May 21, 2024

PANGKALPINANG

Pemilihan Duta Bahasa Babel 2024, Ini Daftar Pemenangnya!

PANGKALPINANG – Pemilihan Duta Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 telah selesai dilaksanakan di Bangka City Hotel. Acara ini juga diramaikan oleh antusiasme pendukung dari masing-masing finalis dan tamu undangan yang hadir. Finalis tampak tampil memukau hingga rangkaian acara puncak selesai. Pada akhirnya, terpilih Elia Santo E. P. dari Belitung dan Putri Ade Fatimah dari Bangka Barat sebagai pemenang pertama serta Bintang Anugrah P. dan Ulfa Azizah sebagai pemenang kedua, Deza Arlian dan Salma Ramadhani sebagai pemenang ketiga, Anri Darmawan dan Aisya pemenang keempat, serta Ihzam Febriansa dan Debi Septriana sebagai pemenang kelima. Duta Bahasa Kepulauan Bangka Belitung 2021, Aryo Dwi Pangga mengatakan para finalis merupakan pemuda-pemudi daerah yang berasal dari seluruh kabupaten/kota di Bangka Belitung. “Pelaksanaan pemilihan duta Bahasa Babel tahun 2024 sudah selesai dilaksanakan, dimana sebanyak 20 finalis aktif dan bersemangat dalam berkompetisi memperebutkan gelar Duta Bahasa Bangka Belitung 2024,” ujarnya, Selasa (21/5/2024). “Selama empat hari, para finalis telah mengikuti rangkaian santiaji yang berlangsung penuh di Bangka City Hotel. Proses seleksi ini meliputi penilaian, penyampaian materi, dan aspek-aspek kebahasaan lainnya,” sambungnya. Kata Dia, sebelum itu, mereka juga melalui rangkaian seleksi pra-santiaji yang meliputi wawancara, advokasi diri, dan tes kebahasaan. Ia menambahkan, penilaian dalam rangkaian santiaji yang diikuti oleh peserta meliputi tes UKBI, monolog dalam tiga bahasa, pemaparan krida kebahasaan, diskusi kelompok terpumpun, unjuk seni, dan wawancara mendalam. “Sedangkan, dalam sesi materi, finalis diberikan bekal materi tentang duta bahasa, penggunaan bahasa Indonesia, bahasa Inggris, penulisan artikel, teknik wicara publik, konten kebahasaan, dan psikologi. Rangkaian seleksi tersebut diisi oleh dewan juri dan narasumber yang berkompeten di bidangnya,” terangnya. Ia juga bersyukur, karena acara selama empat hari berjalan lancar. “Para finalis dan panitia berhasil mengerahkan kerja keras dalam acara ini hingga acara puncak selesai. Rangkaian seleksi hingga puncak pemilihan diharapkan mampu memberikan bekal kepada para finalis untuk menjadi pemuda yang berbahasa,” ujarnya. “Namun, dibutuhkan juga dukungan penuh dari pemangku kepentingan dalam menyukseskan krida-krida yang akan digaungkan oleh para Duta Bahasa Bangka Belitung. Semoga dengan adanya duta bahasa, masyarakat juga akan lebih sadar pentingnya masyarakat yang berbahasa,” imbuhnya.(SAK)

PANGKALPINANG

Demo Ratusan Wartawan Soal Penolakan RUU Penyiaran, Anggota DPRD Babel Pilih Gak Ngantor

