February 6, 2024

DAERAH, HUKUM, NASIONAL

KEJAGUNG : Kasus Aon Sebabkan Kerugian Negara Dalam Tataniaga Komoditas Bijih Timah Di PT.Timah Tbk Lebih Besar Dari Perkara korupsi PT. ASABRI

  BATENGUPDATE – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan kembali tersangka terkait pengusutan korupsi bijih timah di PT Timah Tbk. dua inisial tersangka baru yaitu Thamron alias AON (TN) dan Achmad Albani (AA) Kini sudah ditetapkan tersangka terkait korupsi dalam pengelolaan pertambangan timah yang merugikan negara puluhan triliun tersebut.   TN dan AA adalah dua tersangka swasta yang diumumkan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (6/2/2024). Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, TN dan AA adalah tersangka dalam satu paket.   Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengatakan, pengusutan korupsi pertambangab bijih timah PT Timah Tbk ini, merupakan salah-satu pengungkapan kasus besar yang dilakukan tim penyidiknya.   Febrie mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut lebih besar dari perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).   “Kasus PT Timah di Bangka ini, kita melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya),” begitu kata Febrie.   TN dan AA sudah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan. TN ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejakgung, dan AA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).   TN dan AA mulanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada Selasa (6/2/2024) di Jampidsus Kejakgung. Setelah dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan alat-alat bukti, tim penyidik menyatakan telah cukup bukti, dan selanjutnya terhadap TN dan AA, keduanya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.   “TN merupakan benefit official ownership (pemilik manfaat) dari CV VIP, dan PT MCM. Sedangkan AA, selaku manager operational pertambanagn CV VIP,” begitu kata Kuntadi di Kejakgung, di Jakarta, Selasa (6/2/2024).   Kuntadi menjelaskan, peran kedua swasta tersebut dalam kasus korupsi bijih timah PT Timah Tbk ini. Dikatakan, TN merupakan pemilik modal dari CV VIP. Pada 2018, ia ada melakukan kerja sama dengan PT Timah Tbk.   Di dalam kerja sama tersebut, Kuntadi melanjutkan bahwa, terkait dengan penyewaan peralatan proses pemurnian bijih timah.   “Di mana dalam pelaksanaan kegiatannya (kerja sama), TN memerintahkan AA selaku manager operational tambang CV VIP untuk menyediakan kebutuhan PT Timah Tbk,” ujar Kuntadi.   Kebutuhan tersebut, dikatakan Kuntadi, yakni berupa pengumpulan penyediaan bijih timah. Namun dalam penyediaan kebutuhan bijih timah tersebut, bersumber dari eksplorasi ilegal yang dilakukan di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.   “Dalam pengumpulan dan penyediaan bijih timah tersebut diperoleh dari bijih timah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk melalui CV-CV yang dibentuk sebagai boneka. Yaitu CV SPP, CV NJP, dan CV MD,” begitu kata Kuntadi.   Selanjutnya, kata Kuntadi, untuk memanipulasi eksplorasi bijih timah ilegal yang dilakukan oleh TN dan AA tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan surat pemberitahuan berupa adanya kontrak pengerjaan bersama antara PT Timah Tbk dengan badan-badan hukum swasta bikinan TN dan AA tersebut.   “Untuk melegalkan bijih timah yang didapat secara ilegal tersebut, PT Timah.Tbk mengeluarkan SPK yang seolah-olah CV tersebut ada pengerjaan pemborongan pengangkutan sisa-sisa pemurnian mineral bijih timah. Sehingga dalam hal ini adalah PT Timah Tbk bisa dibilang merugikan keuangan negara, ” kata Kuntadi.   Terkait kerugian tersebut, Kuntadi mengaku belum dapat memberikan estimasi. Karena dikatakan dia, masih dalam penghitungan.   “Kerugian negara masih kita lakukan penghitungan. Namun kita (penyidik) menemukan bukan hanya kerugian keuangan negara. Tetapi juga terkait dengan kerugian perekonomian negara,” kata Kuntadi.   Akibat perbuatannya TN, dan AA dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun kata Kuntadi, timnya masih melakukan pendalaman.   TN dan AA, bukanlah tersangka pertama dalam kasus ini. Akhir Januari 2024 lalu, penyidik Jampidsus, juga menetapkan Toni Tamsil (TT) sebagai tersangka. Namun terkait TT, penyidik menetapkannya sebagai tersangka bukan menyangkut perkara pokok. Melainkan, terkait dengan perintangan penyidikan, atau obstruction of justice.   TT disebut-sebut punya hubungan keluarga dengan tersangka TN. Penyidik mengungkapkan, penetapan TT sebagai tersangka lantaran perannya yang melakukan pemblokiran, penutupan, dan penguncian sejumlah objek penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan kejaksaan di lokasi tindak pidana korupsi timah di Provinsi Bangka Belitung.(redaksi)

