April 5, 2024

ARTIKEL

Manajemen Penghimpunan Dana dan Produk Tabungan Syariah

Materi yang disampaikan dalam presentasi mengenai manajemen penghimpunan dana dan produk tabungan Syariah oleh kelompok 1 sangat relevan dalam konteks perbankan Syariah. Berikut adalah penjelasan lebih rinci terkait dengan poin-poin yang telah disampaikan: Penghimpunan dana merupakan kegiatan usaha Lembaga keuangan dalam menarik, mengumpulkan dana-dana dari masyarakat dan menampungnya dalam bentuk simpanan giro, tabungan, deposito atau surat berharga lainnya. Penghimpunan dana merupakan suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank Syariah yang menggunakan prinsip wadiah dan mudharabah yang harus sesuai dengan hokum ekonomi islam. Jenis Tabungan di Bank Syariah: Dalam bank Syariah, terdapat pilihan antara akad al-Wadi’ah dan al-Mudharabah untuk menabung. Meskipun produk tabungan di bank Syariah mirip dengan bank konvensional seperti giro, tabungan, dan deposito, terdapat perbedaan prinsipil. Dana pihak ketiga yang diperoleh bank Syariah terdiri dari simpanan giro (demand deposit) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat, serta tabungan (saving) yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai syarat yang telah disepakati. Tabungan Produk Syariah: Tabungan Syariah adalah jenis produk tabungan yang menerapkan prinsip syariah, di mana tidak ada pemberian bunga kepada nasabah melainkan pembagian hasil atau nisbah. Seluruh transaksi dan akad dalam tabungan Syariah didasarkan pada aturan Islam, seperti yang terdapat dalam Al-Quran surah Al-Hasyr ayat 18. Definisi Penghimpunan Dana Syariah: Penghimpunan dana merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank Syariah dengan prinsip wadiah dan mudharabah sesuai dengan hukum ekonomi Islam. Dana bank Syariah terdiri dari modal, titipan, dan investasi. Prinsip Titipan dalam Memobilisasi Dana: Salah satu prinsip yang digunakan bank Syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan prinsip titipan, di mana akad yang sesuai adalah al-wadi’ah. Terdapat dua jenis wadi’ah, yaitu Wadi’ah Yad al-Amanah dan Wadi’ah Yad adh-Dhamanah. Perbandingan Pendekatan Bank Konvensional dan Bank Syariah: Bank konvensional cenderung menggunakan sumber dana untuk “menahan” uang, sesuai dengan pendekatan Keynes. Sementara itu, bank Syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana, dan prinsip-prinsip syariah menjadi landasan utama dalam aktivitas perbankan mereka. Perbedaan keduanya terletak pada akad transaksi antara nasabah dengan pihak bank. Jika pada tabungan konvensional hanya menggunakan perjanjian pada umumnya, tabungan Syariah menggunakan akad Syariah yang berpegang pada prinsip fiqih muamalah. Prinsip fiqih muamalah ini lebih mengedepankan rasa keadilan dan transparansi dalam melakukan transaksi. Perbedaan lainnya terlihat pada system transaksi yang digunakan. Produk dana Syariah tidak mengenal bunga atau riba seperti pada bank konvensional, melainkan menggunakan prinsip nisbah atau bagi hasil. Selain itu, pihak bank akan mengelola dana nasabah hanya untuk kepentingan yang berdasar islami saja. Dana nasabah akan diinvestasikan ke dalam bidang usaga yang memenuhi prinsip syariat dan halal menurut hokum islam.(*)   Penulis : Fatih Muhammad, Haidar Alfaruq, Aulia Rahman, Razab Bastari Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia (Manajemen Kewirausahaan Syariah)    

ARTIKEL

Apa sih itu ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bit tamlik (IMBT)?

