April 13, 2024

ARTIKEL

Keuntungan Sistem Pembiayaan Jual Beli Syariah Berbasis Perjanjian Akad Murabahah

Pengertian akad murabahah Secara Bahasa Murabahah , murabaha , atau murabahah ( bahasa Arab : مرابحة , berasal dari ribh bahasa Arab : ربح , artinya keuntungan) Secara Istilah Merupakan istilah fiqh (yurisprudensi Islam) untuk suatu akad penjualan dimana pihak pembeli dan penjual menyepakati markup ( keuntungan) atau ” biaya “. -plus ” harga untuk barang yang dijual. Pengertian dan penjelasan Menurut Beberapa sumber lain: Pengertian murabahah adalah akad dalam syariah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli. Sehingga skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli. Pembiayaan murabahah membuat pembeli mengetahui harga produksi suatu barang dan besaran keuntungan penjual. Sedangkan akad murabahah dalam perbankan syariah yaitu perjanjian antara nasabah dan bank dalam transaksi jual beli dimana bank membeli produk sesuai permintaan nasabah, kemudian produk tersebut dijual kepada nasabah dengan harga lebih tinggi sebagai profit bank. Dalam hal ini, nasabah mengetahui harga beli produk dan perolehan laba bank. Murabahah adalah prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank. Porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini berkontribusi 60% dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia. Nilai keuntungan yang didapat suatu bank bergantung pada margin laba. Nah, pembiayaan akad murabahah adalah dijalankan dengan basis ribhun (laba) melalui jual beli secara cicil maupun tunai. Dasar Hukum Murabahah Dasar hukum murabahah adalah dari Al-Quran dan Ijma para ulama. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000 mengenai murabahah adalah penjualan barang yang menekankan harga beli kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli dengan harga lebih tinggi sebagai perolehan keuntungan penjual. Landasan Hukum Murabahah Pada transaksi murabahah adalah berasal dari Q.S. Al-Baqarah[2]:275, yang berbunyi, ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَـٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ أَصْحَـٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَـٰلِدُونَ “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila.1 Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya2 dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Kemudian pada Q.S. An-Nisa[4]:29 يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. Tujuan dari penggunaan akad murabahah Tujuan murabahah adalah untuk membiayai pembelian tanpa melibatkan pembayaran bunga , yang oleh sebagian besar umat Islam (khususnya sebagian besar ulama) dianggap riba ( riba ) dan karenanya haram (dilarang).  Murabahah telah menjadi jenis keuangan Islam yang “paling lazim”. Keuntungan menggunakan akad transaksi jual beli berbasis murabahah: Menggunakan sistem akad murabahah dalam transaksi jual beli memiliki banyak kelebihan. Berikut adalah beberapa keunggulan dari penggunaan sistem akad murabahah: Transparansi: Sistem akad murabahah memungkinkan pembeli untuk mengetahui harga produksi suatu barang dan besaran keuntungan penjual. Ini menjamin transparansi antara pembeli dan penjual, yang membantu mengurangi risiko dan mengacaukan transaksi. Kepentingan Dua Pihak: Dalam akad