April 3, 2024

ARTIKEL

Manfaat dari Musyarakah di Bank Syariah: Kolaborasi yang Menguntungkan

Dalam sistem perbankan syariah, terdapat prinsip-prinsip unik yang berbeda dengan sistem konvensional. Salah satu prinsip utama dalam perbankan syariah adalah musyarakah, yang merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan investasi atau bisnis. Musyarakah menawarkan sejumlah manfaat yang signifikan, baik bagi bank syariah maupun para pemangku kepentingan yang terlibat. Artikel ini akan menjelaskan beberapa manfaat utama dari musyarakah di bank syariah.   Pembagian Risiko: Salah satu manfaat utama dari musyarakah adalah pembagian risiko antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam musyarakah, semua pihak berbagi risiko dan keuntungan sesuai dengan bagian modal yang mereka miliki. Hal ini berbeda dengan model konvensional di mana risiko seringkali ditanggung sepenuhnya oleh satu pihak. Dengan demikian, musyarakah membantu mengurangi tekanan risiko secara signifikan.   Peningkatan Akses Pembiayaan: Bagi para pelaku usaha, musyarakah dapat menjadi sarana untuk meningkatkan akses pembiayaan. Melalui kerjasama dengan bank syariah dalam skema musyarakah, pelaku usaha dapat mendapatkan akses ke modal yang lebih besar daripada yang dapat mereka peroleh secara mandiri. Ini membuka peluang baru untuk pengembangan bisnis dan ekspansi yang mungkin tidak tercapai jika hanya mengandalkan modal sendiri.   Stimulasi Kewirausahaan: Musyarakah juga dapat merangsang semangat kewirausahaan di kalangan pelaku usaha. Dengan memasukkan modal dari pihak bank syariah, para pengusaha dapat merasa lebih percaya diri untuk mengejar proyek-proyek yang berisiko namun memiliki potensi besar. Hal ini dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk inovasi dan pengembangan produk atau layanan baru.   Peningkatan Tanggung Jawab Sosial: Kerjasama dalam musyarakah sering kali tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga secara sosial. Para pihak yang terlibat dalam musyarakah memiliki kepentingan bersama dalam kesuksesan proyek yang dibiayai. Dengan demikian, mereka cenderung untuk lebih memperhatikan dampak sosial dari kegiatan bisnis mereka. Hal ini dapat mendorong praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.   Kesempatan untuk Diversifikasi Portofolio: Bagi bank syariah, musyarakah memberikan kesempatan untuk diversifikasi portofolio mereka. Dengan berinvestasi dalam berbagai proyek melalui musyarakah, bank dapat mengurangi risiko konsentrasi dan menciptakan sumber pendapatan yang stabil dari berbagai sektor ekonomi. Diversifikasi ini dapat membantu bank menghadapi tantangan ekonomi yang mungkin terjadi di satu sektor tertentu.   Kesimpulan: Musyarakah adalah instrumen keuangan yang penting dalam sistem perbankan syariah, yang memberikan manfaat yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan pembagian risiko, peningkatan akses pembiayaan, stimulasi kewirausahaan, peningkatan tanggung jawab sosial, dan kesempatan untuk diversifikasi portofolio, musyarakah membantu memperkuat ekosistem bisnis dan keuangan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, promosi dan pengembangan lebih lanjut dari musyarakah di bank syariah dapat menjadi langkah penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.(*)   Penulis : Arya Satria Sabawa

ARTIKEL

Tabungan Syariah vs Tabungan Konvesional, Mana yang Tepat Untuk anda pilih ?