Kamu masih bingung dan tidak paham apa yang di maksud dengan ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik Atau sering kita dengar dengan (IMBT)? Ijarah adalah salah satu bentuk kontrak sewa dalam hukum Islam di mana pemilik aset atau properti menyewakan barang atau jasa kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang disepakati. Pembayaran sewa ini biasanya dilakukan secara periodik. Tujuan dari kontrak ijarah adalah untuk memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, yaitu pemilik aset dan penyewa, sesuai dengan prinsip syariah. Di kutip dari muslim.or.id ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) adalah akad sewa barang dalam jangka waktu tertentu yang diikuti dengan kepemilikan dari barang yang disewa. Misalnya seseorang melakukan akad IMBT untuk sebuah rumah, ia membayar uang sewa selama 20 tahun, lalu setelah 20 tahun rumah tersebut menjadi miliknya. fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan tentang akad IMBT: soal : akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik untuk membeli mobil tersebar dimana-mana, padahal Hai’ah Kibaril Ulama mengharamkan hal ini. Saya meminta bimbingan anda dalam masalah ini, semoga Allah memberkahi anda? Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab: “Tidak ragu lagi bahwa Hai’ah Kibaril Ulama telah memfatwakan haramnya akad muamalah ini, yaituIjarah Muntahiyah Bit Tamlik. Maka wajib mengamalkan fatwa tersebut dan hendaknya tidak menyelisihinya. Dan jangan terpengaruh fatwa sebagian orang yang membolehkannya dari orang-orang yang menjadi praktisi hal tersebut dan orang-orang bermudah-mudahan dalam hal ini. Fatwa Hai’ah Kibaril Ulama ini adalah fatwa yang menjadi pegangan dalam masalah ini, karena ia dikeluarkan dari orang-orang yang kompeten dalam berfatwa. Adapun orang-orang yang tidak berkompeten untuk berfatwa dan bukan rujukan dalam fatwa maka ia tidak berhak untuk memberikan fatwa dalam masalah semisal ini atau fatwa yang membuat orang resah” Dalam IMBT, pada awalnya, kepemilikan aset tetap berada di tangan pemilik, sementara penyewa hanya memperoleh hak penggunaan aset tersebut dengan membayar sewa. Namun, ketika masa sewa berakhir dan penyewa memilih untuk membeli aset tersebut, kepemilikan aset dialihkan dari pemilik kepada penyewa dengan pembayaran harga yang telah disepakati. Top of Form Dasar Hukum ijarah dan IMBT Al-quran : “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (al-Qasas: 26 Hadist : Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda: “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN IJARAH FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 71/DSN-MUI/VI/2008 Tentang SALE AND LEASE BACK   Bagaimana sih implementasi dari ijarah dan IMBT ini? Mari kita bahas implementasi dari Ijarah dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) secara lebih rinci: Implementasi Ijarah: Identifikasi Aset: Pemilik aset atau properti mengidentifikasi aset yang akan disewakan kepada penyewa. Negosiasi Persyaratan: Pihak-pihak terlibat, yaitu pemilik aset (lesor) dan penyewa (lessee), bernegosiasi mengenai berbagai persyaratan, seperti durasi sewa, jumlah sewa, dan kondisi lainnya. Penandatanganan Kontrak: Setelah kesepakatan tercapai, kedua belah pihak menandatangani kontrak Ijarah yang mencantumkan detail persyaratan