murabahah, pembeli dan penjual bekerja sama untuk menentukan harga beli dan keuntungan. Ini membantu mengurangi konflik dan menciptakan hubungan yang baik antara pihak-pihak transaksi. Pemungkinkan Akses Keuangan: Sistem akad murabahah memungkinkan individu atau perusahaan untuk membeli barang atau aset tanpa melanggar prinsip keuangan Syariah. Lebih Transparan: Transaksi murabahah lebih transparan daripada transaksi konvensional karena pembeli diberikan informasi yang jelas mengenai harga produksi dan keuntungan penjual. Sistem Bagi Hasil yang Lebih Adil: Dalam sistem akad murabahah, keuntungan diperoleh atas kesepakatan antara pembeli dan penjual. Ini membantu membuat sistem pembiayaan lebih adil dan mengurangi risiko untuk pihak pembiayaan Tidak Ada Riba: Sistem akad murabahah tidak menggunakan bunga atau riba, yang dianggap tidak sesuai dengan Syariah Angsuran yang Tetap: Dalam akad murabahah, angsuran yang diperlukan oleh pembeli adalah tetap dan teratur, yang membantu mengurangi risiko untuk pihak pembiayaan Mengurangi Praktik Spekulasi: Sistem akad murabahah mengurangi praktik spekulasi, yang dianggap tidak sesuai dengan Syariah Dalam transaksi jual beli, penggunaan sistem akad murabahah dapat membantu memudahkan transaksi dan mengurangi risiko untuk pihak-pihak transaksi. Ini menjamin bahwa transaksi jual beli dapat dilakukan dengan transparansi, kepentingan dua pihak, dan pemungkinkan akses keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Contoh dari akad murabahah Contoh kontrak murabahah adalah: Adam mendekati Bank Murabaha untuk membiayai pembelian mobil senilai $10.000 dari “Cash-Only-Automobiles”. Bank setuju untuk membeli mobil dari “Cash-Only-Automobiles” seharga $10.000 dan kemudian menjualnya kepada Adam seharga $12.000 yang harus dibayar oleh Adam dengan angsuran yang sama selama dua tahun berikutnya. Walaupun biaya yang harus ditanggung Adam kira-kira sebesar pinjaman 10% per tahun, Bank Murabahah yang menggunakan transaksi ini menyatakan bahwa biayanya berbeda karena jumlah hutang Adam adalah tetap dan tidak bertambah jika dia menunggak pembayaran. Oleh karena itu, pembiayaannya adalah penjualan untuk mencari keuntungan dan bukan riba . Argumen lain yang menyatakan murahaba sesuai syariah adalah bahwa murahaba terdiri dari dua transaksi, keduanya halal (dibolehkan): Membeli mobil seharga $10.000 dan menjualnya seharga $12.000 diperbolehkan oleh Islam. Melakukan pembelian dengan dasar pembayaran yang ditangguhkan juga diperbolehkan oleh Islam. Namun, yang tidak disebutkan di sini adalah fakta bahwa mobil yang sama yang dijual seharga $12.000 dengan pembayaran ditangguhkan, juga dijual seharga $10.000 secara tunai. Jadi pada dasarnya Adam punya dua pilihan: “Mobil-Hanya Tunai” akan menjual mobil itu kepadanya seharga $10.000 tetapi tidak bersedia menunggu untuk menerima harga penuh. Bank Murabahah akan menjual mobil itu kepadanya seharga $12.000 dan bersedia menunggu dua tahun untuk menerima harga penuhnya. Pilihan Adam untuk membeli dari Bank Murabahah mencerminkan keinginannya untuk tidak membayar harga penuh mobil tersebut saat ini. Dengan kata lain, dia lebih memilih membayar sebagian dari harga hari ini dan berhutang pada sisanya. Bank Murabahah setuju untuk berhutang kepada Adam sejumlah

