May 8, 2024

KOBA

Kasus Ayah Diduga Aniaya Anak 2 Tahun di Bangka Tengah Berujung Damai

KOBA – Seorang anak laki-laki berusia 2 tahun di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayahnya di Bangka Tengah. Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku CA diduga kesal pada sang istri dan melampiaskannya pada sang anak, hingga kejadian tersebut ia rekam langsung dan tersebar di media sosial. Lebih lanjut, dari video berdurasi 10 detik yang beredar di media sosial, nampak sang anak dalam kondisi terbaring sembari menangis, karena diduga dianiaya sang ayah (dicekek-red). “Ka kira ku main-main hah,” ujar CA (ayah korban-red). Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, Iptu Imam membenarkan kejadian diduga penganiayaan tersebut. “Iya betul tadi malam sudah kita amankan,” ujarnya, Rabu (8/5/2024). Sedangkan untuk kronologi kejadian masih belum diketahui dan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Sementara itu, salah satu Lurah di Kecamatan Koba, T juga membenarkan kejadian tersebut. “Untuk kronologi pastinya saya tidak tahu pasti, namun kasus ini sudah didamaikan pihak Unit PPA Polres Bangka Tengah,” terangnya. Dikatakan Teguh, permasalahan ini diduga kesalahpahaman dalam rumah tangga. “Kemungkinan, ini adalah kesalahpahaman dalam Rumah Tangga, namun saya kurang tahu kronologi lengkapnya, hanya saja memang benar, pelaku adalah warga kita dan baru dua bulan di wilayah kami dan belum melapor ke Ketua RT, namun sebelumnya dari mana, saya juga kurang tahu,” terangnya. Kata T, kasus ini sudah didamaikan dan dari cerita yang ada, korban ini tidak dicekek, hanya gertakan. “Kalau dari pengakuan pelaku, korban ini tidak dicekek, namun sudah berdamai,” tandasnya.(SAK)

LUBUK BESAR

Laka Tambang di Perlang, 1 Pekerja Tewas Sempat Teriak

LUBUK BESAR – Kecelakaan tambang terjadi di daerah Meliye Kayu Ara 6, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, (7/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB yang menyebabkan Abseh Pratama, warga Perlang meninggal dunia akibat tertimbun tanah. Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, Iptu Imam mengatakan pada saat kejadian korban Abseh bersama rekannya Asui dan Sahada sedang bekerja TI (Tambang Inkonsional). “Pada saat kejadian, korban bersama rekannya yakni Asui dan Sahada sedang bekerja TI jenis darat dengan menggunakan mesin dompeng,” terang Iptu Imam, Rabu (8/5/2024). “Korban ini bertugas menyemprot tanah tebing dengan ketinggian kurang lebih 9 meter, sedangkan Asui bertugas membuang batu dari tanah yang di semprot oleh korban dan Sahada bertugas mengendalikan tali gas dan menunggu Camoi (kolong/danau kecil),” tambahnya. Disampaikan Iptu Imam, pada saat sedang bekerja, sempat terdengar suara teriakan dari korban. “Korban ini sempat teriak, bahwa ada tanah longsor yang mengarah kepada tempat mereka bekerja, yang mana rekannya Asui dan Sahada langsung menyelamatkan diri, sedangkan korban tidak dapat lagi menyelamatkan diri, sehingga tertimbun tanah dan meninggal dunia,” pungkasnya.(SAK)

KOBA

KPU Bangka Tengah Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan Pilkada 2024

KOBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah menggelar sosialisasi  penyelenggaraan tahapan dan pelaksanaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Pemilihan Serentak Tahun 2024, rabu (08/05/2024) di Hotel Windari Koba. Sosialisasi yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu, Partai Politik dan Jurnalis Bangka Tengah tersebut merupakan salah satu sosialisasi dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Bangka Tengah. “Kegiatan hari ini merupakan rangkaian dari kegiatan tahapan Pilkada 2024 mendatang, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta dan masyarakat terkait pencalonan calon perseorangan Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka Tengah,” ucap Supendi ketua KPU Bangka Tengah, rabu (08/05/2024). Dalam sosialisasi tersebut KPU Bangka Tengah turut menjelaskan beberapa syarat bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah yang ingin mencalonkan diri untuk maju pada Pilkada 2024 nantinya. Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak 05-12 mei 2024 mendatang dan calon diminta untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan jika ingin maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah. Salah satu syarat yang harus dipenuhi calon adalah memperoleh dukungan minimal 10 persen dari suara pemilih pada pemilu 2024 yang lalu. Pada pemilu 2024 yang lalu ada sebanyak 141.690 pemilih, sehingga nantinya calon wajib mendapatkan dukungan minimal 14.169 pemilih untuk dapat maju pada Pilkada serentak 2024. “Nantinya jika ada yang ingin mencalonkan diri melalui jalur pencalonan perorangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah wajib mendapatkan 10 persen dukungan dari daftar pemilih pada pemilu 2024 yang lalu,” ungkapnya. “Saat Pemilu 2024 yang lalu, sebanyak 141.690 pemilih terdaftar untuk mendapatkan hak pilihnya, sehingga jika harus mendapatkan dukungan, calon harus memperoleh lebih dari 14.000 dukungan,” Ujarnya. “Jika ada yang ingin mencalonkan diri silahkan untuk memenuhi syarat yang telah di tetapkan dan segera mendaftar sebelum jadwal pendaftaran pencalonan perseorangan ditutup,” tegasnya.(red)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top