DAERAH, HUKUM, NASIONAL

Aon Beserta Achmad Albani Ditetapkan Menjadi Tersangka Oleh Kejagung Dalam Kasus Korupsi Di PT. Timah

  BATENGUPDATE – Akhirnya setelah cukup lama tidak ada kabar tentang penetapan tersangka terkait kasus mega korupsi di tubuh PT. Timah Tbk, akhirnya Jampidsus Kejagung RI pada, selasa (06/02/2024) menetapkan 2 tersangka, yaitu Tamron alias Aon dan anak buahnya Achmad Albani terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah Diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah tahun Tbk 2015-2022.   Ketut Sumendana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI mengungkapkan kira – kira pada tahun 2018, CV. VIP bersama PT. Timah Tbk melakukan perjanjian kerja sewa peralatan processing peleburan timah.   CV. VIP yabg merupakan milik thamron alias Aon memerintahkan Achmad Albani yang saat ini Manager Operational Tambang CV. VIP untuk menyediakan biji timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan sebagai boneka.   Perusahaan boneka tersebut antara lain : CV. SEP, CV. MJP dan CV. MB untuk mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT. Timah Tbk.   “Para tersangka dalam kegiatannya untuk melegalkan perusahaan boneka tersebut, PT. Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar terlihat seolah – olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan hasil sisa mineral timah,” ungkap Ketut Sumendana, selasa (06/02/2024).   Kedua tersangka di kenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1990 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   Saat ini tersangka Aon diamankan dan ditahan dipenahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung dan sementara itu untuk tersangka Achmad Albani ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan.   Sementara itu untuk kerugian yang diakibatkan para tersangka, Kejagung RI masih mmenunggu hasil perhitungan guna memastikan berapa kerugian yang disebabkan mega korupsi tersebut.(redaksi)   KEJAGUNG : Kasus Aon Sebabkan Kerugian Negara Dalam Tataniaga Komoditas Bijih Timah Di PT.Timah Tbk Lebih Besar Dari Perkara korupsi PT. ASABRI

DAERAH

Studi Banding Pemkab Bangka Barat ke Pemkab Bangka Tengah, Bahas Pengelolaan Pajak dan Retribusi

