July 16, 2024

KOBA

Capai 20 Insiden, Bangka Tengah Posisi Ketiga Laka Lantas Tertinggi di Babel

KOBA – Kasatlantas Polres Kabupaten Bangka Tengah, Iptu Kardonetso Siagian mengungkapkan, Kabupaten Bangka Tengah menduduki posisi ketiga di Bangka Belitung dengan tingkat laka lantas terbanyak. “Terkait angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka Tengah menduduki posisi ketiga, jadi kita paling banyak ketiga se-Bangka Belitung,” ujar Iptu Kardonetso, Selasa (16/7/2024). Ia mengatakan, banyaknya kasus laka lantas ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam berkendara. “Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat berlalu lintas yang baik dan benar, karena dari itu kita juga menggelar Operasi Patuh Menumbing tahun 2024, selama 14 hari, sejak tanggal 15 hingga 28 Juli 2024,” ujarnya “Operasi ini diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas, semoga saja bisa zero insiden, kalau tidak bisa diharapkan bisa menekan fatalitas dari kecelakan itu sendiri,” sambunya. Kata Dia, ada beberapa titik yang dianggao rawan kecelakaan, seperti daerah Pal 4 dan Penyak. “Jalur yang paling menjadi atensi Satlantas Polres Bangka Tengah ada beberapa titik, yaini antara Pal 4, Penyak, dan Terentang, Namang dan Cambai, serta Pangkalpinang dan Koba, kemudian Lubuk ke Koba ada di Simpang Perlang, Koba dengan Toboali ada di Nibung, Koba dengan Sungaiselan ada di Simpang Katis, titik ini jadi sasaran kita untuk operasi patuh karena rawan laka lantas,” terangnya. Ia menuturkan, sepanjang Januari hingga Juli 2024, sudah ada 20 laka lantas yang terjadi di Bangka Tengah. “Berdasarkan data, dari Januari hingga Juli 2024 ada 20 an laka lantas, yang mana kita juga sudah memberikan himbauan spanduk agar pengendara berhati-hati, kita pasang di titik rawan laka lantas, dengab harapan tidak terjadi laka lantas lagi di titik tersebut,” pungkasnya.(SAK)

KOBA

Terkait Penghapusan Honorer, Kepala BKPSDM Bateng : Belum Ada Perintah Pusat

KOBA – Adanya wacana Pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer pada Desember 2024, membuat para pekerja harap-harap cemas. Diketahui, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada 31 Oktober 2023. Salah satu hal yang dibahas dalam UU tersebut yakni terkait penataan tenaga kerja honorer atau non-ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Menggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah, Risaldi mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan perintah apapun dari pusat terkait penghapusan honorer. “Terkait penghapusan honorer, hingga hari ini belum ada perintah dari pusat, kami tidak mau berandai-andai dan tidak berani memberikan keterangan apapun, sebelum ada perintah dari pusat,” jelasnya, Selasa (16/7/2024). Dikatakan Risaldi, tenaga honorer yang bekerja saat ini di Bangka Tengah ada sebanyak 1.636 orang. “Kemarin sudah kita bekali sosialisasi bahwa akan ada tes P3K, namun kuota kita terbatas, karena anggaran juga terbatas, kita akan menerima 446 P3K, dengan rincian 151 Guru, 95 Nakes dan 200 Admin, jadi harus belajar untuk masuk rangking teratas,” ujarnya. “Seleksi ini mungkin akhir tahun, kita tunggu perintah dari pusat,” tambahnya. Selain itu, Risaldi juga menyinggung kedisiplinan tenaga honorer di Bangka Tengah. “Disiplin tidaknya mereka adalah tanggungjawab Kepala Intansi atau OPD masing-masing, semoga semua tenaga honorer bisa disiplin,” tutupnya.(SAK)

KOBA

Barang Bukti 49 Perkara Dimusnahkan Kejari Bateng, Ada 549 Bungkus Sabu Hingga 6 Paket Ganja

