June 28, 2024

SUNGAI SELAN

Miliki 31 Paket Sabu, 3 Pemuda Sungaiselan Diringkus Polisi

KOBA – Kedapatan menguasai, menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu, 3 pemuda berinisial WA (21), FB (23), dan AG (20) diringkus Anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah pada Kamis, (27/6/2024), sekira pukul 17.00 WIB di tempat Pemandian Air Jabi Jl. Raya Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPDA Erwin Sahri, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi penjualan dan pengedaran Narkoba di Desa Lampur Kecamatan Sungai Selan, berbekal informasi tersebut anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. “Dari informasi itu Tim opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, setelah semuanya jelas, kita langsung menangkap ke tiga tersangka ini, dan dari ketiganya didapatkan barang bukti 31 paket sabu, yang dibungkus dengan plastik strip bening pada penggeledahan,” ujarnya. Lanjut Erwin, dari ketiga tersangka ini selain selain 31 paket Narkoba (sabu) yang diamankan, anggotanya juga mengamankan barang bukti lainnya. “Barang yang kita amankan, yakni 31 paket sabu seberat 5,56 gram dibungkus menggunakan plastik strip bening, 30 potongan sedotan plastik yang sudah terpotong, 1 buah plastik strip bening kosong ukuran besar, 1 buah plastik strip bening kosong ukuran sedang, 2 bal plastik strip bening kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong plastik warna Hijau, 1 buah dompet, 3 unit handphone android, 2 unit sepeda motor,” terang Erwin. Lebih lanjut dikatakan Kasi Humas, untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah. “Ketiga tersangka ini sudah kita amankan di Mapolres Bateng, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) JUU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.(SAK)

KOBA

Maling HP 5 Anak SMP di Pantai Penyak, Sudi Ditangkap Polsek Koba

KOBA – Seorang pria bernama Sudi (31), warga Desa Kurau diringkus polisi setelah melakukan pencurian 5 unit ponsel di wilayah Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kapolsek Koba, Iptu Mardian Syafrizal mengungkapkan aksi pelaku dilakukan pada Kamis (25/4) yang lalu, sekira pukul 16.30 wib. Pelaku mencuri 5 buah HP, yang korbannya merupakan anak SMP di Desa Penyak, dengan inisial ED, IZ, TA, JE dan YU. “Alhamdulillah, kita bisa mengungkap kasus pencurian yang dilakukan Sudi (31) terhadap 5 korbannya, yang merupakan anak SMP di Desa Penyak,” tuturnya, Jumat, (28/6/2024). “Untuk kronologi kasusnya sudah lama di Pantai Penyak, yang mana anak-anak ini meletakkan HP nya di pinggir pantai di bawah pohon, setelah anak-anak ini selesai bermain, HP korban hilang, kemudian para korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Penyak,” sambungnya. Dikatakan Iptu Mardian, setelah menerima aduan tersebut, Kepala Desa Penyak langsung mengarahkan para korban ke Polsek Koba untuk ditindaklanjuti. “Untuk korban pencurian HP ini ada 5 orang perempuan dengan TKP di Pantai Penyak dan tersangka merupakan residivis, sedangkan kerugian mencapai Rp9.400.000,” tuturnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polsek Koba, Aiptu Doni mengungkapkan pelaku pencurian 5 HP anak SMP di Desa Penyak merupakan pelaku yang sama dengan kasus penganiayaan pacar di Kurau beberapa waktu lalu. “Pelakunya sama dengan kasus pembacokan janda Desa Namang di Kurau Timur beberapa waktu lalu,” ungkapnya. Diketahui, sebelumnya pelaku Sudi sempat buron selama kurang lebih 1 bulan, setelah melakukan pembacokan terhadap SI (30) di Jalan Trans, Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (27/5/2024) lalu, sekira pukul 16.00 wib, yang akhirnya diamankan pihak kepolisian, pada Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 01.30 wib di rumah temannya RT 015, Jalan Trans, Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Atas perbuatannya, pelaku ini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Untuk masyarakat kami himbau, agar lebih waspada dan hati-hati terhadap harta benda yang dimiliki, karena kejadian seperti ini sering terjadi diakibatkan kelalaian, sehingga dimanfaatkan pelaku,” pungkasnya.(SAK)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top