PANGKALPINANG – Ratusan jurnalis atau wartawan se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar aksi damai di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Selasa (21/5/2024). Saat aksi berlangsung, tak satupun pimpinan atau anggota dewan yang datang menemui pendemo. Aksi ratusan awak media bersama mahasiswa ini, dalam rangka menolak Revisi Undang_undang Penyiaran, yang saat ini sedang dibahas di DPR RI di Jakarta. Para peserta aksi terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Babel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Babel, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Babel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Babel, Walhi Babel, HMI Cabang Babel Raya, mahasiswa, serta peserta dari berbagai elemen dan unsure organisasi lainnya. “Kami, Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa Bangka Belitung menyatakan Menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran(UU Nomor 32 Tahun 2002) yang saat ini akan atau sedang dibahas oleh DPR RI (Komisi I). Sejumlah Pasal-Pasal dalam RUU Penyiaran tersebut, kami nilai berpotensi mengancam Kemerdekaan Pers di Indonesia,” kata Ketua IJTI Pengda Babel, Joko Setyawanto. Dikatakan Joko, sejumlah Pasal tersebut, diantaranya Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan ekslusuf liputan investigasi. Padahal liputan investigasi dan ekslusif (indepth reporting) merupakan mahkota jurnalistik. Larangan ini sekaligus melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf K, soal penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/ pers,” ujarnya. Dikatakannya, pasal ketiga, adalah Pasal 8 A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI. Kami menilai pasal ini bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana seharusnya penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers bukan di KPI, sementara KPI kami nilai tidak independen karena dibentuk melalui keputusan di DPR. “Bahwa sejatinya, komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional, dan berkualitas melalui self regulation. Karenanya setiap sengketa terkait produk jurnalistik baik itu penyiaran, cetak, digital (online) hanya dapat diselesaikan di Dewan Pers,” katanya. Senada, Sekjen PWI Bangka Belitung, Fakhruddin Halim menyebut aksi penolakan ini sebagai bentuk perlawanan pers. Sebab Revisi RUU Penyiaran dinilai menyesatkan serta sebagai bentuk upaya pembungkaman. “Seperti liputan investigasi itu harusnya didukung, bukan untuk dibungkam. Karena justru dari liputan investigasi itulah muncul informasi yang justru mendidik publik. Tapi upaya DPR untuk membungkam ini saya rasa tidak relevan dan justru mengkhianati demokrasi, mengkhianati reformasi,” katanya. Sementara Itu, Ketua AJI Kota Pangkalpinang, Barliyanto dalam orasinya mengatakan bahwa DPR sudah tidak ada lagi marwahnya sebagai penyambung lidah rakyat. “Kami merasa apa yang dilakukan oleh DPR ini sudah keterlaluan, dan sudah tidak bisa ditolerir lagi. Padahal, kami wartawan atau media selama ini tidak pernah mengusik kerja-kerja dewan. Mengapa mereka mengusik kami, apa salah kami? Apakah mereka takut kasus-kasusnya dibongkar ke public?,” kata Barly. Dikatakannya, bahwa kerja-kerja dan produk jurnalistik dilindungi oleh UU Pers, dan sejatinya wartawan memang harus independen, profesional dan memiliki integritas dalam bertugas melakukan peliputan. “Kami tidak mungkin sengaja meliput hal-hal yang bersifat personal, karena kami profesional, menghormati narasumber dan privasinya. Karena kami dibatasi atau dipagari oleh rambu-rambu ketika meliput, yakni kode etik jurnalistik. Dan setiap produk jurnalistik kami jelas pertanggung jawabkannya. Tegas, kami sangat menolak RUU Penyiaran ini, karena jika ini disyahkan maka hilanglah sudah fungsi kami sebagai kontrol dari kebijakan. Apalagi hari ini adalah Hari Peringatan Reformasi, momentumnya pas, sangat tepat. Kalaupun direvisi, harusnya anggota dewan yang terhormat itu direvisi, kita reformasi total,” ujarnya. Meski surat pemberitahuan aksi sudah dilayangkan jauh-jauh hari, tak satupun tampak anggota DPRD yang ngantor hari ini. Meski demikian, para wartawan tetap menyampaikan Petisi Penolakan RUU Penyiaran yang diterima oleh Sekwan DPRD Babel. “Semoga Petisi ini disampaikan oleh Pimpinan DPRD Babel ke DPR RI di Jakarta, bahwa perlawan kami menolak RUU Penyiaran tidak berakhir sampai di sini. Kami akan terus mengawal hal ini, sampai tuntutan kami dikabulkan,” kata Joko saat menyerahkan Petisi. Demo kali ini juga disertai dengan aksi membubuhkan tanda tangan di spanduk Penolakan RUU Penyiaran sebagai bentuk penolakan terhadap RUU tersebut. Spanduk ini lantas dipasang di pintu masuk Gedung DPRD Babel, dan tidak akan diturunkan sampai DPR mencabut semua pasal yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers di Indonesia. Berikut Pernyataan Sikap Aksi Wartawan dan Mahasiswa di Babel Karena pertimbangan di atas, dimomentum Hari Peringatan Reformasi, kami menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Menolak dengan tegas dan mendesak sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran dicabut, karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers. 2. Mendesak DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk organisasi pers. 3. Jika Petisi ini tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi. 4. Meminta DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasi ini ke DPR di Jakarta, agar Pasal-Pasal yang berpotensi mengancam Kemerdekaan Pers di Indonesia segera dicabut. Demikian Petisi ini kami buat, sebagai bentuk perlawanan nyata atas upaya-upaya ‘mengkebiri’ dan mengekang kerja-kerja jurnalistik yang independen, dan penuh tanggung jawab.(IJTI BABEL)

KOBA

Di Duga Bocor, Razia TI Di Merbuk Hanya Menemukan Ponton Tanpa Aktifitas Penambang