sewa, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta deskripsi aset yang disewakan. Pembayaran Sewa: Penyewa membayar sewa kepada pemilik aset sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam kontrak. Penggunaan Aset: Penyewa memiliki hak untuk menggunakan aset yang disewa sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Pemeliharaan dan Asuransi: Bergantung pada kesepakatan, penyewa mungkin bertanggung jawab untuk memelihara dan mengasuransikan aset yang disewa. Pengembalian Aset: Setelah masa sewa berakhir, penyewa mengembalikan aset kepada pemilik sesuai dengan kondisi yang ditentukan dalam kontrak.   Implementasi Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT): Semua Langkah Ijarah: Implementasi IMBT dimulai dengan langkah-langkah yang sama seperti Ijarah biasa, termasuk identifikasi aset, negosiasi persyaratan, penandatanganan kontrak, dan pembayaran sewa. Opsi Pembelian: Kontrak IMBT menyertakan klausul yang memberikan opsi kepada penyewa untuk membeli aset pada akhir masa sewa dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya atau dengan harga yang ditetapkan melalui kesepakatan tambahan. Transfer Kepemilikan: Jika penyewa memilih untuk membeli aset, kepemilikan aset dialihkan dari pemilik kepada penyewa setelah pembayaran harga beli yang telah disepakati. Dengan demikian, implementasi Ijarah dan IMBT melibatkan serangkaian langkah yang meliputi negosiasi, penandatanganan kontrak, pembayaran sewa, penggunaan aset, dan, dalam kasus IMBT, potensi pembelian aset oleh penyewa. Penting untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah selama seluruh proses implementasi.   Bagaimana sih skema dari ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik ini? Skema ijarah   Skema IMBT   Kesimpulan Secara keseluruhan, Ijarah dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) adalah dua konsep dalam keuangan Islam yang penting dan sering digunakan. Berikut adalah kesimpulan dari keduanya: Ijarah: Merupakan kontrak sewa yang memungkinkan pemilik aset untuk menyewakan aset kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang disepakati. Penyewa memiliki hak untuk menggunakan aset tersebut selama masa sewa, tetapi kepemilikan tetap berada di tangan pemilik. Setelah masa sewa berakhir, aset dikembalikan kepada pemilik. Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT): Merupakan varian dari kontrak Ijarah di mana penyewa memiliki opsi untuk membeli aset pada akhir masa sewa dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Jika penyewa memilih untuk membeli, kepemilikan aset dialihkan dari pemilik kepada penyewa. Kedua konsep ini memberikan alternatif finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan atas riba dan gharar. Mereka memungkinkan akses ke aset dan fasilitas tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keuangan Islam. Dengan demikian, baik Ijarah maupun IMBT adalah instrumen yang penting dalam praktik keuangan Islam, memungkinkan individu dan organisasi untuk melakukan transaksi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai agama mereka.   Profil penulis Nama: Edrizal Wahdi NIM: 2110101038 Program studi: Manajemen Bisnis Syariah Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas: Institut Agama Islam Tazkia Tempat/Tgl Lahir: Rantau Upih, 03 Maret 2001 Jenis Kelamin: laki-laki