Ketika memilih produk tabungan, banyak orang dihadapkan pada pilihan antara tabungan syariah dan tabungan konvensional.Mungkin ini bisa membantu pilihan untuk anda : Perbedaan : Tabungan Konvensional : menggunakan sistem bunga, di mana nasabah akan mendapatkan keuntungan bunga dari dana yang disimpannya. Tabungan Syariah menggunakan sistem bagi hasil, di mana nasabah akan mendapatkan keuntungan dari hasil investasi dananya. Sistem Bunga vs Bagi Hasil Sistem bunga pada tabungan konvensional dianggap sebagai riba dalam Islam, sehingga dilarang. sistem bagi hasil pada tabungan syariah dianggap lebih adil dan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dan Kelemahan Tabungan Syariah: Keuntungan: Bebas riba Lebih transparan Dana diinvestasikan di sektor yang halal Berpotensi mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi Kekurangan: Keuntungan tidak dijamin Pilihan produk lebih terbatas Biaya administrasi relatif lebih tinggi Tabungan Konvensional: Keuntungan: Keuntungan dijamin Pilihan produk lebih beragam Biaya administrasi relatif lebih rendah Kekurangan: Mengandung unsur riba Keuntungan tidak selalu transparan Dana diinvestasikan di berbagai sektor, termasuk yang tidak halal Tips Memilih : Pertimbangkan prinsip Anda: Jika Anda ingin menabung dengan prinsip syariah, maka tabungan syariah adalah pilihan yang tepat. Bandingkan keuntungan: Bandingkan keuntungan yang ditawarkan oleh berbagai bank untuk kedua jenis tabungan. Perhatikan biaya: Perhatikan biaya administrasi dan biaya lainnya yang terkait dengan tabungan. Pilih produk yang sesuai: Pilihlah produk tabungan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.   Kesimpulan : Menurut saya apapun pilihan anda baik Tabungan syariah maupun Tabungan konvesional keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing masing di antaranya. Memiliki Fungsi yang tepat dalam situasi tertentu untuk menentukan kebutuhan kita atau preferensi pribadi anda masing – masing. Mungkin banyak orang yang bingung dalam memilih Tabungan syariah apa Tabungan konvesional. Tergantung dalam kebutuhan kalau semisalnya lebih cocok atau nyaman.Sebaiknya harus memiliki riset terlebih dahulu sebelum memilih produk Tabungan yang tepat.   Jadi gimana anda sudah menemukan pilihan yang tepat ?(*)     Penulis : Muhammad Haidar Alfaruq

ARTIKEL

Kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan Akad Murabahah.  Yang bener aja??