KOBA – Tim Gabungan (Timgab) terdiri dari Polres, TNI, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan pengamanan dan penertiban TI di Kolong Merbuk, Pungguk, Kenari (Kawasan Lingkar Tambang Koba) yang merupakan IUP wilayah eks PT. Kobatin (dalam pengawasan PT. Timah-red), pada Selasa, (21/5/2024). Terpantau, saat dilakukan pengamanan, ada belasan ponton di Lokasi Merbuk, Kenari, dan Pungguk tanpa adanya aktivitas penambangan, sehingga Tim Gabungan hanya melakukan 2 pemasangan spanduk berisi himbauan larangan melakukan penambangan di wilayah tersebut. Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Dewi Rahmailis Munir mengungkapkan pengamanan dan himbauan yang dilakukan hari ini merupakan permohonan dari PT. Timah. “Hari ini kita bersama Tim Gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah mendampingi PT. Timah melakukan penertiban di wilayah IUP PT. Timah,” ujarnya. Disampaikan Kompol Dewi, saat penertiban memang tidak dijumpai penambang, sehingga pihaknya hanya melaksanakan himbauan berupa pemasangan spanduk larangan menambang di wilayah IUP PT. Timah tanpa izin. “Kali ini kita melakukan 2 pemasangan spanduk, berisi himbauan larangan menambang di kawasan IUP PT. Timah tanpa izin,” ujarnya. Kata Dewi, ke depan pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan PT. Timah untuk pengamanan lebih lanjut. “Pengamanan kali ini masih secara humanis, jika himbauan tidak digubris, akan kita koordinasikan lagi dan melakukan tindakan jika diperlukan,” tuturnya. “Untuk saat ini tidak ada pengangkutan ponton dan lainnya, kita Polri akan terus berkoordinasi dengan TNI, Pemda dan PT. Timah, kemudian untuk masyarakat yang masih menambang di wilayah lingkar tambang, mohon untuk tidak melakukan ativitas tambang, karena belum ada izin,” tambahnya. Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengamanan PT. Timah, Enjang Rohiyat mengatakan tidak bisa memberikan statment apapun. “Kami sebagai tuan rumah dan saya sebagai Kepala Bidang Keamanan, tidak memiliki kapasitas untuk memberikan statment apapun, silahkan konfirmasi ke Humas PT. Timah,” ucapnya. Sementara itu, perwakilan masyarakat Lingkar Tambang Koba, R mengatakan pihaknya ingin ada izin tambang legal. “Kita bersyukur tidak ada pembongkaran dan berharap ada izin legal sesegera mungkin, apalagi perekonomian masyarakat sangat terdampak,” pungkasnya.(SAK)

PANGKALAN BARU

Hanya Karena Buah Duku, 2 Warga Air Mesu Jadi Korban Pembacokan

PANGKALAN BARU – Seorang wanita bernama Ani (50) dan M. Arif (55), warga Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) terluka dan dilarikan ke Rumah Sakit, setelah dibacok BD (43) pada Selasa, (21/5/2024), sekira pukul 10.00 wib. Diketahui, kejadian tindak pidana pembacokan ini terjadi di Gang Siri, Rt. 02 Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, yang mana korban dan pelaku merupakan masih rumpun satu keluarga. Kapolsek Pangkalan Baru, Iptu Taufan Arif Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Perihal informasi tersebut benar adanya, kemudian untuk kronologis kejadian, motif, identitas dan data lengkapnya silahkan koordinasi dengan Kanit Reskrim, sedangkan untuk pelaku sudah diamankan di Polsek Pangkalan Baru,” ungkapnya. Sementara itu, Kanit Reskrim Pangkalan Baru, Ipda Heriadi mengungkapkan kejadian bermula dari pelaku merasa tersinggung dengan ucapan dan perilaku korban. “Menurut keterangan darı pelaku, korban Ani, ada mencuri buah Duku milik pelaku, sehingga pada harı Selasa (21/5/2024), sekira pukul 10.00 Wib, pelaku melihat dan menghampiri korban sedang duduk di depan rumahnya di Gang Sirih, Desa Mesu Timur,” ungkapnya. “Seketika pelaku langsung emosi dan mengayunkan parangnya ke arah korban yang mengenai wajah sebelah kiri korban,” sambungnya. Sedangkan korban Arif bermaksud melerai korban dan pelaku, namun pelaku langsung menyerang korban Arif dengan cara mengayunkan parangnya ke arah korban Arif yang mengenai tangan sebelah kiri, sehingga korban mengalami luka bacok di bagian tangan sebelah kiri. “Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Pangkalan Baru dan korban dilarikan ke Rumah Sakit Siloam untuk mendapatkan perawatan medis,” tuturnya. “Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah jaket warna coklat, 1 buah singlet atau kaos dalam, 1 buah celana panjang, 1 buah serbet warna putih bergaris biru, 1 buah parang dan pakaian korban Arif,” tutupnya.(SAK)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top