July 19, 2024

KOBA

5 Hari Razia Patuh Menumbing Satlantas Bateng Sudah Tilang 40 Pengendara dan 60 Teguran

KOBA – Memasuki hari kelima razia Operasi Patuh Menumbing Tahun 2024, Satlantas Polres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) sudah melakukan 40 penilangan dan 60 teguran, Jumat (19/7/2024). Diketahui Operasi Patuh Menumbing sudah dimulai sejak 15 Juli 2024 dan akan berakhir pada 28 Juli 2024. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan kegiatan ini merupakan operasi terpadu yang melibatkan aparat penegak hukum lainnya. “Kegiatan ini selama 14 hari, sejak tanggal 15 hingga 28 Juli 2024, selain itu kita juga langsung melakukan sidang di tempat, jadi setiap pengendara yang melanggar langsung ditilang, disidang dan membayar di tempat,” terangnya “Bagi pengendara, ayo patuhi peraturan keselamatan berlalulintas dan upaya penindakan ini juga untuk menjaga keselamatan warga dalam berkendara, seperti penggunaan helm dan lainnya,” sambungnya. Sementara itu, Kasatlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Kardonetso Siagian mengatakan hingga hari ini pihaknya melakukan sekitar 40 penilangan dan 60 teguran. “Untuk hari ini, kita melakukan tilang dengan sistem sidang di tempat bersama dengan Pengadilan Negeri Koba, Kejaksaan Negeri Koba dan Stakeholders terkait, yang mana sidang di tempat akan kita lakukan lagi minggu depan,” ujarnya. Kata Dia, operasi ini bertujuan untuk menekan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas, menimbulkan kesadaran bagi masyarakat agar berkendara sesuai aturan yang baik dan benar. “Pelanggaran yang kita temukan, ada yang tidak menggunakan helm, surat administrasi berkendara tidak lengkap, spion tidak ada, tidak pakai sabuk pengaman, maupun KIR,” tuturnya. Ia menuturkan, untuk kisaran denda bagi pelanggar tergantung dari putusan hakim. “Seperti kalau tidak pakai sabuk, kalau menurut undang-undang dendanya lumayan, saya juga himbau agar masyarakat bisa tertib berkendara dan lengkapi surat administrasi dalam berkendara,” tandasnya.(SAK)

KOBA

Gasak Emas dan Uang di Rumah Camp, Warga Terentang Diciduk Polisi

KOBA – Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil meringkus RT (34), yang merupakan pelaku pencurian rumah camp di kawasan Bemban Desa Terentang, Kecamatan Koba, Bangka Tengah. Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK. melalui Kasi Humas Polres Bateng IPDA Erwin Syahri mengatakan pelaku RT, warga Desa Terentang telah diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Bateng, pada Rabu (16/7/2024), sekira pukul 02.30 WIB. “Tim opsnal sudah mengamankan pelaku pencurian berinisial RT, yang mana pelaku telah menggasak 1 buah tas selempang di rumah camp kawasan bemban berisi harta benda,” terang Ipda Erwin, Jumat (19/7/2024). Dikatakan Ipda Erwin, pelaku diamankan atas kasus pencurian 1 buah tas selempang berisi harta benda di rumah camp milik korban, yang berada di kawasan Bemban Desa Terentang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. “RT (34) berhasil menggasak 1 buah gelang emas 60 mata, 3 buah cincin emas 20 mata, 1 unit HP, KTP, KIA, STNK motor dan sejumlah uang tunai kurang lebih Rp1 juta milik korban,” terangnya. Ia menyampaikan, korban awalnya menggantung tasnya di pintu dekat kamar jendela rumah camp korban. “Jelang 2 hari kemudian korban ingin mengambil uang yang berada di tas tersebut dan korban melihat 1 buah tas yang diletakkan di tempat sebelumnya sudah hilang, yang mana pintu belakang rumah camp tersebut dalam keadaan terbuka, atas kejadian tersebut korban langsung melapor,” ujar Ipda Erwin. Ia menambahkan pelaku RT diamankan polisi di sebuah Pondok Tambang Inkonvensional (TI) yang beralamatkan di Desa Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah beserta barang bukti 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor. “Atas informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi pelaku dan alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku,” tuturnya. Kata Dia, dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp30 Juta dan mengadukan perkara ini ke Kepolisian Resor Bangka Tengah,” ujarnya. “Saat ini pelaku telah kita amankan di Polres Bangka Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku kita kenakan Pasal 363, Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(SAK)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top