,96 gram, REN dengan sabu 4,73 gram, SIP dengan sabu 9,39 gram, dan PA dengan sabu 11,37 gram. “Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 112 dan 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.(SAK)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top