December 19, 2023

NASIONAL

505 Sertifikat Tanah Diterima Warga Koba, Bupati Ajak Manfaatkan Program PTSL dari BPN

  KOBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Perwakilan Bangka Tengah (Kantah Bateng) membagikan Sertifikat Hak Milik kepada warga Kecamatan Koba di Balai Kelurahan Arung Dalam, Selasa (19/12/2023). Warga yang menerima sertifikat ini berasal dari Kelurahan Arung Dalam dan Desa Nibung, yang sudah mendaftarkan diri untuk melakukan proses peningkatan status surat kepemilikan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang direalisasikan oleh BPN Bateng. Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman hadir dan membagikan langsung sertifikat kepada warga penerima. Turut mendampingi, Kepala BPN Kantor Perwakilan Bateng, Suroso, Kepala BPPRD Bateng, Wiwik Susanti, dan Camat Koba, Ema Febriyarti. Dalam sambutannya, Algafry mengatakan bahwa program PTSL ini merupakan program dari BPN yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam meningkatkan status kepemilikan atas tanah. “Pertama saya ucapkan selamat karena Bapak/Ibu di sini mendapatkan sertifikat yang dibagikan oleh BPN melalui program PTSL, dan Bapak/Ibu sudah melakukan langkah yang tepat karena ini dapat meningkatkan nilai ekonomis aset,” ujar Algafry. Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa dengan sertifikat ini maka warga juga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. “Dengan adanya sertifikat ini maka Bapak/Ibu tidak perlu khawatir lagi tentang status kepemilikan tanah, bangunan, atau kebun. Sertifikat ini telah menjadi bukti kepemilikan yang sah di mata hukum dan legalitasnya sudah diakui oleh negara,” terangnya. Algafry juga mengajak para perangkat kelurahan/desa hingga kecamatan untuk ikut aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya peningkatan status kepemilikan tanah menjadi sertifikat. “Kita akan mengajak lebih banyak warga untuk mendaftarkan diri mengikuti program PTSL ini dan saya harap mulai dari perangkat kelurahan dan desa hingga kecamatan dapat berperan aktif memberikan informasi kepada masyarakat karena program ini sangat membantu,” kata Algafry. Sementara itu, Kepala BPN Bangka Tengah, Suroso mengatakan bahwa target PTSL yang ada di Kabupaten Bangka Tengah tahun 2023 telah diselesaikan. “Untuk tahun anggaran 2023 ini, kegiatan PTSL di Kabupaten Bangka Tengah target kita 3.500 bidang tanah yang tersebar di Bangka Tengah. Untuk target sudah kita realisasikan semua dan tinggal kita bagikan,” ujar Suroso. Ia juga menjelaskan jumlah sertifikat yang dibagikan ini diserahkan kepada warga yang berasal dari Kelurahan Arung Dalam dan Desa Nibung Kecamatan Koba dengan total sertifikat sebanyak 505 bidang. “Hari ini kita melakukan penyerahan kepada warga Kelurahan Arung Dalam dan Desa Nibung. Untuk warga yang menerima sertifikat dari Kelurahan Arung Dalam sebanyak 443 bidang, dan Desa Nibung 62 bidang,” imbuhnya. Ia menghimbau dan mengajak masyarakat khusunya di Bangka Tengah untuk segera mengikuti program PTSL ini karena program ini akan berakhir pada tahun 2025. “Masyarakat yang tanah nya masih belum bersertfikat kami himbau agar segera ikut program PTSL ini karena sudah ada dalam perundang-undangan, dan program ini akan berakhir pada 2025 nanti,” jelas Suroso mengingatkan.     Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

HUKUM

Upayakan Pendampingan Hukum dan Proyek Strategis Daerah, Kejari dan Pemkab Bangka Tengah Berkolaborasi

  KOBA – Dilaksanakan di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Bangka Tengah, pada Selasa (19/12/2023), Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menggelar Sosialisasi Peran dan Fungsi Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dalam Pendampingan Hukum dan Pendampingan Proyek Strategis Daerah. Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menjelaskan kegiatan sosialisasi dan peran ini sebagai bentuk tindak lanjut serta kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. “Tujuannya adalah sebagai perwujudan kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyelamatan keuangan atau aset serta upaya pencegahan preventif,” jelas Algafry. Dilanjutkannya, pendampingan yang dilakukan ini jadi bagian penting dalam pembangunan di Bangka Tengah. Ia mengatakan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dapat mendampingi baik di dalam maupun di luar pengadilan. “Apresiasi juga terus kita berikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan seluruh jajarannya atas pendampingan hukum dan strategis yang terus dilakukan. Pendampingan serta sosialisasi ini juga akan terus kita laksanakan terus kedepan agar pelaksanaan pembangunan serta kegiatan di Kabupaten Bangka Tengah berjalan sesuai koridor dan peraturan,” terang Algafry. Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaini, mengatakan Kejaksaan mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yakni pengamanan dan pendampingan pembangunan proyek strategis daerah. “Dan pada tahun berjalan ini, di bagian Intel ada tiga serta di bagian Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) ada 13 yang kita lakukan pendampingan. Tentunya kita berharap di tahun depan, sosialisasi serta pendampingan ini dapat terus kita lanjutkan serta semakin dioptimalkan,” kata Husaini. Ia mengungkapkan kolaborasi yang dilakukan antara Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan Pemerintah Daerah sudah sangat baik, mulai dari Bupati sebagai pimpinan daerah hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Ini kolaborasi yang bagus karena melalui pengamanan, pendampingan serta sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dapat memberikan yang terbaik dan mampu menyukseskan pembangunan yang ada dengan baik,” ujar Husaini. Turut dihadiri para Asisten Setda Bangka Tengah, para Kepala OPD se-Bangka Tengah, para Camat se-Bangka Tengah, Kepala Bagian Setda Bangka Tengah serta jajaran Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.     Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

You cannot copy content of this page

Scroll to Top