Satlantas Polres Bangka Tengah Incar Pentolan Balap Liar di Bangka Tengah
BATENGUPDATE.COM, KOBA – Balap liar yang membuat resah warga koba selama bulan puasa di jalan Bypass Koba cukup membuat pengguna jalan dan warga sekitar resah akibat ulah para pembalap liar tersebut. Dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satlantas Polres Bangka Tengah, didapati para pembalap liar ini mempunyai group dan ketua ataupun pentolan yang mengkoordinir para pembalap tersebut saat melakukan aksinya. “Kami mendapati para pembalap liar ini memilik group disalah satu group pesan atau obrolan singkat dan juga mereka mempunyai ketua atau pentolan dalam mengkoordinasikan balapan tersebut,” ujar Kasatlantas Polres Bangka Tengah Iptu Kardonetso Siagian, rabu (20/03/2024). Berdasarkan informasi yang diperoleh, didapati ketua atau pentolan pembalap liar tersebut berinisial A warga Desa B yang selama ini mengkoordinasikan balap liar dan merupakan seorang mekanik motor. “Didapati inisial A selaku ketua atau pentolan balap liar yang tinggal masih dekat dengan Koba yaitu di Desa B, A ini juga merupakan salah seorang mekanik,” ucapnya. Selain itu dalam obrolan digroup para pembalap liar tersebut didapati beberapa obrolan yang sengaja mengajak polisi untuk balapan dengan para pembalap saat akan ditangkap nantinya. “Dalam obrolan group balap liar kami menemukan bahwa, para pembalap ini dengan sengaja ingin mengajak dan menantang polisi untuk balapan dengan mereka saat akan ditangkap dan seolah-olah ingin mengolok-olok polisi,” katanya. “Untuk itu melihat hal tersebut kami akan mengambil tindakan tegas dan akan mendatangi pentolan A ini untuk dimintai keterangan guna mencari informasi lebih lanjut terkait balapan liar di jalan Bypass Koba,” tuturnya. Tidak hanya itu nantinya Satlantas Polres Bangka Tengah sendiri tidak menutupi kemungkinan akan menindak tegas para pelaku balap liar tersebut dan dapat dikenakan pidana, mengingat kegiatan tersebut dapat membahayakan orang lain bahkan mengancam nyawa orang lain. “Kedepannya tidak menutupi kemungkinan dalam kegiatan balapan liar ini dapat dikenai tindakan pidana, mengingat kegiatan ini dapat membahayakan orang lain, bahkan mengancam nyawa pengguna jalan dan juga kita akan lihat apakah motor yang digunakan memiliki surat-surat lengkap untuk penindakan lebih lanjut,” tutupnya.(Red)