Ketika sudah memasuki dunia kerja dan berkeluarga pasti nya kita sangat membutuhkan rumah yang layak dan nyaman untuk ditempati, apa lagi tujuan keuangan yang akan dicapai yakni memiliki rumah sendiri. Karena dengan memiliki rumah sendiri dapat memberikan kebahagian bagi pemiliknya. Namun masalah yang dihadapi pada saat ini adalah semakin mahal harga rumah bahkan terus meningkat sehingga kemungkinan untuk membeli rumah secara tunai semakin kecil, apalagi dengan mempertimbangkan penghasilan rata-rata individu dengan banyak nya kebutuhan hidup sehingga tabungan yang kita miliki sedikit sulit terpenuhi apalagi untuk membeli rumah dimasa sekarang. Salah satu cara untuk membeli rumah saat ini adalah dengan memanfaat salah satu produk keuangan syariah yaitu Kredit kepemilikan rumah (KPR) yang telah di sediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS). KPR syariah ini berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau jangka panjang untuk membiayai pembelian rumah, baik rumah baru ataupun rumah bekas dengan prinsip-prinsip syariah.             Salah satu akad yang digunakan pada KPR Syariah ini adalah akad Murabahah. Akad Muarabahah pada KPR Syariah adalah akad jul beli yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam, dimana bank syariah sebagai penjual akan membeli rumah yang dinginkan oleh nasabah kemudian bank syariah menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah dengan harga yang sudah disepakati di awal oleh pihak bank dan pihak nasabah. Murabahah sendiri berasala dari Bahasa Arab, ‘rabh’ yang artinya perolehan, keuntungan atau tambahan. Perolehan keuntungan pada akad Murabahah disebut dengan margin, bukan bunga bank. Karena pada pembiayaan syariah tidak namanya sistem bunga. Sekilas memang terlihat mirip namun margin dan bunga merupakan dua skema penarikan keuntungan yang berbeda. Bunga bersifat fluktuaktif sedangkan margin bersifat tetap. Nasabah yang memilih KPR Syariah akan membayar angsuran atau ciiclan dengan nominal yang tetap dan sama disetiap bulannya sampai pada akhir pembayaran.                 Landasan hukum pada akad Murabahah tercantum pada surah Al-baqarah ayat 275: بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ  Artinya: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Dalam peraturan perundang-undangan, akad murabahah telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, disebutkan dalam pasal 19 ayat 1 huruf d undang-undang tersebut:  “Yang dimaksud dengan akad Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati”. Proses KPR Syariah dengan Akad Murabahah adalah sebagai berikut: Nasabah mengajukan permohonan KPR Syariah kepada bank syariah dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Bank Syariah melakukan proses verifikasi untuk memastikan bahwa nasabah tersebut layak untuk mengajukan KPR Syariah Jika nasabah telah di setujui, maka pihak bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan nasabah dari developer Bank Syariah lalu menjula kembali rumah tersebut kepada nasabah dengan harga yang sudah disepakati diawal, termasuk dengan keuntungan bank. Nasabah membayar harga rumah secara angsuran setiap bulan kepada pihak bank syariah sesuai kesepakatan Keuntungan dari KPR Syariah dengan akad Murabahah ini adalah transaksi dilakukan secara transparan kepada nasabah karena harga jual rumah diketahui sejak awal. Pada bank syariah angsuran KPR Syariah setiap bulan bersifat tetap, sehingga hal ini dapat memudahkan nasabah dalam mengatur keuangannya, selain itu KPR Syariah dengan Akad Murabahah pastinya terbebas dari riba karena keuntungan yang sudah disepakati di awal akad, dan keuntungan yang didapatkan oleh pihak bank disebut dengan margin. Margin ini bersifat tetap sehingga angsuran nasabah setiap bulan tetap tidak ada perubahan sehinga hal ini mengurangi resiko kredit macet. Selain memiliki keuntungan pastinya akad Murabahah memiliki beberapa kekurangan yakni proses akad biasanya akan lebih lama, karena bank syariah perlu melakukan verifikasi terhadap rumah yang ingin dibeli dnegan nasabah, kemudian melihat kondisi keuangan nasabah sehingga setalah akad terjadi nasabah mampu membayar angsuran setiap bulannya. Kemudian selain itu harga rumah biasanya lebih tinggi karena bank syariah perlu mendapatkan margin dari KPR Syariah tersebut. Nah, bagi nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan KPR Syariah dengan akad murabahah perlu memastikan bank syariah yang dipilih oleh nasabah telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian nasabah perlu memahami dengan jelas tentang akad Murabahah dan skema pembayarannya sehingga tidak terjadi kredit macet. Agar terhindar dari kredit macet, nasabah juga perlu mmeperhatikan kemampuan finansialnya sebelum mengajukan KPR Syariah, nasabah juga perlu memilih jangaka waktu pembiayaan yang sesuai dengan kemapuannya, pastikan nasabah memiliki dana cadangan untuk pembayaran angsuran, jika nasabah mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran maka segera hubungi pihak bank syariah. Bagi calon nasabah ayo tentukan pilihan rumah dari sekarang dengan pembiayaan KPR Syariah yang pastinya terbebas dari riba. Rumah baru aman tentram terbebas dari Riba.(*)   Sumber Referensi: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10445 https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/ingin-mengajukan-kpr-syariah-kenali-4-akad-berikut https://www.rumah123.com/panduan-properti/akad-murabahah-dan-contohnya/   Penulis : Ayu Mandira (mahasiswa semester 6 institut Tazkia Bogor)

ARTIKEL

Pembiayaan Berbasis Jual Beli : Membangun Kesejahteraan Ekonomi Melalui Prinsip Syari’ah

