March 22, 2024

KOBA

ASN Bangka Tengah Serbu Pasar Tradisional Untuk Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

  BATENGUPDATE.COM, KOBA – Lesunya perekonomian saat ini akibat belum adanya regulasi pengelolaan timah skala kecil atau masyarakat membuat banyak pasar tradisional di Kabupaten Bangka Tengah mengeluh akan sepinya pembeli yang berbelanja. Untuk itu berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah untuk membantu masyarakat yang terdampak lesunya perekonomian saat ini. Kali ini Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengajak ASN di Kabupaten Bangka Tengah untuk berbelanja di pasar-pasar tradisional yang ada di Kabupaten Bangka Tengah guna membantu masyarakat dan pedagang kecil yang terdampak lesunya perekonomian saat ini. “Hari ini saya bersama lebih dari 500 ASN yang ada di Kabupaten Bangka Tengah bersama menyerbu pasar tradisional yang ada di Bangka Tengah untuk membantu pedagang kecil yang saat ini sepi pembeli,’ ujar Algafry Rahman, jumat (22/03/2024). “Kegiatan ini tidak hanya dilakukan di Kecamatan Koba saja, namun seluruh ASN yang ada di 6 Kecamatan yang ada di Bangka Tengah juga ikut berbelanja ke pasar tradisional yang ada di daerah masing-masing,” ucapnya.     Dari pantaun di lapangan, terlihat para ASN yang ikut pada kegiatan tersebut membeli berbagai kebutuhan pokok bahkan juga ada ASN yang membeli kebutuhan lainnya seperti keranjang dan peralatan rumah tangga lainnya untuk di bawa pulang. “Tadi saya lihat dan saya juga ikut membeli beberapa kebutuhan pokok bersama ASN lainnya, tidak hanya itu saya juga lihat tadi ada beberapa ASN yang berbelanja keranjang dan kebutuhan peralatan rumah tanggalainnya,” kata Algafry Rahman. Algafry Rahman berharap dengan anya kegiatan ASN belanja ke pasar tradisional seperti ini dapat membantu masyarakat, khususnya lara pesagang kecil yang saat ini kesulitan menjual narang jualannya akibat sepinya pembeli. “Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat membantu masyarakat dan terkhusus pedagang kecil, yang sudah beberapa bulan terkahir menjerit akibat sepi pembeli,” tutupnya.(Red)  

KOBA

Yani Basaroni kades Perlang Beserta 2 Kades Lainnya di Bangka Tengah Mendapatkan Penghargaan RJ 2024

BATENGUPDATE.COM, KOBA  – Kepala Desa (Kades) Perlang, Yani Basaroni bersama dua Kepala Desa lainnya, yakni Kurau Barat, Sandi serta Batu Belubang, Ahirman di ganjar penghargaan Restorative Justice (RJ) tahun 2024 oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng).   “Benar belum lama ini, kami memberikan penghargaan RJ kepada tiga orang Kades di Bateng,” kata Kajari Bateng, M. Husaini kepada awak media, Jumat (22/03/2024).   Menurut Husaini, ketiga orang Kades ini paling aktif melakukan RJ di Desa masing-masing. Kasus pencurian di bawah Rp.1.000.000, perkelahian atau salah paham, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga sengketa lahan.   Setiap Desa se Bateng telah memiliki sekretariat RJ yang dipimpin Kades bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat. Mereka yang memiliki kompeten menengahi segala sesuatu di Desa ini akan menjadi Mediator keduabelapihak yang bersengketa. Segala sengketa ataupun selisih paham di putuskan melalui musyawarah mufakat tertuang dalam kesepakatan diatas kertas dibubuhi materai.   “Jika sudah disepakati dan tidak ada tuntutan kemudian hari, maka perkara tidak dilanjutkan ke meja hijau,” ungkapnya.   Penghargaan ini diberikan sebagai wujud implementasi Rumah RJ yang telah membantu tugas dari Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam rangka pembinaan masyarakat tingkat Desa.   “Kedepan penghargaan ini akan kita lakukan setiap tahun,” pungkasnya.   Ditempat terpisah, Kades Perlang, Yani Basaroni membenarkan bahwa saat ini ia bersama dua orang Kades lainnya mendapatkan Penghargaan RJ dari Kejari Bateng. “Kasus-kasus yang kami RJ kan merupakan tindak pidana yang masih bisa di komunikasikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, bertikai ataupun berselisih paham,” katanya.   Setelah melakukan RJ, pihak Desa melaporkan hasil musyawarah mufakat itu ke Kejari Bateng. “Rumah RJ yang dibentuk Kejari Bateng merupakan program positif dilingkungan masyarakat, dibidang pembinaan hukum,” ulasnya.   Pria yang biasa disapa Ronie ini juga menegaskan dirinya paling anti kasus Narkoba dan Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur.   “Kedua kasus ini, saya tidak akan RJ kan tingkat Desa. Alasannya, karena tuntutan hukum kedua kasus ini diatas lima tahun, lalu efek sosial sangat negatif kalau kita RJ kan,” pungkasnya.(Red)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top