ARTIKEL

Jenis-Jenis Pembiayaan Berbasis Jual Beli Menurut Prinsip Syariah: Konsep, Penerapan, dan Dalil Al-Qur’an

Dalam era ekonomi yang terus berkembang, pembiayaan berbasis jual beli telah menjadi focus utama dalam memperkuat landasan keuangan yang berkelanjutan. Pembiayaan berbasis jual beli juga memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh dengan memberikan akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip etika dan keadilan dalam melakukan transaksi. Akad dalam pembiayaan jual beli terbagi menjadi murabahah, istishna dan salam. Akad-akad tersebut sangatlah sering digunakan para nasabah karena selain prinsip nya sesuai dengan syariat islam, margin keuntungannya juga disepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Sebelum kita bahas lebih lanjut, mari kita mengenal apa itu pembiayaan dengan akad murabahah, salam dan istishna’.   Apa Itu Pembiayaan? Pembiayaan adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan  yang telah disepakati oleh kedua pihak.   Murabahah Murabahah adalah bentuk pembiayaan di mana bank atau lembaga keuangan membeli suatu barang sesuai dengan permintaan klien dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya mencakup keuntungan bagi bank. Transaksi murabahah juga harus transparan, harga barang nya jelas dan juga tidak boleh mengandung unsur riba atau kecurangan dikarenakan sesuai dengan prinsip syariah. Pengaplikasian jenis penggunaan (berdasarkan produk) : KPR syariah, pembiayaan kendaraan bermotor, pembiayaan Investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna   Rukun pembiayaan akad murabahah : ba’i (penjual) adalah yang mempunyai barang yang akan dijual, musytari (pembeli) adalah yang membeli barang tersebut dengan permintaan terhadap suatu barang yang ditawarkan oleh penjual Mabi’ (barang) adalah benda atau objek yang diperjualbelikan Tsaman (harga jual), sebagai alat ukur untuk menentukan nilai suatu barang Ijab dan Qabul yang dilaksanakan dalam akad   Skema murabahah dapat dilihat dalam gambar berikut :     Salam Salam adalah transaksi jual beli dimana pembayaran dilakukan secara tunai pada saat transaksi namun barang yang dibeli tersebut diserahkan oleh penjual saat barang tersebut sudah jadi (seperti membeli suatu barang dengan sistem pre order). Biasanya transaksi salam digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dalam bidang pertanian, dengan pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu baru diserahkan hasil panen oleh petani ketika waktu panen tiba. Rukun pembiayaan akad salam Al-Mustalim (pembeli) : pihak yang melakukan pembelian dalam transaksi akad salam, pembeli juga harus menyebutkan dengan jelas spesifikasi barang yang akan dibeli seperti seberapa banyak jumlahnya, kualitas nya sebagus apa, dan lain-lain Al-Mustaslam (penjual) : pihak yang menyetujui penjualan dalam transaksi akad salam, penjual juga harus menerima pembayaran lunas dalam waktu yang telah disepakati dengan pembeli. Ijab Qabul Al-Musalam ilaih (barang) : barang yang akan dibeli juga harus jelas dalam bentuk ukuran, jumlah dan wujud nya agar terhindar dari keraguan atau ketidakpastian dalam transaksi Harga : harga pembelian barang harus ditentukan jelas dalam akad salam, dan dilakukan bisa secara tunai ataupun dengan yang cara yang telah disepakati kedua belah pihak agar menghindari dari unsur riba Penyerahan barang : penyerahan barang yang telah dibeli harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati, penjual juga harus memastikan bahwa barang atau jasa tersebut diserahkan tepat waktu dan sesuai dengan yang telah disepakati Skema Akad Salam dapat dilihat dalam gambar di bawah ini :   Istishna’ Istishna’ adalah jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pembeli dan penjual. Akad istishna’ hampir sama dengan akad salam yang membedakannya hanya pada pembayaran istishna dapat dilakukan dalam beberapa kali pembayaran (secara cicilan). Pengaplikasian jenis penggunaan (berdasarkan produk) : KPR Syariah siap bangun, project financing, pembiayaan renovasi rumah, pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi Skema Akad Istishna bisa dilihat pada gambar di bawah ini :     Dalil yang membahas tentang akad murabahah, salam dan istishna’ Terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yang dapat menjadikan pedoman dalam melakukan akad murabahah, salam dan istishna’, Akad Murabahah terdapat pada Q.S An-Nisa ayat 29 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.“ dan pada Q.S Al-Baqarah ayat 275 yang artinya “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Akad Salam tedapat pada Q.S Al-Baqarah ayat 282 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” Akad Istishna’ terdapat pada Q.S Al-Baqarah ayat 275 yang artinya “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Jadii, pembiayaan berbasis jual beli yang menggunakan akad Murabahah, Salam, dan Istishna’ dalam prakteknya pembiayaan ini memperlihatkan pendekatan yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang telah diatur dalam Al-Qur’an. Dengan demikian, jenis pembiayaan ini tidak hanya menyediakan akses keuangan yang meluas, tetapi juga mengikuti aturan etika dan keadilan yang diamanatkan dalam transaksi keuangan Islam.(*)   Penulis : Nadia Farha Izzati, Program Studi Manajemen Bisnis Syariah Institut Agama Islam Tazkia

ARTIKEL

Bank Syariah dan Konvensional Itu Sama Saja? Fakta Atau Isu Belaka?