  Pengertian Pembiayaan Berbasis Jual Beli Pembiayaan berbasis jual beli adalah bentuk pembiayaan syari’ah di mana asset dibeli dan dijual kemabli dengan harg yang telah disepakati, melalui transaksi mengikat antara pembiayaan dan permohonan. Dalam pembiayaan berbasis jual beli, prinsip utama adalah keadilan dan kejujuran tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba, spekulasi, dan ketidakjelasan. Tujuannya adalah memastikan pembiayaan sesuai dengan nilai-nilai moral Islam dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi kedua belah pihak.   Pentingnya Pembiayaan Syari’ah Pembiayaan Syariah merupakan konsep penting dalam perbankan Syariah di mana lembaga pembiayaan, sebagai Shahibul Maal, memberikan amanah kepada pihak lain untuk menggunakan dana dengan benar, adil, dan sesuai dengan syarat-syarat yang jelas serta saling menguntungkan. Bank syari’ah harus memenuhi aspek syar’i dan aspek ekonomi dalam setiap pembiayaan kepada nasabahnya, dengan tetap mengikuti prinsip syari’at Islam dan mempertimbangkan keuntungan bagi kedua belah pihak. Hal ini menghasilkan efek positif dalam penyaluran dana, didasarkan pada pemahaman yang berbeda terkait firman Allah surat Al-Baqarah: 283.   Akad Pembiayaan Berbasis Jual Beli Dalam pembiayaan berbasis jual beli, terdapat tiga jenis akad yang berbeda: Murabahah : Jual beli dengan barang tertentu, di mana pembeli membayar harga jual kepada penjual sebelum barang dikirim. Salam : Jual beli cicilan dengan barang diserahkan setelah pembayaran sesuai waktu yang disepakati. Istishna : Jual beli cicilan dengan pesanan terlebih dahulu untuk kemudian diproses pembuatannya, dan barang diserahkan setelah pembayaran selesai. Ketiga akad ini memiliki perbedaan dalam hal harga, pembayaran, dan penyerahan barang. Bank Syariah memilih akad berdasarkan kebutuhan dan preferensi nasabah. Inovasi dan Pengembangan Produk Inovasi produk dalam pembiayaan berbasis jual beli adalah langkah penting untuk kesejahteraan masyarakat dan ekonomi yang berkelanjutan. Jenis-jenis inovasi seperti inkremental, disruptif, radikal, dan arsitektur memberikan nilai tambah dan dampak positif bagi konsumen. Inovasi produk dapat dilakukan dengan cara memperkenalkan fitur baru, meningkatkan kualitas, atau mengembangkan teknologi yang lebih maju, yang pada akhirnya membantu memenuhi kebutuhan pelanggan dan membangun pasar yang lebih luas.   Tantangan dan Peluang Tantangan dan peluang dalam pembiayaan berbasis jual beli meliputi beberapa aspek, seperti inovasi produk, pengembangan pembiayaan, teknologi dan inovasi, kesejahteraan sosial, perubahan iklim, pengembangan karier pegawai, perubahan birokrasi, inovasi dan kemitraan strategis, kemitraan dengan mitra, serta komitmen dan kebijakan. Inovasi produk mencakup pengembangan fitur, desain, kualitas, dan teknologi yang dapat mempercepat pembiayaan. Pengembangan pembiayaan harus dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang cepat berubah, sementara teknologi dan inovasi membantu memudahkan pembiayaan dan mempermudah kegiatan belajar dan bekerja. Selain itu, pembiayaan juga harus memperhatikan aspek kesejahteraan sosial, dampak perubahan iklim, pengembangan karier pegawai, efisiensi birokrasi, serta membangun kemitraan strategis dan kebijakan yang mendukung kesejahteraan ekonomi.   Kesimpulan Pembiayaan berbasis jual beli memiliki manfaat ekonomi dan sosial yang signifikan, dengan prinsip-prinsip syariah, jual beli, dan pengembangan produk sebagai fondasi pentingnya. Jenis akad seperti murabahah, salam, dan istishna digunakan dalam pembiayaan ini. Inovasi produk dan pengembangan menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Tantangan dan peluang dalam pembiayaan ini mencakup berbagai aspek seperti pengembangan produk, pembiayaan, inovasi, teknologi, kesejahteraan sosial, perubahan iklim, pengembangan karier pegawai, perubahan birokrasi, serta kemitraan strategis dan kebijakan yang menjadi fokus penting.(*)   Penulis : Azka Dalila Rahmah (mahasiswi Institut Agama Islam Tazkia jurusan manajemen bisnis syariah)

