KOBA

Kali Kedua, Razia di Bangka Tengah Pakai Sistem Sidang di Tempat, Sudah Dilakukan 73 Tilang

KOBA – Razia Operasi Patuh Menumbing Tahun 2024 di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) kembali memakai sistem sidang di tempat dengan melibatkan pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Koba serta stakholders terkait, bertempat di Pantai Kebang Kemilau, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba pada Jumat, (26/7/2024). Diketahui, razia ini digelar selama 2 pekan, dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 dengan 12 sasaran prioritas, yakni melawan arus, menerobos lampu merah, anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh alkohol. Kemudian berkendara menggunakan handphone, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, Ranmor overload dan over dimensi, ranmor tanpa RNKB atau RNKB palsu, melampaui batas kecepatan dan Ranmor tidak sesuai spek spion, kanlpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk. Kasatlantas Polres Kabupaten Bangka Tengah, IPTU Kardonetso Siagian menyampaikan bahwa razia dengan sistem sidang di tempat bertujuan untuk memudahkan masyarakat. “Hari ini kita kembali melakukan Operasi Patuh Menumbing dengan sistem sidang di tempat dan ini kali kedua, yang mana ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan agar masyarakat tahu bahwa tilang itu kemana larinya, karena kebanyakan masyarakat belum tahu bagaimana sidang tilang itu dilakukan,” tuturnya. “Jadi, kali ini kita praktekan langsung dan bisa langsung bayar, bahkan kalau ada pajak yang mati, langsung kita arahkan ke Samsat,” lanjutnya. Ia juga menerangkan, razia dengan sistem ditempat, prosesnya dimulai dari ditemukan pelanggaran, dibawa ke tempat tilang, serahkan ke pengadilan. “Setelah diputuskan pengadilan, baru pembayaran ke Kejaksaan, yang mana kali ini kita melibatkan pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Koba, Samsat Bangka Tengah, Koramil, Dishub, Sat Pol PP, Jasa Raharja dan instansi lainnya,” jelasnya. Disampaikan Iptu Kardonetso, hingga 26 Juli 2024, pihaknya sudah melakukan 73 tilang dan 135 teguran. “Pelanggaran paling banyak rata-rata surat menyurat, surat-surat kendaraan, untuk R4 dan R6 kebanyakan tidak memakai sabuk,” tuturnya. Ia juga menegaskan, uang tilang yang dikenakan ke pengendara itu kembali ke negara. “Nanti uang denda tersebut disetorkan pihak Kejaksaan ke Kas Negara,” ucapnya. Sementara itu, Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Dewi menghimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas. “Mari patuhi aturan lalu lintas yang baik dan benar, tujuan melaksanakan giat ini tidak lain tidak bukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menekan angka fatalitas serta menyadarkan warga agar tertib berlalu lintas, Mari Jadikan Keselamatan Sebagai Kebutuhan, Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas,” tutupnya.(SAK)