  BATENGUPDATE – Tampak terjalin keakraban antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah selaku tuan rumah dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang melakukan studi banding terkait pengelolaan pajak dan retribusi, bertempat Ruang Rapat VVIP Kantor Bupati Bangka Tengah, Selasa (6/2/2024).   Algafry Rahman, Bupati Bangka Tengah, didampingi Sekda Bangka Tengah, para Staf Ahli, para Asisten, para Kepala OPD/perwakilan, mengucapkan selamat datang kepada tamu yang sudah melakukan anjangsana ke Bangka Tengah. Senyum sumringah selalu menghiasi wajah Bang Ayi, sapaan akrabnya ketika bercengkrama dengan Asisten I Pemkab Bangka Barat, para Kepala OPD/perwakilan beserta para camat.   “Selamat datang di bumi Selawang Segantang. Kami bukan merasa yang paling baik, namun saya harap dengan adanya diskusi pada kegiatan studi banding ini, kita bisa bertukar pikiran, bertukar informasi dan menambah wawasan,” ujarnya.   Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, menurut Algafry, terus berupaya meningkatkan mutu dalam memberikan pelayanan prima kepada publik khususnya dalam pengelolaan pajak dan retribusi.   Oleh karena itu, Pemkab Bangka Tengah saat ini berupaya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah tanpa menimbulkan beban berat bagi masyarakat. Tentunya tanpa melanggar norma-norma dengan cara mengoptimalisasi potensi yang ada dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.   “Silakan berdiskusi, insyaallah apa yang kami ketahui akan kami bagikan untuk kemajuan bersama khususnya kemajuan Bangka Belitung,” ucap bupati.   Untuk diketahui, berkaitan dengan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah melakukan reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yang dikenal dengan nama pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).   Sementara itu, Asisten I Pemkab Bangka Barat, Ridwan mengaku senang bisa melakukan kunjungan ke Bangka Tengah. Dengan niat belajar serta berdiskusi bersama, Ia mengaku membawa rombongan kurang lebih 45 pegawai Pemkab Bangka Barat yang berkaitan erat tupoksinya dengan pajak dan retribusi.   “Kami membawa banyak list pertanyaan, semoga bisa direspon oleh rekan-rekan Pemkab Bangka Tengah dan bisa kita diskusikan bersama,” ungkapnya.   Ridwan juga berharap agar hasil dari kunjungan ini bisa bermanfaat dan ilmu yang didapatkan bisa diaplikasikan Pemkab Bangka Barat.   “Kami tunggu kunjungan balasan ke Bangka Barat,” ujarnya kepada Bupati Bangka Tengah.

DAERAH, HUKUM

Pemkab Bangka Tengah dan BPK Babel Gelar Entry Meeting Jelang Pemeriksaan LKPD 2023

  BATENGUPDATE – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menerima kedatangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Ruang Rapat Kantor Bupati Bangka Tengah, Selasa (06/02/2024).   Kunjungan BPK RI Perwakilan Provinsi Babel ini guna melaksanakan entry meeting pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2023.   Algafry mengatakan, sebagai penyelenggara negara, merupakan kewajiban Pemkab untuk dapat memberikan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.   “Semua yang kita lakukan di sini semata-mata untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kami juga berharap, hasil dari pemeriksaan ini dapat memberikan perbaikan bagi Bangka Tengah, sehingga dapat terus menjadi wilayah terbaik berdasarkan penilaian dari teman-teman BPK Babel,” ucap Algafry.   Dirinya juga meminta kepada Sekda Bangka Tengah untuk dapat melakukan pendampingan.   “Pak Sekda, tolong dampingi dan berikan dukungan kepada teman-teman BPK dalam melaksanakan kegiatan di Bangka Tengah. Semoga dapat berjalan dengan lancar, dan apapun yang menjadi hasil dari pemeriksaan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi kita semua,” pesan Bupati.   Wiwid Mulyadi, selaku Wakil Penanggung Jawab dari Tim Pemeriksa, kali ini juga mengharapkan kerja sama dari semua pihak.   “Kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang, dan selama tiga tahun terakhir ini Bangka Tengah merupakan Kabupaten yang LKPD nya sudah baik. Diharapkan kerja sama dan dukungan dari seluruh OPD juga agar prestasi ini dapat terus berlanjut,” ungkap Wiwid dalam sambutannya.   Sementara itu, Bani Alsya Akbar, selaku Ketua Tim Pemeriksa menyampaikan pemeriksaan LKPD 2023 ini akan berlangsung dimulai sejak 06 Februari sampai dengan 02 Maret 2024.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top