ARTIKEL

Prinsip Dasar Pembiayaan Syariah Berbasis Jual Beli

Pembiayaan syariah berbasis jual beli memiliki prinsip dasar yang mengatur setiap tahap transaksi, yang meliputi: 1) Kepemilikan Riil : Transaksi jual beli harus didasarkan pada kepemilikan riil atas barang atau jasa yang diperdagangkan. Artinya, barang atau jasa yang diperdagangkan harus benar-benar dimiliki oleh penjual sebelum dijual kepada pembeli. 2) Transparansi dan Keadilan : Transaksi harus dilakukan secara transparan dan adil. Harga barang atau jasa yang diperdagangkan harus jelas dan tidak boleh ada unsur penipuan atau penindasan terhadap salah satu pihak. 3) Bagi Hasil yang Adil : Keuntungan yang diperoleh dari transaksi harus dibagi secara adil antara pihak yang terlibat. Hal ini mencakup pembagian keuntungan bersih setelah dikurangi dengan semua biaya dan risiko yang terlibat dalam transaksi. 4) Larangan Riba : Dalam pembiayaan syariah, riba (bunga) dalam segala bentuknya tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, dalam transaksi jual beli, harga yang ditetapkan tidak boleh mengandung unsur bunga atau tambahan yang bersifat ribawi. Manfaat Pembiayaan Syariah Berbasis Jual Beli Pembiayaan syariah berbasis jual beli memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, di antaranya: 1) Kepatuhan Syariah : Pembiayaan ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, sehingga memberikan jaminan bahwa transaksi tersebut halal dan diberkati. 2) Keadilan : Prinsip-prinsip keadilan yang mendasari pembiayaan syariah memastikan bahwa semua pihak terlibat mendapatkan manfaat yang adil dari transaksi tersebut. 3) Kemudahan Akses : Pembiayaan syariah berbasis jual beli memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang ingin memperoleh pembiayaan tanpa harus terjerat dengan bunga atau praktik riba lainnya. 4) Pembangunan Ekonomi : Dengan mendorong transaksi yang adil dan berkelanjutan, pembiayaan syariah berbasis jual beli dapat berperan dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Contoh Penerapan Beberapa contoh penerapan pembiayaan syariah berbasis jual beli meliputi: • Murabahah : Sebuah transaksi jual beli di mana harga jual ditetapkan dengan menambahkan margin keuntungan yang disepakati sebelumnya. Bank atau lembaga keuangan syariah membeli barang yang diminta oleh klien, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya. • Musawamah : Transaksi jual beli yang dilakukan tanpa memperhatikan harga beli yang dikeluarkan oleh penjual. Harga bisa ditawar-tawar antara kedua belah pihak. • Istisna’ : Sebuah transaksi di mana pihak penjual setuju untuk memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh pembeli dengan pembayaran yang diatur dalam masa yang akan datang. Dengan memahami prinsip-prinsip dasar, manfaat, dan contoh penerapannya, masyarakat dapat memanfaatkan pembiayaan syariah berbasis jual beli sebagai alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka Kesimpulannya, pembiayaan syariah berbasis jual beli merupakan salah satu alternatif yang mengikuti prinsip syariah Islam dalam memenuhi kebutuhan keuangan. Dengan prinsip dasar yang mengedepankan kepemilikan sejati, transparansi, keadilan dan tanpa riba, pembiayaan ini memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, antara lain: Kepatuhan terhadap hukum syariah, keadilan dalam bertransaksi, kemudahan akses, dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Berdasarkan penerapan seperti murabahah, musawamah, dan istisna dapat disimpulkan bahwa pembiayaan syariah berbasis jual beli memberikan fleksibilitas struktur transaksi untuk memenuhi kebutuhan dan prinsip syariah.Oleh karena itu, pembiayaan syariah berbasis jual-beli merupakan pilihan menarik bagi individu dan organisasi yang ingin menghindari praktik riba dan menjalankan aktivitas keuangan mereka sesuai dengan ajaran Islam.(*)   Penulis : cindy islami (mahasiswi Institut Agama Islam Tazkia jurusan manajemen bisnis syariah)

