May 16, 2024

KOBA

PT MHL PHK Karyawan, Imbas Rekening Diblokir Kejagung RI

KOBA – Dampak dari pemblokiran rekening PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), berdampak besar pada nasib karyawan pabrik. Diberitakan sebelumnya, bahwa berhentinya operasional MHL, karena rekening perusahaan tersebut diblokir oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, seperti rilis yang dikeluarkan pihak perusahaan sebagai berikut. Sehubungan dengan pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan oleh Kejagung RI, dimana hal ini menyebabkan terganggunya operasional dan cash flow perusahaan. Maka dengan ini kami menyampaikan kepada masyarakat luas, petani sawit, pengepul sawit, mitra dan stakeholder terkait bahwa pabrik yang dikelola oleh CV. Mutiara Alam Lestari dan CV Mutiara Hijau Lestari berhenti dan tidak menerima pembelian sawit untuk sementara waktu. Kami memahami jika hal ini akan berdampak dan akan merugikan masyarakat luas, mewakili CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) kami memohon maaf dan memohon doa agar perusahaan dapat berjalan dan beroperasi kembali sebagaimana mestinya. Terbaru, dampak tersebut juga menghantam nasib karyawan yang terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. Melalui Mgr. HRD, Heryansyah menyampaikan bahwa adanya pemberitahuan PHK kepada karyawan PT. MHL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta II, Kelurahan Simpang Perlang Koba. Sehubungan dengan kondisi yang sedang dihadapi Perusahaan, maka managemen menetapkan keputusan sebagai berikut: 1. Perusahaan melakukan PHK terhadap seluruh pekerja/karyawan 2. PHK berlaku efektif mulai hari Jumat, 17 Mei 2024 3. Berakhirnya semua aktivitas dan tanggungjawab kerja terhadap seluruh pekerja/karyawan 4. Segala sesuatu yang timbul akibat dilakukan hal tersebut diatas akan disampaikan selanjutnya Demikian pemberitahuan ini disampaikan, mohon untuk dimaklumi dan dipahami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah, Wiwik Susanti mengaku baru menerima surat pemberitahuan Rencana PHK. “Sampai dengan saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan PHK, sedang kami koordinasikan dengan PT. MHL untuk hal tersebut,” terangnya, Kamis (16/5/2024). “Jadi, yang baru kami terima adalah surat pemberitahuan mengenai rencana PHK tertanggal 3 Mei 2024, sedangkan untuk jumlah karyawan yang di PHK, kami masih menunggu konfirmasi dari PT. MHL untuk kepastian,” tandasnya.(SAK)

KOBA

Imbas Pemblokiran 2 Rekening Pabrik Sawit, Ratusan Pekerja Terancam PHK?

KOBA – Buntut pemblokiran rekening Pabrik Kelapa Sawit CV MAL dan PT MHL oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), membawa petaka bagi para petani sawit dan pekerja pabrik di Bangka Tengah (Bateng), yang mana mereka mengalami kesulitan menjual Tandan Buah Segar (TBS) sawit nya. Pemblokiran rekening perusahaan ini juga belum diketahui penyebab pastinya, apakah pabrik ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah atau ada penyebab lainnya. Mengingat pemilik perusahaan ini adalah Thamron alias Aon sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Jampidsus Kejagung RI, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Menanggapi permasalahan ini, tokoh masyarakat Kota Koba, Rusman meminta agar pemerintah, baik itu Pusat, Provinsi dan Kabupaten, serta DPRD Kabupaten Bangka Tengah, bisa mencarikan solusi bagi para petani sawit di Bangka Tengah yang saat ini mengalami kesulitan menjual TBS nya. “Saat ini masyarakat mengalami kesulitan, khususnya petani sawit, yang mana mereka sulit menjual TBS nya setelah pabrik ini ditutup, untuk itu, kami meminta pemerintah daerah dan DPRD mencarikan solusi yang jelas dari permasalahan ini, sehingga keresahan masyarakat bisa terjawab,” tuturnya, Kamis (16/5/24). Terkait hal itu, sebelumnya pihak CV MAL dan PT MHL melalui Kuasa Hukumnya Jhohan Adhi Ferdian, menyampaikan permohonan maafnya, atas ketidak nyamanan yang di lrasakan oleh masyarakat, khususnya petani sawit dan para pekerja. “Tentu saja kami merasakan keresahan yang dirasakan oleh mereka, oleh karena itu, kami pihak perusahaan meminta masyarakat untuk tetap tenang, karena saat ini manajemen sedang berupaya memikirkan opsi-opsi yang tersedia agar 2 pabrik dapat beroperasi kembali,” terangnya. Dikatakan Jhohan, ia meminta doa dan dukungan masyarakat, sehingga hal ini dapat menjadi pertimbangan penyidik, untuk membuka pemblokiran tersebut, agar perusahaan dapat kembali beroperasi. “Mohon doa dan dukungan dari masyarakat, agar kita dapat melewati cobaan ini, sejujurnya secara pribadi kami juga sedih melihat video keresahan masyarakat yang berseliweran di medsos seperti Tiktok dan lainnya, bagaimana pun secara pribadi saya juga masyarakat Bangka Tengah, tentu secara batin berhubungan sangat dekat dengan para petani sawit ini,” ujarnya. “Bisa bayangkan berhari-hari antri di pabrik lain menunggu giliran, sedangkan kita tau yang namanya buah sawit 4 hari saja sudah mulai busuk. Saya juga baca statemen Kepala Dinas pertanian Bangka Selatan, bahwa penjualan TBS Sawit di Bangka Selatan langsung menurun drastis,” ucapnya. Lebih lanjut dikatakan Jhohan, manajemen saat ini juga sedang berusaha keras memikirkan nasib ratusan karyawan agar tidak terjadi gelombang PHK. Jika hal itu terjadi, tentu akan merugikan banyak pihak. “Kemarin juga sempat membaca statemen dari Disnaker Bangka Tengah, dan di media ada perwakilan karyawan juga resah atas atas nasib mereka kedepan, ya saya kira itu hal wajar, untuk kita mohon doa yang terbaik sajalah,” imbuhnya. Sementara itu, salah satu petani sawit asal Koba, Jup (45) mengatakan memang ada gejolak, setelah adanya pemblokiran rekening pabrik. “Sebenarnya petani tidak kesulitan, cuma karena pabrik tutup terjadi gejolak transisi dan setelah kondisi pabrik sekitar bisa ngatur ritme bongkarnya, ekosistem e sudah kembali normal,” tuturnya. “Hanya saja yang menjadi masalah dan berbahaya itu PHK besar-besarannya, bayangkan saja ada ratusan tulang punggung terancam tidak bekerja lagi, semoga ada mukjizat,” imbuhnya.(SAK)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top