Salah satu negara yang mempertahankan sistem perbankan ganda dengan bank konvensional dan syariah adalah Indonesia. Saat ini, sejumlah besar bank konvensional di Indonesia juga telah membentuk departemen layanan syariah, termasuk Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah yang sekarang sudah tergabung menjadi BSI. Indonesia telah menjadi bagian dari sistem perbankan syariah sejak tahun 1983. Pada saat itu, pemerintah mulai menerapkan skema bagi hasil bank syariah. Undang-undang No. 7 tahun 1992 yang mengatur “bank dengan sistem bagi hasil” adalah satu-satunya undang-undang yang mengendalikan operasi bank-bank yang menggunakan sistem syariah pada saat itu. Industri perbankan syariah telah mengintegrasikan dirinya ke dalam sistem keuangan nasional, yang disetujui dan diawasi oleh Bank Indonesia. Belakangan ini ada beberapa opoini yang menganggap bahwa bank syariah hanyalah sebuah “gimmick” belaka, bank syariah hanya mengubah sebutan-sebutan menjadi terlihat lebih syar’i yang dimana menurut mereka tidak ada perbedaan signifikan dalam hal tersebut. Pernyataan ini cukup keliru, dikarena perbedaan bank syariah dan konvensional itu terpaut jauh dari banyak sisi. Berikut ini adalah beberapa faktor perbedaan bank syariah dan bank konvensional Perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional Bank syariah dan bank konvensional memiliki perbedaan dalam berbagai aspek, termasuk prinsip yang melandasi kegiatan usaha, hubungan antara nasabah dan bank, dasar hukum, orientasi kegiatan usaha, perolehan keuntungan, serta pengawasan. Berikut adalah perbedaan-perbedaan tersebut: Prinsip yang Melandasi Kegiatan Usaha: Bank syariah berfokus pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian, sementara bank konvensional mengacu pada prinsip keuntungan atau profit yang menganut prinsip yang dimiliki oleh masyarakat umum Hubungan Antara Nasabah dan Bank: Pada bank konvensional, hubungan nasabah dan bank adalah debitur dan kreditur, di mana nasabah berperan sebagai kreditur dan bank sebagai debitur. Sementara pada bank syariah, pola hubungan yang dibentuk ada empat macam, diantaranya adalah hubungan antara pihak bank dan pihak nasabah dilakukan sesuai dengan kesepakatan jumlah suku bunga Dasar Hukum: Bank syariah menjalankan aktivitasnya berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan bank konvensional mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara Orientasi Kegiatan Usaha: Orientasi kegiatan usaha bank syariah adalah profit dan falah oriented, sementara bank konvensional memiliki orientasi keuntungan dengan bebas nilai atau menganut prinsip yang dimiliki oleh masyarakat umum Perolehan Keuntungan: Bank syariah memperoleh keuntungan berdasarkan sistem bagi hasil, jual-beli, dan sewa, sedangkan bank konvensional memperoleh keuntungan berdasarkan sistem bunga Pengawasan: Bank syariah memiliki dewan pengawas, sedangkan bank konvensional tidak selalu memiliki dewan pengawas Dengan perbedaan-perbedaan tersebut, bank syariah dan bank konvensional menawarkan pendekatan yang berbeda dalam menjalankan aktivitas perbankannya. Kesimpulan:             Secara kasat mata memang perbedaan antara bank syariah dan konvensional mungkin tidak terlalu terlihat, tetapi jika kita telusuri lebih jauh maka akan terlihat perbedaan yang signifikan antara bank syariah dan bank konvensional. Dimulai dari prinsip yang melandasi kegiatan usaha, hubungan antara nasabah dan bank, dasar hukum, orientasi kegiatan usaha, perolehan keuntungan, serta pengawasan. Perbedaan tersebut menjadi bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa bank syariah tidaklah hanya sekedar istilah yang diubah.(*)   Penulis : Zaidan Majid Resmana                