KOBA – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kajari Bateng) menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) pada Selasa, (16/7/2024). Kepala Kejaksaan Negeri Bateng, Muhammad Husaini mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara tindak pidana pada periode Juli 2024 atas nama Sukri alias Paman dan kawan-kawan. “Pemusnahan ini pertengahan tahun 2024, sebelumnya juga sudah kita laksanakan pada Desember 2023,” ujarnya kepada awak media. “Dengan rincian barang bukti perkara tindak pidana narkotika sebanyak 21 perkara terdiri dari sabu sebanyak 549 bungkus plastik bening dengan total 340,728 gram, ganja 6 paket seberat 3,198 gram, ekstasi sebanyak 109 butir dan obat tanpa merek sebanyak 3000,” ungkapnya. “Kemudian perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 28 perkara terdiri dari senjata tajam 6 bilah, pakaian, tas, selang monitor, pipa, tangki dan egrek,” tambahnya. Kata Dia, barang bukti berupa narkotika jenis sabu diblender hingga larut, lalu dibuang ke selokan, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi, dan barang bukti pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dibakar. Ia menuturkan perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup tinggi dan parahnya lagi pelaku adalah orang terdekat korban, bahkan setelah diberi hukuman berat masih belum memberikan efek jera yang signifikan. “Perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup menonjol di Bateng, sehingga kita mengupayakan hukuman yang tinggi bagi para pelaku dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, karena ini merupakan tanggungjawab kita sesama melindungi generasi muda,” tuturnya. Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengapresiasi kinerja Kejari Bateng yang sudah melakukan proses pemusnahan barang bukti tindak pidana. “Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum ini merupakan komitmen bersama, bahwa kita transparan dalam penegakan hukum dan ini mengingatkan kita untuk menjauhi tindak kejahatan, karena tidak ada kebaikan di dalamnya,” tuturnya. Ia juga merasa prihatin dengan kasus perkara perlindungan anak dan asusila yang cukup menonjol di wilayahnya. “Ini kembali kepada diri kita masing-masing, tentunya kasus pencabulan ini menjadi tanggungjawab kita bersama, mari bersama-sama memerangi kasus asusila,” pungkasnya.(SAK)

KOBA

Hari Pertama Razia Patuh Menumbing, Satlantas Polres Bateng Tindak 10 Kendaraan

KOBA – Berpusat di seputar Tugu Ikan Kota Koba, Satlantas Polres Bangka Tengah menggelar razia Operasi Patuh Menumbing 2024, pada Senin (15/7/2024). Kasatlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Kardonetso Siagian mengatakan razia ini akan dilakukan selama 14 hari, dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 dengan 12 sasaran prioritas. “Sasaran prioritas yang kita lakukan yakni melawan arus, menerobos lampu merah, anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh alkohol,” ujarnya. “Kemudian berkendara menggunakan handphone, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, Ranmor overload dan over dimensi, ranmor tanpa RNKB atau RNKB palsu, melampaui batas kecepatan dan Ranmor tidak sesuai spek spion, kanlpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk,” sambungnya. Dikatakan Iptu Kardonetso, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi lewat Radio, ke sekolah (SMK Negeri 1 Koba) dan melakukan patroli ke daerah rawan laka lantas. “Selain itu, kita juga melakukan penindakan serta teguran bersama intansi terkait dalam rangka Operasi Patuh Menumbing 2024, kita perkirakan berhasil menindak 10 kendaraan, karena tidak memenuhi aturan,” terangnya. Kata Dia, penindakan ini dilakukan, karena pengendara tidak mematuhi aturan yang ada, seperti tidak menggunakan helm, tidak pakai sabuk pengaman, dan tidak memiliki SIM serta STNK. “Selain di Bundaran Tugu Ikan Kota Koba, nanti juga akan dilakukan razia di wilayah hukum Polres Bangka Tengah, seperti di Lubuk Besar, Sungai Selan, Simpang Katis, Namang,” tuturnya. Kata Dia, jika pengendara masih bisa dimaklumi kesalahannya, maka hanya akan menerima terguran. “Namun, jika fatal, seperti tidak menggunakan helm, maka langsung kita tindak tegas lakukan tilang, sedangkan untuk sidang di tempat, maka perlu kita lakukan koordinasi lebih lanjut dengan stakeholders terkait,” ujarnya. “Rencananya ada 2 kali dalam 14 hari razia, akan kita lakukan sidang ditempat,” pungkasnya.(SAK)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top