KOBA

Tim Gabungan Operasi Ketupat Menumbing 2024 Siap Amakan Arus Mudik dan IDul Fitri Di Bangka Tengah

KOBA – Polres Bangka Tengah bersama Tim Gabungan Operasi Ketupat Menumbing 2024 siap amankan arus mudik dan idul fitri 1445 hijriah di Kabupaten Bangka Tengah, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono saat Gelar Apel Operasi Ketupat Menumbing 2024 di halaman Kantor Bupati Bangka Tengah, rabu (03/04/2024). “Kami dari Polres Kabupaten Bangka Tengah beserta Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah siap untuk menjalankan pengamanan arus mudik dan idul fitri 1445 hijriah di Bangka Tengah,” ujar AKBP Dwi Budi Murtiono. Tim Gabungan sendiri diperkuat oleh 60 personil Polres Bangka Tengah dan ditambah dengan beberapa tim gabungan lainnya seperti TNI, Dinas Terkait hingga Pramuka untuk memastikan arus mudik dan idul fitri 1445 hijriah berjalan lancar dan aman. “Dari Polres Bangka Tengah menyiapkan sebanyak 60 personil. Namun nantinya kami akan diperkuat oleh tim gabungan dari dinas-dinas terkait, PLN dan juga adek-adek pramuka,” ucapnya. “Selain itu kami juga turut diperkuat oleh anggota TNI untuk memperkuat pengamanan arus mudik dan perayaan idul fitri di Bangka Tengah nantinya,” ungkapnya. Dalam Operasi Ketupat Menumbing 2024, Polres Bangka Tengah juga membangun 4 pos pelayanan dan 1 pos pengaman di beberapa titik yang ada di Kabupaten Bangka Tengah, seperti di kecamatan Koba, Kecamatan Simpang Katis, Kecamatan Sungai selan, Kecamatan Namang dan Kecamatan Lubuk besar. “Polres Bangka Tengah juga membangun 4 pos pelayanan dan 1 pos pengamanan selama Operasi Ketupat Menumbing 2024 yang tersebar di beberapa Kecamatan Bangka Tengah,” tuturnya. AKBP Dwi Budi Murtiono Berharap melalui Operasi Ketupat Menumbing 2024 dapat memberi pengamanan yang maksimal kepada masyarakat saat akan berpergian mudik dan merayakan idul fitri bersama keluarga.(Red) Sementara itu Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman yang turut hadir dalam pengecekan personil Operasi Ketupat Menumbing 2024 mengapresiasi penuh tim gabungan untuk melakukan pengamanan arus mudik dan idul fitri di Bangka Tengah. “Kita hari ini bersama-sama telah melihat kesiapan oleh tim gabungan Polres Bangka Tengah dalam pengamanan arus mudik dan idul fitri di bangka tengah dan saya rasa tim gabungan akan bekerja dengan maksimal untuk membantu masyarakat,” ungkap Bang Ayi, sapaan Algafry Rahman. “Saya juga selaku Bupati Bangka Tengah menghimbau kepada masyrakat yang akan menjalankan atau berpergian mudik untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi aturan selama melaksanakan mudik agar dapat sampai tujuan dengan selamat dan merayakan idul fitri bersama keluarga,” harapnya. Tidak hanya itu Bang Ayi juga meminta kepada seluruh masyarakat di Banngka Tengah untuk bersama-sama menjaga kondisi lingkungannya selama arus mudik dan idul fitri agar tercipta kondisi yang baik dan aman sehingga idul fitri dapat berjalan dengan lancar dan bersama-sama merayakannya dengan penuh rasa syukur.(Red)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top