Kejari Bangka Tengah Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana
KOBA – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) menggelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum di wilayah Bangka Tengah, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Selasa (24/01/2023). Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bateng, Syamsuardi, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 48 perkara tindak pidana pada periode 2022. “Dengan rincian barang bukti perkara tindak pidana narkotika sebanyak 25 perkara terdiri dari sabu sebanyak 152 bungkus plastik bening dengan total 57,9 gram dan gawai sebanyak 4 unit. Perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 23 perkara terdiri dari senjata tajam sebanyak 8 bilah, pakaian, tas, selang ulir, dadu/kartu remi dan pipa,” jelasnya. Syamsuardi menegaskan perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup tinggi dan parahnya lagi pelaku adalah orang terdekat korban, bahkan setelah diberi hukuman berat masih belum memberikan efek jera yang signifikan. “Perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup menonjol di Bangka Tengah sehingga kita mengupayakan hukuman yang tinggi bagi para pelaku. Kita juga memberikan pemahaman kepada masyarakat, karena ini merupakan tanggung jawab kita sesama melindungi generasi muda,” ucapnya. Hadir mewakili Bupati Bangka Tengah, Sugianto selaku Sekretaris Daerah Bangka Tengah, mengapresiasi kinerja Kejari Bateng. Ia juga menyampaikan pentingnya peran keluarga, karena banyaknya kasus perkara perlindungan anak dilakukan orang terdekat. “Kedepannya program perlindungan anak akan tetap menjadi prioritas kita Bersama. Bahkan di setiap Safari Jumat dan kegiatan rutin yang bertemu masyarakat, Pak Bupati kita selalu menyampaikan pentingnya peran orang tua untuk melindungi anak dan ini akan menjadi fokus kita,” tegasnya. Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu diblender dengan air hingga larut lalu dibuang ke selokan, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi, gawai dihancurkan, dan barang bukti pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila, dibakar.