ARTIKEL

Tantangan dan Peluang Manajemen Keuangan dalam Perbankan Syariah

Apa itu manajemen keuangan syariah? Manajemen keuangan syariah adalah cabang dari manajemen keuangan yang berfokus pada penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan keuangan sebuah entitas bisnis, termasuk perbankan, asuransi, investasi, dan lembaga keuangan lainnya. Prinsip-prinsip syariah didasarkan pada ajaran Islam dan mengatur aktivitas keuangan dengan memastikan adanya keadilan, transparansi, serta kepatuhan terhadap hukum Islam. Bunga dan Keuntungan : Sistem Bunga pada keuangan syariah dianggap lebih fair di banding keuangan konvensional Keuangan syariah sering kali berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama kelompok yang kurang mampu. Instrumen keuangan seperti zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) dipromosikan untuk mengalokasikan sumber daya keuangan kepada mereka yang membutuhkan. Manajemen keuangan dalam perbankan syariah memiliki tantangan dan peluang yang unik. Berikut adalah beberapa di antaranya : Tantangan: Keterbatasan Instrumen Keuangan: Perbankan syariah sering menghadapi keterbatasan dalam instrumen keuangan yang tersedia dibandingkan dengan bank konvensional. Hal ini dapat membatasi fleksibilitas dalam manajemen risiko dan diversifikasi portofolio. Kesulitan dalam Menangani Likuiditas: Karena larangan bunga, perbankan syariah memiliki tantangan khusus dalam mengelola likuiditas. Ketidakstabilan dalam arus kas dapat menjadi masalah serius, terutama ketika likuiditas bank perlu dijaga untuk memenuhi kewajiban keuangan sesuai prinsip syariah. Penyusutan Cadangan: Ketidakpastian dan volatilitas dalam investasi syariah dapat menyebabkan penurunan nilai aset dan menyusutnya cadangan bank. Ini dapat menjadi tantangan dalam memenuhi persyaratan kecukupan modal dan mempertahankan stabilitas keuangan. Kesulitan dalam Kepatuhan Syariah: Menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah bisa menjadi tantangan. Hal ini memerlukan pengawasan dan pengelolaan yang ketat terhadap transaksi dan investasi agar sesuai dengan hukum Islam. Keterbatasan Keahlian: Kadang-kadang, kekurangan keahlian dalam industri keuangan syariah menjadi tantangan. Tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman dalam manajemen keuangan syariah mungkin sulit untuk ditemukan, terutama di daerah yang belum berkembang secara ekonomi. Peluang: Pertumbuhan Industri: Industri keuangan syariah terus berkembang pesat, menciptakan peluang baru untuk perbankan syariah untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan pangsa pasar mereka. Peningkatan Kesadaran dan Permintaan: Kesadaran akan prinsip-prinsip syariah dan permintaan akan produk keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam terus meningkat di banyak negara, memberikan peluang bagi bank syariah untuk menarik pelanggan baru. Inovasi Produk: Ada potensi untuk inovasi produk keuangan syariah yang lebih baik, termasuk instrumen investasi yang lebih beragam dan solusi keuangan yang lebih fleksibel, yang dapat meningkatkan daya tarik bank syariah bagi nasabah. Kemitraan dengan Institusi Konvensional: Kemitraan antara bank syariah dan institusi keuangan konvensional dapat menciptakan peluang kolaborasi yang menguntungkan, memungkinkan pertukaran pengetahuan dan sumber daya, serta memperluas layanan keuangan yang tersedia bagi masyarakat. Peningkatan Regulasi dan Pengawasan: Peningkatan regulasi dan pengawasan terhadap industri keuangan syariah dapat memberikan kepercayaan kepada investor dan nasabah, serta memperkuat fondasi keuangan syariah secara keseluruhan. Kesimpulan Perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, yang melarang riba (bunga), spekulasi, dan transaksi yang tidak jelas. Prinsip ini menekankan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan bersama. Industri keuangan syariah terus mengembangkan produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pembiayaan murabahah, mudharabah, musharakah, dan lain-lain, untuk memenuhi kebutuhan nasabah.Industri keuangan syariah mengalami pertumbuhan yang signifikan secara global, dengan meningkatnya kesadaran akan prinsip-prinsip syariah dan permintaan akan produk keuangan yang sesuai. Dengan mengatasi tantangan-tantangan tersebut sambil memanfaatkan peluang-peluang yang ada, perbankan syariah dapat terus berkembang dan berkontribusi pada inklusi keuangan serta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.   Penulis : Achmad Sulthon Luthfan Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia ( Manajemen Kewirausahaan Syariah )  