NAMANG, PANGKALAN BARU

Masyarakat Kecamatan Pangkalan Baru dan Namang Terima Bantuan

PANGKALAN BARU – Total sebanyak 80 paket sembako serta 1 buah kursi roda 3in1 diserahkan langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, kepada masyarakat di Kecamatan Pangkalan Baru dan Namang, pada Jumat (05/04/2024). Adapun 80 paket sembako yakni 60 paket sembako dari Dinsos-PMD Bangka Tengah dengan rincian 32 paket sembako untuk masyarakat Kecamatan Pangkalan Baru, 28 paket sembako untuk masyarakat Kecamatan Namang, serta 20 paket sembako dari Kesra Bangka Tengah untuk masyarakat Desa Tanjung Gunung. Selain menyerahkan paket sembako, Algafry yang didampingi Kepala Desa Tanjung Gunung juga menyerahkan 20 santunan anak yatim, 20 santunan lansia, hingga 1 buah kipas angin, dan 3 gulung karpet sajadah kepada pengurus Masjid Baitul Hasanah Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru. Dijelaskan Algafry, pemberian bantuan kepada masyarakat ini juga dilaksanakan beriringan dengan kegiatan Safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah di Masjid Baitul Hasanah Desa Tanjung Gunung. “Kegiatan ini dilaksanakan semata-mata untuk semakin mengukuhkan tali silaturahmi di antara kita karena melalui silaturahmi dan kebersamaan inilah kita juga bisa saling mengenal, menjaga satu sama lain, dan tentunya sebagai bagian dari pelayanan kami, Pemkab Bangka Tengah, kepada masyarakat,” ungkap Algafry. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat membantu masyarakat. Tak lupa, Algafry juga mengapresiasi serta mengajak masyarakat untuk terus aktif mendukung program-program Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. “Harapannya, walau bantuan yang diberikan tidak seberapa, akan tetapi dapat membantu masyarakat terutama bagi mereka yang membutuhkan. Kami juga berharap masyarakat dapat terus mendukung program-program Pemkab Bangka Tengah untuk menjadikan Bangka Tengah menjadi semakin baik, unggul dan maju,” terangnya.(red)

KOBA

Pramuka Kwarcab Bateng Berbagi Takjil dan Sembako

KOBA – Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak dari masyarakat, khususnya umat muslim, yang berlomba-lomba melakukan kebaikan. Tak terkecuali bagi para pengurus dan anggota Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Bangka Tengah (Bateng). Eva Algafry, selaku Ketua Kwartir Cabang Bangka Tengah, turut berpartisipasi pada kegiatan bagi-bagi takjil sebanyak 150 kotak yang dilakukan di Bundaran Tugu Ikan, Kota Koba, Jumat (05/04/2024). Tidak hanya itu, Eva beserta para pengurus dan anggota Pramuka Kwartir Cabang Bangka Tengah juga melaksanakan penyerahan 25 paket bantuan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Kecamatan Koba. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo, Rumah Dinas Bupati Bangka Tengah. “Hari ini teman-teman dari Pramuka Kwartir Cabang Bangka Tengah ingin berbagi kebahagiaan. Semoga dapat diterima dan menjadi manfaat bagi yang menerima. Insyaallah jika kita sering berbagi, maka Allah juga akan menambah rezeki kita,” ucap Eva sembari menyapa masyarakat penerima bantuan. Dirinya juga tak lupa untuk mengapresiasi kegiatan mulia yang dilaksanakan oleh Pramuka Kwartir Cabang Bangka Tengah ini. “Kepada teman-teman Pramuka juga saya ucapkan terima kasih. Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh teman-teman ini dan semoga Allah rida dengan apa yang kita lakukan,” pungkasnya. Setelah penyerahan bantuan, acara pun dilanjutkan dengan mendengarkan tausiah dari ustaz Ahmad Supardi yang menyampaikan syiar tauhid islam mengenai golongan orang yang dirindukan surga, lalu ditutup dengan kegiatan berbuka puasa bersama.(red)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top