July 17, 2024

SIMPANG KATIS

JUMPAI POKDAKAN PINANG SEBATANG, BAWASLU BATENG HIMBAU TIDAK SAMPAIKAN KETERANGAN PALSU SELAMA COKLIT

SIMPANG KATIS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Simpangkatis jumpai Kelompok Tambak Ikan Desa Pinang Sebatang untuk mensosialisasikan pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Rabu (17/07/2024). Sosialisasi yang dilaksanakan di Saung Kelompok Tambak Ikan RT. 6 Dusun II Desa Pinang Sebatang ini turut diikuti oleh Anggota Kelompok Tambak Ikan Desa Pinang Sebatang, Kepala Desa Pinang Sebatang dan Ketua BPD Desa Pinang Sebatang. Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Bateng, Dedy Gustyanto menghimbau Kelompok Tambak Ikan Desa Pinang Sebatang agar tidak menyampaikan keterangan palsu selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Cokli) karena ada pidananya. “Dalam Coklit ini bapak-ibu sampaikanlah data dengan sebenarnya kepada Pantarlih. Jika memalsukan data, ini ada pidana nya,” imbuhnya. Dedy juga mengingatkan agar Kelompok Tambak Ikan Desa Pinang Sebatang berhati-hati dalam menangapi suatu informasi yang belum diketahui kebenarannya. “Kami mengingatkan sejak awal, Kita berhati-hati terhadap informasi yang belum tahu kebenarannya.Nanti, jangan mau menerima uang dari seseorang untuk mempengaruhi hak pilih bapak-ibu karena ada pidananya juga,” pungkasnya. Ketua Panwaslu Kecamatan Simpangkatis, Mintaria berharap Kelompok Tambak Ikan Desa Pinang Sebatang dapat menyampaikan larangan dalam tahapan Pilkada kepada Keluarga dan masyarakat Desa Pinang Sebatang. “Dari kegiatan ini bapak-ibu bantu kami untuk menyampaikan kepada sanak keluarga dan masyarakat Desa Pinang Sebatang agar mengawal hak pilih dan sampaikan larangan yang tidak boleh dilakukan dalam proses Coklit,” tuturnya. Kepala Desa Pinang Sebatang, Ahmad Nakar berharap masyarakatnya bijak dalam memilih pemimpin karena akan dirasakan dampaknya 5 tahun ke depan. “Harapan saya kepada warga Desa Pinang Sebatang walaupun berbeda pilihan tetapi kerukunan harus tetap terjaga. Bijaklah dalam memilih, karena setelah selesai Pemilihan jangan ada penyesalan untuk 5 tahun kedepan karena kebijakan akan ditentukan oleh pemimpin terpilih,” harapnya.(RED)

KOBA

Maling Dinamo Senilai Rp25 Juta, 5 Sekawan Diringkus Polisi

KOBA – Nekat melakukan pencurian 2 unit dinamo di perusahan sawit CV. Mutiara Alam Lestari (MAL), lima sekawan diringkus Polsek Koba. Diketahui, lima pelaku tersebut adalah warga Kelurahan Koba, yakni Erwan (34), Santoso alias Soso (27), Randika alias Dika (25), Rahmadillah alias Mamad (29), kemudian Rozi (24) warga Desa Nibung, Kecamatan Koba. Kapolsek Koba, Iptu Mardian Syafrizal mengungkapkan aksi pencurian terjadi pada Jumat, (24/5/2024) lalu, sedangkan penangkapan dilakukan pada Selasa, (16/7/2024). “Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat, 24 Mei 2024 di CV MAL, yang merupakan perusahaan sawit yang ada di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah,” ungkapnya, Rabu (16/7/2024). “Kelima pelaku berhasil kita tangkap yang merupakan warga asli sini (Koba), 4 orang dari Kelurahan Koba dan 1 orang dari Deda Nibung, yang mana penangkapan kita lakukan 16 Juli 2024, dari siang hingga sore hari,” sambungnya. Dikatakan Iptu Mardian, akibat pencurian ini CV MAL mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. “Kerugian perusahaan tersebut berkisar Rp25 juta,” ucapnya. Sementara itu, Kanit Res Polsek Koba, Aiptu Doni mengungkapkan bahwa pelaku ini masuk setelah PHK karyawan dan kondisi CV MAL sepi. “Awalnya kami mendapat informasi dari informan bahwa pelaku ini ada membawa 2 unit dinamo, yang mana pelaku ini ada 2 tim,” terangnya. “Untuk penangkapan, tim mendatangi masing-masing rumah pelaku dan saat penangkapan tidak ada perlawanan,” sambungnya. Sedangkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni kunci 19 sebanyak 2 buah, kunci 22 sebanyak 2 buah, serpihan dinamo, 5 buah kipas dinamo dan 2 unit motor. “Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(SAK)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top