ARTIKEL

Mengenali 10 Profil Manajemen Risiko Bank Syariah

Definisi Risiko Risiko adalah sebuah kemungkinan kejadian atau peristiwa yang merugikan perusahaan atau bisnis, dimana kejadian tersebut tidak dapat diprediksi. Definisi risiko juga telah dikemukakan berbagai macam literatur, namun semuanya memiliki arti yang sama yakni ketidakpastian. Risiko dapat dikategorikan ke dalam risiko murni dan risiko spekulatif, serta risiko sistematik dan risiko spesifik.   Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Bank perlu menerapkan manajemen risiko karena itu merupakan kejadian yang memiliki potensi yang dapat diperkirakan dan tidak diperkirakan yang dapat memberikan dampak negatif pada operasional bank. Penerapan manajemen risiko dalam perbankan diharapkan dapat mengendalikan risiko serta kerugian yang mungkin terjadi. Manajemen risiko tidak hanya diperlukan dalam dunia perbankan saja, tetapi juga dapat diterapkan di berbagai bidang usaha atau aktivitas. Dalam perbankan, manajemen risiko merupakan hal yang sangat krusial karena faktor risiko yang muncul dapat bersumber dari berbagai faktor, serta definisi risiko yang hanya terbatas pada kerugian yang timbul di masa mendatang. Penerapan manajemen risiko pada perbankan akan meningkatkan shareholder value, menyediakan informasi pada pengelola bank kemungkinan terjadinya kerugian di masa datang, meningkatkan metode dan pengambilan keputusan yang sistematis berdasarkan informasi yang tersedia. Informasi ini digunakan sebagai landasan dalam melakukan pengukuran kinerja bank yang labih akurat, menilai risiko kegiatan usaha bank, serta menciptakan infrastruktur manajemen risiko yang kuat untuk meningkatkan daya saing bank.   10 Profil Risiko Bank Risiko Kredit Risiko ini muncul sebagai akibat kegagalan atau kelalaian nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajibannya (liabilitas) kepada bank atau sering juga disebut dengan risiko gagal bayar, salah satu diantaranya adalah risiko konsentrasi pembiayaan, yang timbul akibat terkonsentrasinya pendanaan kepada satu atau sekelompok pihak. Risiko Pasar Risiko ini muncul akibat adanya pergerakan harga pasar (adverse movement) dari portofolio aset yang dimiliki oleh Bank dan berpotensi merugikan bank. Jenis-jenis risiko pasar antara lain risiko nilai tukar, risiko komoditas, risiko jatuh tempo dan risiko suku bunga. Risiko Likuiditas Risiko likuiditas merupakan risiko yang terjadi ketika bank tidak dapat mengakses uang yang diperlukan. Risiko likuiditas dapat berasal dari kondisi ekonomi yang tidak stabil, atau dari kekurangan dana yang tidak dapat dijamin. Risiko Operasional Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh pengendalian internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kegagalan sistem dan sebagainya. Termasuk ke dalam jenis risiko operasional antara lain risiko kepatuhan (compliance risk) dan risiko bisnis. Risiko Kepatuhan Risiko yang muncul akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan undang-undang yang berlaku termasuk di dalamnya tidak mengikuti prinsip dan aturan syariah. Risiko Hukum, muncul akibat adanya runtutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum. Risiko Reputasi, terjadi akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber pada persepsi negatif terhadap bank, seperti dalam hal pelayanan, manajemen, dan ketaatan pada aturan Syariah. Risiko strategis Risiko yang terjadi akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis termasuk kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko imbal hasil Risiko ini terjadi akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah dan juga mempengaruhi perilaku nasabah. Risiko investasi Risiko ini muncul akibat bank ikut menanggung kerugian usaha debitur yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis profit and loss sharing (PLS).   Penulis : Irsyad Kahfi Muhammad – Mahasiswa IAI Tazkia

ARTIKEL

Tantangan dan Peluang dalam Manajemen Dana Likuiditas Bank Syariah: Perspektif Keuangan Islam

PENDAHULUAN Artikel ini akan membahas tantangan dan peluang yang dihadapi oleh bank syariah dalam mengelola dana likuiditas mereka, dengan penekanan pada perspektif keuangan Islam. Dana likuiditas menjadi salah satu aset paling penting bagi bank syariah untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada nasabah dan mempertahankan stabilitas keuangan. Namun, manajemen dana likuiditas di bank syariah menghadapi tantangan unik yang berkaitan dengan prinsip-prinsip syariah serta dinamika pasar keuangan global Dalam panorama perbankan global yang semakin berkembang, bank syariah telah muncul sebagai entitas keuangan yang kritis, mengoperasikan prinsip-prinsip syariah dalam semua aspek bisnis mereka. Salah satu elemen terpenting dalam operasional bank syariah adalah manajemen dana likuiditas. Dana likuiditas merupakan salah satu aset paling vital bagi bank syariah, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada nasabah, tetapi juga untuk mempertahankan stabilitas keuangan secara keseluruhan. Secara esensial, manajemen dana likuiditas dalam konteks bank syariah tidak hanya melibatkan aspek keuangan konvensional, tetapi juga mempertimbangkan prinsip-prinsip keuangan Islam yang melarang riba dan mendorong adanya keadilan serta keberlanjutan ekonomi. Dengan demikian, tantangan yang dihadapi oleh bank syariah dalam manajemen dana likuiditas menjadi semakin kompleks, karena harus memadukan prinsip-prinsip syariah dengan dinamika pasar keuangan global yang terus berubah. Pada saat yang sama, terdapat pula beragam peluang yang tersedia bagi bank syariah untuk mengoptimalkan manajemen dana likuiditas mereka. Melalui inovasi produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta pemanfaatan teknologi finansial yang berkembang, bank syariah dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam mengelola dana likuiditas mereka. Dengan demikian, artikel ini akan menjelajahi lebih lanjut tantangan dan peluang yang dihadapi oleh bank syariah dalam mengelola dana likuiditas, dengan fokus pada perspektif keuangan Islam. Dalam pembahasan ini, akan dikaji lebih mendalam mengenai peran penting dana likuiditas bagi bank syariah, tantangan unik yang dihadapi dalam konteks prinsip-prinsip syariah, serta peluang inovatif yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan manajemen dana likuiditas secara efektif. TANTANGAN DALAM MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK SYARIAH Ketersediaan Instrumen Investasi Sesuai Syariah: Bank syariah dihadapkan pada tantangan dalam menemukan instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk memanfaatkan dana likuiditas mereka secara optimal. Keterbatasan instrumen investasi yang sesuai syariah dapat membatasi fleksibilitas bank dalam mengelola dana likuiditas. Volatilitas Pasar Keuangan: Fluktuasi pasar keuangan dapat mempengaruhi ketersediaan dana likuiditas, yang kemudian memengaruhi kemampuan bank syariah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada nasabah. Tantangan ini diperparah oleh perubahan kondisi ekonomi global dan gejolak geopolitik. Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah: Bank syariah harus memastikan bahwa manajemen dana likuiditas mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk larangan riba dan kehalalan investasi. Tantangan ini dapat membatasi pilihan investasi dan mengharuskan bank untuk mencari solusi kreatif yang sesuai dengan syariah. PELUANG DALAM MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK SYARIAH Pengembangan Produk dan Layanan Inovatif: Bank syariah dapat melihat pengelolaan dana likuiditas sebagai peluang untuk mengembangkan produk dan layanan inovatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Misalnya, pengembangan instrumen investasi syariah yang lebih beragam dan fleksibel. Kolaborasi dengan Lembaga Keuangan Syariah: Kerja sama antara bank syariah dengan lembaga keuangan syariah lainnya, seperti institusi keuangan Islam dan pasar modal syariah, dapat membuka peluang baru dalam mengelola dana likuiditas secara efektif. Kolaborasi ini dapat memperluas akses bank syariah terhadap instrumen investasi syariah yang sesuai. Pemanfaatan Teknologi Finansial Syariah: Bank syariah dapat memanfaatkan teknologi finansial syariah, seperti platform fintech syariah dan sistem pembayaran berbasis syariah, untuk meningkatkan efisiensi dalam manajemen dana likuiditas dan menjangkau pasar yang lebih luas       KESIMPULAN Manajemen dana likuiditas merupakan aspek krusial dalam operasional bank syariah yang memerlukan perhatian khusus, terutama dalam konteks keuangan Islam yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah. Tantangan yang dihadapi oleh bank syariah dalam manajemen dana likuiditas adalah kompleks dan unik, terutama terkait dengan ketersediaan instrumen investasi sesuai syariah, volatilitas pasar keuangan, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Namun demikian, terdapat pula beragam peluang yang dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mengoptimalkan manajemen dana likuiditas mereka. Dalam menghadapi tantangan tersebut, bank syariah dapat mengambil langkah-langkah strategis seperti pengembangan produk dan layanan inovatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah lainnya untuk memperluas akses terhadap instrumen investasi syariah, serta pemanfaatan teknologi finansial syariah untuk meningkatkan efisiensi dalam manajemen dana likuiditas. Dengan pendekatan yang holistik dan berorientasi ke depan, bank syariah dapat mengubah tantangan menjadi peluang dan memperkuat posisi mereka dalam pasar keuangan global yang semakin kompleks. Selain itu, penting bagi bank syariah untuk terus meningkatkan kapasitas internal mereka dalam manajemen dana likuiditas, melalui pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, penerapan teknologi informasi yang canggih, dan pemantauan terus-menerus terhadap perkembangan pasar keuangan global. Dengan demikian, bank syariah dapat memperoleh keunggulan kompetitif dalam mengelola dana likuiditas mereka secara efektif, sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam, dan memberikan kontribusi yang signifikan pada pertumbuhan industri perbankan syariah secara keseluruhan.   Penulis : Oleh:Abdurrohman Mustofa    

ARTIKEL

Pembiayaan Berbasis Jual dan Beli

Pada masa kini Pembiayaan Syari’ah adalah salah satu sistem Ekonomi yang diminati oleh orang-orang awam yang muslim maupun non muslim. Bank Syari’ah memberikan kemudahan kepada para nasabahnya untuk melakukan kegiatan transaksi yang mana sesuai tuntunan dan prinsip Islam. Untuk menghindari Ghoror atau ketidakjelasan dan Juga Syubhat yang mana mendekatkan seorang muslim diantara batas halal dan Riba’.   Salah satu Jenis Pembiayaan yang ditawarkan oleh bank Syari’ah adalah pembiayaan berbasis Jual dan Beli. Menurut kelompok 3 yang beranggotakan Nadia Farha Izzati dan Azka Dalila Rahmah Pembiayaan didefinisikan sebagai pendapatan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncankan, baik dilakukan sendiri maupun oleh Lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.   Adapun Jenis-Jenis Pembiayaan Syaria’ah adalah sebagai berikut: Murabahah: Transaksi Jual barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin keuntungan yang disepakati para pihak (penjual dan pembeli). Besar margin keuntungan dinyatakan dalam bentuk nominal rupiah dari harga pembeliannya. Salam: Transaksi jual beli dimana pembayaran dilakukan secara tunai pada saat transaksi, namun barang yang dibeli akan diserahkan oleh penjual pada waktu transaksi yang akan datang. Akad Salam biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dalam pertanian, Dimana pembayaran dilakukan dimuka dan hasil panen akan diserahkan oleh petani pada waktu yang akan datang. Istishna: Jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakasi antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, Shani’).   Kesimpulan nya adalah pembiayaan berbasis jual dan beli syari’ah merupakan instrument keuangan yang penting dalam sistem keuangan Islam. Yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan sambil mematuhi prinsip-prinsip syari’ah. Dengan memastikan Transparansi, partisipasi resiko, dan keuntungan, serta dukungan terhadap ekonomi real. Pembiayaan berbasi Jual dan Beli dapat memberikan konstribusi positif bagi Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.   Penulis : Zaidan Majid, Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia (Manajemen Kewirausahaan Syari’ah).  

You cannot copy content of this page

Scroll to Top